close

December 2013

Sains

Peneliti Kembangkan Komputer Cerdas Tanggap Bencana

Hiruk pikuk koordinasi bantuan bencana di Filipina setelah Topan Haiyan bulan lalu menggarisbawahi perlunya kecerdasan buatan untuk membantu merampungkan tanggap bencana. Proyek ANGGREK, sebuah konsorsium universitas di Inggris dan perusahaan swasta membuat program yang bertujuan membuat ini mungkin dengan menggabungkan kecerdasan manusia dan buatan ke unit pelengkap efisien yang dikenal sebagai Human Agen Kolektif ( HAC ).

Sistem komputer yang dikembangkan dapat melaksanakan tugas-tugas seperti mengarahkan evakuasi, manajemen sumber daya dan perencanaan pencarian, kata Direktur Rescue Global, organisasi penanggulangan bencana yang bertanggung jawab untuk pengujian perangkat lunak ini tahun depan.

” Koordinasi setelah bencana besar sangat menyulitkan tanpa bantuan teknologi yang membuat data lebih mudah diakses , ” katanya dalam misi di Filipina.

” Membawa manusia dan kecerdasan buatan bersama-sama adalah satu-satunya cara untuk melakukan pekerjaan lebih baik . ”

‘Data-angka kemampuan komputer ‘ berarti sistem komputer membuat sejumlah besar informasi yang dihasilkan dalam keadaan darurat dari laporan lokal, media sosial dan berbagai organisasi yang terlibat dalam upaya bantuan.

Dengan mengumpulkan dan menganalisis data ini sistem HAC fleksibel dapat melaksanakan sejumlah kegiatan penting untuk tanggap bencana, kata Jones.

Ini termasuk perencanaan jalur penerbangan evakuasi, memverifikasi informasi dari media sosial, memfasilitasi berbagi data dan mengatur tim kemanusiaan berdasarkan keahlian dan kebutuhan di lapangan.

Mesin tidak hanya menyelesaikan lebih banyak pekerjaan dan lebih baik dari manusia, tetapi dengan memakai sistem kecerdasan buatan ini perhitungan yang kompleks memungkinkan para ahli berkonsentrasi pada tugas-tugas yang lebih bernuansa seperti menganalisis isi foto atau video, dan perencanaan strategis.

Agar sistem HAC sukses, pembagian kerja harus dipertanggungjawabkan dan keseimbangan yang tepat ditemukan antara buatan manusia dan input,kata pemimpin proyek ANGGREK, Sarvapali Ramchurn,dari Universitas yang berbasis di Inggris, Southampton.

Ia percaya bahwa uji coba lapangan di Teluk Benggala yang direncanakan untuk tahun depan akan menunjukkan lebih jauh bagaimana HACs bisa efektif dan memberi dampak besar di masa depan.

Meskipun rincian tepat dari tes belum selesai, bagaimana algoritma kompleks mengatasi analisis data lingkungan yang datang dari sensor dan media sosial serta kemampuan komputer menilai kualitas informasi ini kemungkinan akan diteliti, katanya .

Sumber: enn.com

read more
Kebijakan Lingkungan

Terkait KEL, Anggota DPR Aceh Kelabui Masyarakat

Seorang anggota DPR Aceh dihadapan demontrans Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) mengatakan bahwa yang dihapus dalam Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) hanya lembaga Badan Pelaksana Kawasan Ekosistem Leuser (BP KEL), bukan KEL-nya. Namun faktanya, KPHA tidak menemukan lagi sebutan KEL lagi dalam qanun tersebut.

Senin kemarin (30/12/2013) ratusan demonstran dari KPHA dan masyarakat berbagai wilayah melakukan unjuk rasa menolak penghapusan KEL dan tidak dicantumkannya hak ulayat dalam qanun RTRWA. Pengunjuk rasa berorasi bergantian mengecam DPRA yang dinilai tidak pro rakyat. Selain itu pengunjuk rasa menyebutkan penghapusan KEL dalam qanun menyebabkan potensi bencana meningkat di Aceh.

Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, Adnan Beuransyah, menjumpai demonstran di halaman gedung dewan terhormat. Dalam jawabannya terhadap pemrotes, ia mengatakan bahwa dalam qanun RTRW Aceh, yang dihapus bukan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tapi Badan Pengawas Kawasan Ekosistem Leuser (BP-KEL).

BP-KEL dihilangkan karena nantinya akan dikelola langsung oleh Pemerintah Aceh melalui Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) yang nantinya berada di bawah Dinas Kehutanan.

Tapi yang sebenarnya berlawanan dengan apa yang dikatakan Adnan Beuransyah dihadapan pengunjuk rasa. Juru bicara KPHA, Effendi Isma, S.Hut, kepada Greenjo, Selasa (31/12/2013) mengatakan pihaknya telah mempelajari qanun RTRWA tersebut dan ternyata istilah KEL memang sudah dihapus di dalamnya.

” Adnan Beuransyah adalah pembohong, nomenklatur KEL tidak ditemukan lagi dalam substansi RTRW Aceh dan bila dipaksakan terus berlaku, kita akan somasi dan judicial review bila tidak dikoreksi,” ujar Effendi Isma. DPR Aceh telah telah melakukan pelangaran regulasi, tambahnya.

Menurutnya, implikasi tidak tercantumnya KEL dalm Qanun menyebabkan tidak akan ada lagi pengelolaan KEL dan tidak ada lagi program-program pemberdayaan KEL secara terintegrasi. ” Izin konsesi sudah boleh dengan mulus beroperasi di sana dengan mudah,” sesalnya.

Sementara itu hal senada disampaikan oleh aktivis lingkungan yang juga merupakan akademisi dari Universitas Serambi Mekkah, T. Muhammad Zulfikar.

Ia mengatakan pemahaman anggota DPR Aceh terhadap KEL masih sangat minim. ” Dia (anggota dewan-red) tidak bisa membedakan antara KEL sebagai sebuah kawasan kelola hutan dengan BPKEL sebagai lembaga pengelola. Sayangnya lagi masih ada anggota DPRA yang tidak paham regulasi, terutama sejumlah regulasi yang seharusnya menjadi acuan dalam penyusunan qanun RTRWA, sepertu UU PA, UU tentang Penataan Ruang dan PP RTRW Nasional.Menyedihkan sekali,” kecamnya.

 

read more
Hutan

Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tidak Pro Masyarakat

Masyarakat peduli lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) Senin (30/12/2013) siang menggelar aksi penolakan qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRW) Aceh  di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Demonstran menganggap qanun RTRW Aceh tidak berpihak pada masyarakat karena tidak mencantumkan kawasan ulayat dan menghilangkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Sebelum menggelar aksi damai, KPHA mengadakan pers conference dimana dalam pers conference tersebut juru bicara KPHA Effendi Isma, S.Hut mengungkapkan kekhawatiran mengenai penghilangan KEL dalam RTRW Aceh. KPHA khawatir  adanya perluasan izin Hak Guna Usaha (HGU), izin tambang dan konversi lahan di kawasan Leuser. Dalam RTRW Aceh, Ulu Masen dan Leuser digeneralisir menjadi hutan Aceh.

Padahal kedua kawasan tersebut memiliki keistimewaan masing-masing. Nama Leuser dan Ulu Masen telah ada sejak zaman nenek moyang dulu dan itu merupakan warisan yang tidak bisa diubah. Bahkan Leuser telah dijadikan sebagai ekosistem warisan dunia oleh UNESCO dan termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional.

Masyarakat dari Tamiang Peduli, Kamal Faisal,  mengatakan, Tamiang dalam kondisi sangat mengkhawatirkan, karena banyak perluasan lahan illegal yang merusak hutan Leuser. Akibatnya, jika hujan dalam waktu 2 jam saja, bisa menyebabkan banjir. Ia juga mengharapkan RTRW Aceh segera direvisi demi kelestarian ekosistem Leuser.

Jaringan Masyarakat Gambut Rawa Tripa juga menyatakan penolakan tegas terhadap RTRW Aceh.

Setelah mengadakan pers conference massa berjalan menuju ke gedung kantor DPRA. Mereka membawa beberapa spanduk yang menuliskan penolakan terhadap RTRW Aceh. Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasi, akhirnya perwakilan DPRA, Adnan Beuransyah, keluar bertemu massa. Effendi Isma membacakan pernyataan penolakan RTRW Aceh, dihadapan perwakilan tersebut yaitu:

1.    Menolak keseluruhan qanun RTRW Aceh
2.    Meminta Kemendagri untuk melakukan koreksi qanun RTRW Aceh
3.    Qanun RTRW Aceh telah mengabaikan masyarakat adat Aceh (mukim) berarti juga mengabaikan bangsa Aceh.
4.    Meminta pemerintah Indonesia untuk membentuk tim independen pemantau penyusunan tata ruang wilayah Provinsi Aceh

5.    Menghimbau masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya yang pro terhadap masyarakat Aceh dan lingkungan.

6.    KPHA akan terus melakukan advokasi sampai dengan terakomodirnya tuntutan-tuntutan masyarakat sipil Aceh untuk tata ruang yang berkeadilan.

Adnan Beuransyah dari Partai Aceh yang menemui massa mengatakan bahwa dalam qanun RTRW Aceh, yang dihapus bukan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tapi Badan Pengawas Kawasan Ekosistem Leuser (BP-KEL).

BP-KEL dihilangkan karena nantinya akan dikelola langsung oleh Pemerintah Aceh melalui Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) yang nantinya berada di bawah Dinas Kehutanan.”

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dalam RTRW Aceh tidak menghilangkan hutan ulayat yang dikelola mukim. Mukim tetap ada, tapi nantinya akan berada langsung dibawah lembaga Wali Nanggroe. Untuk membuktikan hal tersebut, Adnan Beuransyah mempersilahkan perwakilan massa yang hadir untuk mengambil berkas Qanun RTRW Aceh di Biro Hukum DPRA. Berkas diambil untuk dipelajari lebih lanjut, kemudian massa bubar.[]

read more
Ragam

Rusia Batalkan Tuntutan terhadap Aktivis Greenpeace

Rusia secara resmi membatalkan tuntutan pidana terhadap pegiat Greenpeace, yang ditangkap dalam unjukrasa terhadap pemboran minyak Arktik, dan diharapkan segera melakukan hal sama kepada seluruh 30 pegiat, demikian pengumuman Greenpeace.

Greenpeace mengetahui pembatalan tuntutan terhadap 19 anggota kelompok itu, yang masih berada di Rusia dengan jaminan, pada Rabu (25/12/2013). Langkah itu diambil menyusul pengumuman ampunan dari Kremlin.

Aktivis itu akan bebas meninggalkan Rusia dan pulang ke keluarga mereka, tentunya setelah mereka memperoleh visa keluar.

Perlakuan Rusia pada para pegiat itu –yang berada dalam tahanan selama dua bulan dan telah menghadapi tuntutan melakukan hooliganisme dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara– telah memicu kritik keras dari negara barat dan selebriti.

Greenpeace menilai, pemberian amnesti kepada mereka akan menghilangkan gangguan dalam hubungan yang disebut oleh para kritikus Kremlin sebagai langkah yang diambil untuk meningkatkan citra Rusia menjelang Olimpiade Sochi.

“Ini adalah hari yang kami tunggu sejak kapal yang kami tumpangi dihentikan oleh pasukan bersenjata hampir tiga bulan lalu,” kata Peter Willcox, kapten kapal Greenpeace yang digunakan dalam aksi protes itu, Arctic Sunrise, dalam sebuah pernyataan.

“Saya senang dan lega tuntutan itu telah dibatalkan, namun kami seharusnya bahkan tidak dituntut sama sekali,” katanya.

Presiden Vladimir Putin mengatakan, reaksi Rusia terhadap aksi protes Greenpeace seharusnya menjadi pelajaran, dan Moskow akan menguatkan langkah-langkah untuk menghindarkan diri dari gangguan pembangunan di daerahnya.

Rusia mengumumkan para pegiat itu membahayakan kehidupan dan properti dalam aksi protes di kawasan yang dikuasai oleh perusahaan energi raksasa negara Gazprom, Prirazlomnaya, di laut Pechora, yang merupakan elemen kunci dari rencana Rusia untuk mengembangkan Arktik.

Greenpeace mengatakan, penghentian kapal pemecah es-nya oleh otoritas Rusia adalah ilegal dan para pegiatnya melakukan aksi protes secara damai.[]

Sumber: antaranews.com

read more
Hutan

KPHA: Penghapusan KEL dalam qanun RTRW Adalah Konspirasi

Seratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Senin, (30/12/2013). Pada aksi tersebut KPHA secara tegas menolak Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan 27 Desember 2013. Demonstran meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan qanun tersebut.

Peserta aksi yang berlangsung di depan gerbang DPRA membentang beberapa spanduk dan poster yang mengecam pengesahan qanun RTRW yang menghilangkan keberadaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan juga tidak memasukan Rawa Tripa sebagai hutan lindung.

“KEL dihilangkan dalam RTRW Aceh, ini presiden buruk terjadi di Aceh, karena KEL merupakan salah satu warisan nenek moyang kita yang telah diakui oleh dunia internasional,” tegas Juru Bicara (Jubir) KPHA, Efendi Isma, Senin (30/12/2013) di Banda Aceh.

Efendi Isma mencium ada konspirasi dibalik penghilangan KEL tersebut. Ada upaya agar lebih memudahkan pemberian izin untuk eksploitasi tambang di kawasan KEL tersebut.

“Selama ini KEL itu menjadi penghambat merusak ekosistem Leuser tersebut, dengan hilangnya KEL tentu akan lebih memudahkan pengeluaran izin,” tegasnya.

Massa aksi yang datang dari perwakilan masyarakat dari 13 Kabupaten yang masuk dalam KEL secara tegas menolak qanun RTRW Aceh tersebut. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh masyarakat dari Aceh Tamiang, Kamal Faisal. Ia menyebutkan bila benar-benar dijalankan qanun RTRW Aceh itu, maka malapetaka akan semakin besar bencana melanda Aceh Tamiang.

“Bila RTRW Aceh itu benar-benar disahkan, maka akan menghanncurkan Tamiang, sekarang saja 2 jam hujan, Tamiang banjir, kami sudah tak sanggup tahan banjir kiriman daru gunung terus gara-gara hutan sudah gundul,” ungkap Kamal Faisal.

Pasalnya, kata Faisal, bila RTRW Aceh itu dijalankan, maka lebih 2500 hektar hutan lindung akan dijadikan perkebunan di Tamiang dan akan semakin menambah terjadi bencana banjir.

Sementara itu, warga yang datang dari Nagan Raya sangat menyayangkan RTRW Aceh itu tidak memasukkan lahan gambut Rawa Tripa dalam hutan lindung. Ini tentu membuat warga kecewa, karena Rawa Tripa itu merupakan warisan yang seharusnya dijaga dan dilestarikan, termasuk harus dimasukkan dalam qanun tersebut.

“Kalau ini terjadi tentu Rawa Tripa akan dikuasai oleh perusahaan sawit, tentu ini akan sangat berbahaya terhadap keselanatan lahan gambut Rawa Tripa,” tegas Indrianto.

Selain itu, massa aksi juga meminta kepada seluruh rakyat Aceh agar dalam menentukan pilihan pada pemilu 2014 mendatang agar tidak memilih wakilnya yang tidak peduli lingkungan. “Jangan pilih wakil rakyat nanti orang yang tidak peduli lingkungan,” tandas Indrianto.[]

read more
Perubahan Iklim

Sektor Energi & Transportasi Sumbang Emisi Terbesar di Aceh

Dokumen Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Propinsi Aceh (RAD GRK Aceh) tahun 2012-2020 menyimpulkan sektor energi dan transportasi merupakan penyumbang terbesar emisi di propinsi ini yaitu sebesar 181.834.677 CO2 Gg/Th. Kemudian disusul oleh sektor kehutanan dan lahan gambut (14.498.933,15 Gg/Th), selanjutnya sektor pertanian (1.482.660 Co2 Gg/Th dan 2.120 N2O Gg/Th) dan terakhir sektor industri dan persampahan 19.51 N2O Gg/Th.

Perhitungan ini dilakukan pada tahun 2012 oleh tim yang beranggotakan berbagai stakeholder mulai dari pemerintahan dan pihak swasta. Dokumen RAD-GRK sendiri merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berperan penting dalam penurunan emisi gas rumah kaca di wilayah masing-masing, Gubernur berkewajiban menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkan Perpres dimaksud.

Dokumen RAD-GRK Aceh yang dihasilkan dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pembangunan yang berkeberlanjutan dalam substansi penurunan emisi gas rumah kaca. Selain itu dokumen ini berisikan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi Gas Rumah Kaca secara berkala dari berbagai sumber emisi (source) dan penyerapnya (sink) termasuk
simpanan karbon (carbon stock) di Aceh.

Selain kesimpulan yang telah disebutkan diatas mengenai jumlah GRK, terdapat beberapa kesimpulan lain yaitu :

1. Secara riil emisi dominan untuk Gas CO2 dan N2O di Aceh yang diproduksi adalah dari Bidang Energi dan Transportasi khususnya Sektor Transportasi, mengingat pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya kendaraan pribadi cukup tinggi.

2. Meskipun Bidang Energi dan Transportasi khususnya sektor energi memberikan sumbangan emisi paling dominan berdasarkan hasil perhitungan untuk gas CO2, namun emisi sektor energi tersebut tidak di produksi di Aceh karena Aceh belum memiliki pembangkit listrik.

4. Untuk Gas Methana Bidang Pertanian menjadi penyumbang paling besar dibandingkan bidang lainnya, karena potensi pengembangan peternakan baik skala besar, maupun skala rumah tangga cukup besar dan dominan terdapat di kawasan pantai barat Aceh.

5. Berdasarkan hasil perhitungan Location Quotient (LQ) dari 9 sektor di Aceh dapat dilihat bahwa sektor-sektor yang memberikan implikasi terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca adalah merupakan sektor yang masuk dalam kategori sektor basis atau memiliki keunggulan komparatif jika dibandingkan sektor lain atau mampu
menopang pertumbuhan sektor lainnya, di antaranya adalah: Pertanian (Pertanian dan Peternakan), Kehutanan dan lahan Gambut, Listrik, Gas dan Air Bersih, Transportasi dan Komunikasi. Sedangkan untuk Sektor Lainnya beberapa diantaranya memiliki nilai LQ < 1 dan nilai LQ > 1 memberikan kontribusi terhadap peningkatan gas
rumah kaca pada sektor lain, yaitu : Bidang Industri dan Pengelolaan Limbah sejalan dengan pertumbuhan penduduk, bangunan, aktivitas perdagangan, hotel, restoran, pasar, hunian, dan perkantoran.

6. Dalam mendukung Masterplan Percepatan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Aceh menjadi salah satu komitmen Pemerintah Pusat dan Aceh untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis lingkungan, sehingga dalam kegiatan perencanaan pembangunan yang diimplementasikan dalam mekanisme penganggaran harus berbasis pada konsep lingkungan dengan memperhatikan upaya pembatasan, serta reduksi terhadap emisi gas rumah kaca;

6. Target capaian penurunan emisi yang tertuang didalam Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Aceh harus/wajib diinetgrasikan dengan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Aceh yang dalam hal ini, meliputi Rencana Pembangunan Aceh (RPJMA), Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, Rencana Energi Aceh, Tataran Transportasi Wilayah / Lokal. serta Rencana/Kebijakan sektoral lainnya. []

read more
Ragam

Pejuang Lingkungan Marandus Sirait Raih Anugerah UGM

Sepuluh tahun merantau dengan menjadi seniman musik rohani, tidak lantas menjadikan Marandus Sirait (46 tahun) lupa akan kampung halamannya, Lunban Rang, Toba Samosir, Sumatera Utara. Setelah kembali ke kampung halamannya sejak 2009 lalu, melalui media musik ini pula ia gunakan sebagai cara  untuk mengajak warga kampungnya peduli pada lingkungan di sekitar Danau Toba yang dianggapnya sudah mengalami kerusakan cukup parah.

“Saya hanya ingin mengajak warga ikut peduli dan memperhatikan lingkungannya,” kata Sirait usai mendapatkan penghargaan Anugerah UGM atas kiprahnya di bidang lingkungan, Kamis (19/12/2013).

Sirait menceritakan usaha konservasi lingkungan dilakukannya lewat aktivitas menanam ribuan pohon di sekitar lahan seluas 40 hektar yang ia namakan Taman Eden. Area konservasi ini diakui Sirait untuk dijadikan percontohan konservasi lingkungan di sekitar kawasan danau toba.

Namun tidak mudah bagi Sirait melaksanakan niat baiknya tersebut. Bahkan dirinya sempat diteror oleh teman sendiri, karena selalu menolak dan menyuarakan protes keras setiap ada aksi kegiatan penebangan pohon yang merusak habitat ekosistem di hutan danau toba.

Awalnya tidak banyak warga yang mau mengikuti jejaknya. Namun, Sirait tidak pernah putus asa. Apapun tetap dilakoninya dengan berbagai cara. Para seniman pun dia ajak untuk ikut kampanye. Kesenian, kata Sirait, merupakan cara yang paling efektif mengedukasi warga untuk peduli lingkungan. “Saya juga pelajari musik dan tarian tor-tor untuk kampanye menanam pohon. Bahkan ada grup tunanetra saya ajak untuk menanam pohon,” tandasnya.

Atas kiprahnya membuka Taman Eden, ia pun banyak mendapat penghargaan dari Gubernur, Menteri Kehutanan, hingga penghargaan dari Presiden. Namun dua penghargaan dari Gubernur dan satu penghargaan dari Menteri Kehutanan ia kembalikan. Sirait mengaggap, pemberi penghargaan tidak serius terhadap perbaikan kondisi hutan di sekitar Danau Toba. “Bagi saya piala tidak berharga jika hutan di danau toba tidak ikut dilestarikan,” kata pria yang tamat SMA ini.

Penghargaan yang diberikan UGM padanya, bagi Sirait, penghargaan tersebut menunjukkan keberpihakan UGM terhadap kiprah bagi mereka yang berkecimpung di daerah terpencil. “UGM ternyata memperhatikan kami yang tinggal di sudut-sudut desa,” ungkapnya.

Selain Sirait, Anugerah UGM diberikan kepada tokoh-tokoh lainnya, seperti dr. Nafsiah Mboi, Sp.A., MPH untuk penghargaan bidang kesehatan; Prof. Dr. Daoed Joesoef di bidang pendidikan; dan Nobertus Riantiarno di bidang kebudayaan. Penghargaan tersebut diserahkan pada upacara Dies Natalis UGM ke-64 oleh Rektor UGM, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc. []

Sumber: ugm.ac.id

read more
Perubahan Iklim

Empat Bencana Iklim Dahsyat Selama 2013

Banjir, kebakaran dan topan – cuaca memenuhi berita sepanjang 2013.

Di Colorado dan Eropa Tengah, kelembaban tropis menyebabkan hujan lebat dan banjir.

Australia porak-poranda akibat gelombang panas dan kebakaran pada tahun ini.

Temperatur Samudera Pasifik yang menghangat memicu badai tropis yang merusak Filipina dan Asia.

Temperatur luar biasa hangat menciptakan rekor panas yang membuat tahun 2013 menjadi salah satu tahun terpanas selama lebih dari satu abad, berdasarkan laporan National Climatic Data Center (NCDC) yang dirilis pada Desember.

Sebelas bulan pertama pada 2013 merupakan waktu terpanas ke empat (rata-rata di seluruh dunia) sejak pencatatan dimulai 134 tahun yang lalu.

Apapun penyebabnya, 2013 merupakan tahun terjadinya peristiwa cuaca luar biasa.Berikut ini ikhtisarnya seperti dilansir LiveScience.

1. Gelombang panas
Wilayah Australia Selatan mengalami temperatur tinggi pada tahun ini, yang memicu kebakaran. Asia Tengah, pesisir Afrika dan Amerika Tengah juga makin panas berdasarkan NCDC.

2. Tornado
Terdapat dua badai mengerikan yang menghancurkan kota dekat kota Oklahoma. Satu tornado yang terkuat terekam dan yang lainnya bermacam-macam.

3. Banjir
Kolorado dan Eropa Tengah mengalami banjir terburuk selama dalam beberapa dekade.

4. Badai tropis
Musim badai di Samudera Atlantik biang keladi bencana di Pasifik. Tiga topan yang masing-masing menyebabkan lebih dari 22 juta dollar AS kerusakan di Filipina. Negara ini masih memulihkan diri dari super topan Haiyan yang membunuh lebih dari 6.000 orang di Selatan Filipina dan mungkin siklon terkuat di era teknologi pelacakan satelit.[]

Sumber: antaranews.com

read more
1 2 3 14
Page 1 of 14