close

18/12/2013

Kebijakan Lingkungan

PN Calang Gelar Sidang Perdana Kasus Gajah ‘Papa Genk’

PN Calang, Rabu (18/12/2013) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang terjadi di Desa Ranto Sabon Kecamatan Sampoiniet Aceh Jaya. Hadir 14 orang terdakwa yang dipecah menjadi dua berkas, 13 orang satu berkas dan satu orang (keuchik) satu berkas lain. Sidang ini mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disampaikan oleh Afrizal Chair, SH.

Para terdakwa mulai dari penyidikan hingga penyerahan berkas ke pengadilan tidak ditahan atau mendapat penangguhan penahanan. Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Novian Saputra, SH. M.Hum, dengan anggota Jamaluddin, SH dan H. Hamzah Sulaiman, SH.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan ke-14 terdakwa yang merupakan penduduk Desa Ranto Sabon, umumnya bekerja sebagai petani, pada hari Rabu (10 Juli 2013) bertempat di pinggir sungai dalam desa tersebut, bersama-sama memasang perangkap yang akhirnya menjerat gajah hingga mati. Mereka membuat perangkap dari kayu dengan panjang 3 meter, kemudian menempatkan bilah besi sepanjang 1 meter di sisi kayu tersebut. Perangkap ini kemudian diikat ke pohon dengan tali.

Pada saat ‘Papa Genk’ melintas di bawahnya dan menyentuh perangkap, maka besi jatuh ke bawah dan menimpa gajah tersebut yang mengakibat gajah tewas. Gambar gajah tewas ini kemudian menyebar ke seluruh dunia dan mendapat tanggapan luas dari masyarakat.

Setelah gajah mati, para tersangka mengupas kulit kepala, memotong daging pada bagian kepala gajah dan akhirnya memotong kedua gading gajah. Gading tersebut kemudian diserahkan ke kepala desa (keuchik), Amiruddin bin Alm  Mahmud untuk disimpan. Keuchik ini disidang dengan berkas yang terpisah.

JPU mendakwa para tersangka dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yaitu seekor gajah. Perbuatan tersebut melanggar pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sidang dengan nomor perkara PDM-21/CLG/11/2013 untuk 13 tersangka dan nomor perkara PDM-22/CLG/11/2013, ditunda hingga Senin, tanggal 23 Desember 2013 dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Sebelumnya, penyelidikan kasus pembunuhan ini sempat terkendala karena ada perlawanan dari masyarakat Desa Ranto Sabon. Namun,  atas jaminan tokoh masyarakat setempat termasuk Bupati Aceh Jaya Azhar Abdurrahman, warga mendatangi kantor polisi, bersedia diperiksa.

Setidaknya, ada 30 warga desa diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan menetapkan 14 tersangka. Pemasangan perangkap menjerat ‘Papa Genk’ diketahui dan disetujui seluruh warga yang musyawarah di Meunasah. Mereka beralasan Genk harus dibunuh karena meresahkan warga dan menimbulkan kerugian karena gajah merusak kebun warga.

Kasus pembunuhan Genk mencuat ke publik setelah ada kampanye melalui sosial media yang menarik perhatian banyak orang di Indonesia. Bahkan sampai ke luar negeri. Kampanye oleh para penyayang satwa meminta kasus pembunuhan itu diusut tuntas. Sebuah petisi juga dilayangkan anak muda Aceh Aulia Ferizal untuk mengusut pembunuhan Genk.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono merespon kampanye itu melalui akun twitter mereka. Presiden mengintruksikan Kementrian Kehutanan dan Polda Aceh mengusut tuntas kasus itu dan mencegah kasus serupa terjadi.[]

read more
Perubahan Iklim

Gas Rumah Kaca Ini Lebih Berbahaya dari CO2

Tim peneliti dari University of Toronto berhasil menemukan gas rumah kaca baru yang lebih berbahaya bagi iklim dan berumur panjang di atmosfer. Nama gas rumah kaca tersebut adalah perfluorotributylamine (PFTBA). Menurut tim peneliti, bahan kimia ini lebih berbahaya dari gas rumah kaca lain yang selama ini telah kita kenal, salah satunya CO2.

Namun, berbeda dengan emisi CO2 yang telah mengelami peningkatan produksi sejak masa Revolusi Industri pada abad 18, PFTBA ini baru digunakan sejak pertengahan abad 20.

Bahan kimia PFTBA ini dipakai dalam berbagai peralatan elektronik, sebagai cairan penguji dan materi penyalur panas. Bahan kimia ini tidak tersedia di alam dan hanya bisa diproduksi oleh manusia.

Menurut tim peneliti, hingga saat ini belum ada cara untuk menghancurkan atau menghilangkan bahan kimia ini dari atmosfer bumi. Masa edar PFTBA bisa mencapai ratusan tahun dan merusak lapisan atmosfer bagian atas.

Untuk menggambarkan betapa berbahayanya gas rumah kaca baru ini, Angela C. Hong, peneliti dari Jurusan Kimia, University of Toronto menyatakan: “Satu molekul PFTBA memiliki dampak bagi iklim yang setara dengan 7100 molekul CO2.”

Temuan ini menurut Hong menunjukkan betapa PFTBA sangat radiatif bagi iklim dalam jangka panjang.

Sumber: Hijauku.com

read more
Hutan

Sebanyak 364 Ranger untuk Jaga Hutan Ulu Masen

Sebuah organisasi, Federasi Ranger Aceh (penjaga hutan ) baru dibentuk di Aceh sebagai lembaga penyatu para kelompok ranger di Aceh. Ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderalnya adalah Yacob Ishadami, mantan kepala program Acehgreen semasa pemerintahan Gubernur Irwandi dan juga seorang yang ahli lingkungan.

Komunitas Ranger ini adalah komunitas pelestari hutan dan satwa yang diharapkan mampu membantu masyarakat untuk menjaga dan melestarikan hutan dan satwa sehingga alam bisa dilindungi dari kejahatan-kejahatan lingkungan. Keberadaan ranger diharapkan juga bisa membantu warga hidup berdampingan dengan alamnya.

Demikian dikatakan Yacob Ishadami pada kegiatan Aceh Ranger Expo 2013 yang usai digelar pada Minggu malam (15/12/2013). Yacob, berharap pemerintah bisa memberi perhatian serius terhadap keberadaan ranger sebagai salah satu unsur bagian dari negara yang menjalankan tugas-tugas perlindungan di masyarakat.

“Sangat diharapkan juga ranger-ranger bisa dimasukkan ke struktur mukim adat, sehingga mereka juga bisa memperkuat struktur mukim adat, terutama dalam hal-hal yang terkait dengan pelestarian lingkungan. Istilahnya kita pun menitipkan keberadaan hutan kita kepada para ranger,” jelas Yacob.

Saat ini, sebut Yacob, baru ada 18 kelompok ranger dengan jumlah personel 364 orang di 5 kabupaten di Provinsi Aceh. Mereka berada di kawasan ekosistem Ulu Masen, yang terdiri dari Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya.

Kepala mukim Keumala Dalam, Kabupaten Pidie, M Yusuf (47) mengaku keberadaan kelompokranger mulai memberi dampak positif bagi kehidupan masyarakat, terutama dalam pelestarian lingkungan dan hutan.

“Sebelum ada kelompok ranger, ada banyak aktivitas illegal logging di tempat kami, tapi setelah adanya kelompok ini, aktivitas illegal logging mulai ada berkurang. Selain itu aktivitas penangkapan hewan liar, termasuk penangkapan burung juga berkurang, soalnya keberadaan burung sangat penting di dalam hutan,” jelas Yusuf.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Mukim Lango, Kabupaten Aceh Barat, M Idrus (39). “Sebagian besar ranger ini kan direkrut dari orang-orang di desa yang sebelumnya berprofesi sebagai logger. Nah, karena mereka sekarang sudah menjadi ranger, tentunya para logger berkurang dan mereka sendiri mengimbau agar orang-orang bisa menghentikan aksi merambah hutan,” ujar Idrus.

Sementara itu, Aceh Ranger Expo 2013, di Taman Sari Banda Aceh juga dimeriahkan dengan pameran foto, stan aneka rupa tentang ranger (pelestari hutan dan satwa), dan juga berbagai atraksi para ranger. Saat ini, di Aceh terdapat 364 anggota ranger yang dibagi dalam 18 kelompok.

Sumber: theglobejournal.com & kompas

read more
Sains

Ternyata Sabun Anti Bakteri Belum Tentu Hentikan Kuman

Badan urusan makanan dan obat-obatan Amerika Serikat (The Food and Drug Administration/FDA) mengatakan bahwa tidak ada bukti kuat sabun anti bakteri lebih baik dalam mencegah penyebaran kuman penyakit dari pada sabun mandi biasa dan air. Sebuah laporan untuk konsumen yang diterbitkan kemarin mengumumkan bahwa badan ini akan meninjau ulang keamanan dan keuntungan dari bahan-bahan utama dalam sabun anti bakteri.

“Kenyataannya, saat ini tidak ada bukti sabun anti bakteri lebih efektif mencegah timbulnya penyakit dari pada sabun biasa atau air,” kata Colleen Rogers, Ph.D., ahli mikrobilogi dari FDA.

Fokus peninjauan ulang dilakukan terhadap Triclosan, zat kimia yang banyak ditemukan dalam produk di pasaran dan sering dikaitkan dengan penghentian hormon pada penelitian-penelitian hewan. Bagaimanapun, FDA menyatakan bahwa ” Triclosan sekarang dikenal tidak berbahaya bagi manusia. Tetapi beberapa hasil penelitian terakhir membuat FDA pantas meninjau ulang bahan ini”.

Meskipun penelitian terhadap hewan tidak selalu mengindikasikan berbahaya bagi manusia, ahli kimia John Laumer, menekankan bahwa Triclosan secara struktur menyerupai hormon thyroid yang mengatur pertumbuhan dan perkembangan manusia.

FDA memasukan Triclosan ke dalam daftar pengawasan sehingga mudah mengawasinya dan konsumen pun dapat menghindari membeli sabun, odol gigi dan pembersih lain yang mengandung bahan ini.

Masalah-masalah yang terkait dengan sabun anti bakteri mungkin masih relatif baru bagi konsumen. Banyak pihak mengkritik FDA lamban dalam merespon isu bahan ini.

“Pernyataan FDA ini keluar setelah 40 tahun lalu badan ditugaskan untuk mengkaji Triclosan dan bahan yang sejenis. Akhirnya pemerintah setuju untuk mempublikasikan temuan setelah didesak keras oleh kelompok-kelompok pecinta lingkungan yang menuduh FDA lambat bertindak”.

FDA telah mengusulkan aturan baru yang mengharuskan produsen menyediakan data tentang efektivitas bahan anti bakteri. Usulan ini terbuka untuk dikritisi sebelum berlaku secara efektif.

Sumber: treehugger.com

read more