close

11/12/2013

Sains

Mahasiswa Temukan Cara Mengubah Sampah Menjadi Bio-Plastik

Tim peneliti yang beranggotakan mahasiswa dari Imperial College London berhasil menciptakan bio-plastik dari tumpukan sampah dengan bantuan bakteri. Teknologi ini tercipta dengan menggunakan bakteri yang sudah dikondisikan sehingga mampu mengubah sampah menjadi bio-plastik atau plastik yang bisa didaur ulang.

Tim peneliti menyatakan, plastik ini bisa dipakai untuk memproduksi alat-alat kesehatan yang dipakai di rumah sakit. Mereka juga berhasil mengembangkan metode penguraian bio-plastik sehingga bisa dibuang dengan aman ketika sudah tidak diperlukan.

Tim peneliti mengembangkan teknologi mereka dari bakteri yang aman dan ragi serta mendesain ulang DNA mereka agar bisa menjalankan fungsinya mengubah sampah menjadi bio-plastik.

Mereka merancang ulang kode genetis bakteri E.coli yang menjadi alat utama mengubah limbah di tempat pembuangan sampah akhir menjadi bio-plastik.

Selama ini, tanaman menjadi bahan utama dalam pembuatan bio-plastik sehingga berpotensi memicu alih guna lahan untuk pertanian. Tim peneliti menyatakan bahwa proses ini bisa dikembangkan dalam skala industri dan berpotensi meningkatkan produktivitas pertanian.

Atas penemuan ini, tim peneliti mendapatkan penghargaan dari kompetisi International Genetically Engineered Machine (iGEM), sebagai penelitian terbaik mengalahkan 200 tim dari seluruh dunia.

Sumber: Hijauku.com

read more
Ragam

BPBA Tetapkan 16 Daerah di Aceh Siaga Bencana

Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menetapkan 16 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh siaga bencana berupa banjir dan tanah longsor. Status siaga ini ditetapkan menyusul prakiraan curah hujan yang tinggi di kawasan-kawasan tersebut hingga akhir Desember 2013.

“Berdasarkan laporan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika menyebutkan cuaca curah hujan tinggi hingga akhir Desember 2013, sehingga kami menetapkan 16 daerah siaga bencana,” kata Kepala BPBA Jarwansyah di Banda Aceh, Selasa (10/12/2013).

Siaga bencana banjir dan tanah longsor itu, BPBA telah mengantisipasinya dengan pendirian posko selain pemantauan intensif dilapangan terhadap daerah-daerah yang telah ditetapkan siaga bencana tersebut.

Saat ini, Jarwansyah menyebutkan banjir mulai melanda sejumlah daerah di Aceh antara lain seperti di Kabupaten Aceh Timur, Bener Meriah dan Aceh Tengah.

“Sejak beberapa hari terakhir curah hujan di beberapa daerah tinggi yang berakibat banjir genangan di beberapa kabupaten dan kota di Aceh. Kita juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada banjir terutama yang bermukim di kawasan daerah aliran sungai,” katanya menambahkan.

Selain banjir, Jarwansyah juga mengimbau masyarakat mewaspadai tanah longsor terutama penduduk yang bermukim di lereng-lereng dengan struktur tanahnya yang labil seperti di wilayah tengah provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Sumber: theglobejournal-Republika-Antara

read more
Kebijakan Lingkungan

PN Meulaboh Tolak Eksepsi PT Kallista Alam

Majelis Hakim PN Meulaboh menolak keseluruhan eksepsi (keberatan)pengacara PT Kallista Alam (KA) yang disampaikan pada minggu lalu. Hakim beralasan eksepsi tersebut tidak dapat diterima karena tidak mempunyai dasar hukum dan sebagiannya telah masuk ke dalam materi pokok gugatan. Dua terdakwa dari perusahaan tersebut yaitu SR (57 tahun) yang merupakan Dirut KA dan manajer perkebunan, KY (45 th).

Gugatan pidana terhadap KA sendiri dipecah menjadi tiga kasus yaitu nomor perkara 131/pid.B/2013/PN MBO, kemudian nomor 132/pid.B/2013/PN MBO dan nomor perkara 133/pid.B/2013/PN MBO. Kasus pertama dan kedua (dengan terdakwa SR dan KY) dengan tuduhan pembakaran ilegal lahan di hutan gambut Rawa Tripa dan kasus ketiga adalah pembukaan perkebunan tanpa izin dengan terdakwa SR.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB, Selasa (10/12/2013) dengan agenda mendengarkan jawaban putusan sela. Ketua Majelis Hakim, Arman Surya Putra SH, membacakan putusan sela tersebut dibantu oleh hakim anggota, Dedy SH dan Rahma Novatiana, SH. Hakim membacakan poin-poin penting putusan sela saja.

Poin-poin tersebut antara lain bahwa pengacara keberatan atas gugatan yang mereka anggap telah terjadi double jeopardy atau gugatan ganda atas terdakwa dan kasus yang sama. Sebagai informasi, saat ini gugatan perdata terhadap KA atas tuduhan pembakaran lahan juga sedang berjalan dan tinggal menunggu keputusan akhir.

Pengacara terdakwa juga keberatan atas berkas terdakwa yang dipisah-pisah. Menurut mereka ini melanggar asas persidangan yang sederhana dan melanggar asas praduga tidak bersalah.

Terakhir pengacara dalam eksepsinya menyatakan gugatan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Nurhidayat SH dari Kejari Nagan Raya, tidak cermat dan teliti karena tidak memuat lokasi dan waktu terjadinya peristiwa dengan jelas. Pengacara berharap agar majelis hakim menolak kasus ini atau paling tidak kasus tidak bisa diterima (NO).

Hakim dalam putusan selanya menetapkan keberatan pengacara tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Eksepsi pengacara tidak sesuai aturan perundangan dan telah masuk ke dalam materi pokok perkara. ” Eksepsi ditolak dan sidang dilanjutkan,” kata Arman Surya Putra SH.

Hakim tidak hanya mempertimbangkan normal justice tetapi juga menemukan keadilan sejati sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan bagi masyarakat.  Hakim memakai landasan hukum UU no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk memeriksa perkara-perkara ini.

Arman mengatakan tidak terjadi double jeopardy karena tidak ada keputusan tetap (incrach) atas kasus ini atau dengan kata lain tidak ada tuntutan yang berulang atas terdakwa yang sama untuk kasus yang sama.

Mengenai pemisahan berkas terdakwa, hal ini lazim dilakukan dan merupakan kewenangan JPU. Terdakwa yang menjadi saksi bagi terdakwa lain (saksi mahkota) akan diuji kebenarannya dalam pemeriksaan pengadilan dalam sidang-sidang lanjutan.

Hakim memutuskan surat dakwaan JPU telah sah menurut hukum dan pemeriksaan akan dilanjutkan.Pengacara kedua terdakwa, Elfian SH dan Rebecca SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan sela tersebut.

Sidang ditunda hingga tanggal 16 Desember 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU berencana menghadirkan empat orang saksi namun belum bisa memberikan nama secara pasti siapa saja saksi tersebut.

Kasus pidana atas dugaan perusakan lingkungan hidup oleh PT. Kalista Alam atas nama badan perseroan yang diwakili oleh Direkturnya berinisial SR bernomor 131/Pid.B/2013/PN-MBO dan tindak pidana kasus yang sama juga ditujukan kepada Manager Perkebunannya berinisial KY bernomor 33/Pid.B/ 2013/PN-MBO.

Perkara dimulai atas penyelidikan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang diteruskan kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung di Jakarta.

Kemudian satu perkara pidana lagi terkait pembukaan perkebunan tanpa izin dengan terdakwa berinisial SR sebagai pribadi bernomor 132/Pid.B/2013/PN-MBO. Perkara pidana terkait perizinan ini berawal dari Surat Pemberitahuan Polda Aceh pada 22 Juni 2012 yang diteruskan kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi di Aceh.[]

read more
Energi

Pabrik Kelapa Sawit Kembangkan Listrik Biogas dari Limbah Cair

Pembangkit listrik biogas 1,2 mega watt (MW) bakal beroperasi 5.000 jam, untuk mensuplai listrik ke jaringan PLN.

Pembangkit itu milik PT Austindo Aufwind New Energy (AANE) Austindo Group, yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit PT Sahabat Mewah dan Makmur (ANJ Agri) di Desa Jangkang Kecamatan Dendang, Belitung Timur.

Bahan bakar pembangkit listrik biogas ini menggunakan gas metan hasil pengolahan limbah cair sawit, dari pabrik kelapa sawit (PKS) di lokasi perkebunan kelapa sawit PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) (ANJ Agri).

“Tahan uji coba dan sinkronisasi tegangan listrik ke PLN sudah selesai, mesin pembangkit akan beroperasi 24 jam sebesar 1,2 MW. Untuk tahap awal pengoperasian mesin 5.000 jam,” ungkap Ivan Manalu, Asisten Operastional PT AANE, saat mendampingi bangkapos.com meninjau lokasi pembangkit listrik biogas ini, yang berada di lokasi perkebunan sawit PT SMM, di Desa Jangkang, Selasa (10/12/2013).

Investasi pembangunan pembangkit listrik biogas dengan kapasitas 1,2 MW ini, menurut Ivan menghabiskan sekitar Rp 30 miliar, dengan masa pengerjaan dua tahap. Diawali dengan proses pembuatan kolam pengolahan limbah cair sawit, dengan memasang membran atau penutup kolam untuk menampung gas metan. Selanjutnya pemasangan generator pembangkit listrik.

“Satu tahun selesai pembangunan pembangkit listrik biogas ini. Mesin generator pembangkit listrik, maupun panel listrik yang kami gunakan buatan Eropa,” tutur Ivan.

Dari seluruh perkebunan kelapa sawit Indonesia, lanjut Ivan, baru perusahaan ini yang pertama kali melakukan pengolahan limbah cair kelapa sawit untuk bahan bakar pembangkit listrik bio gas, yang listriknya disalurkan ke PLN untuk kebutuhan masyarakat.

Sumber: tribunnews.com

read more