close

20/12/2013

Ragam

Seberapa Bersih Minyak Sawit Anda?

Pagi hari ketika Anda mandi atau sarapan, berhentilah sejenak dan perhatikan apa yang Anda pegang. Sabun yang Anda gunakan atau margarin yang Anda oleskan di roti, atau minyak yang anda gunakan untuk membuat nasi goreng mengandung sebuah bahan baku penting yaitu minyak sawit.

Bila hari-hari ini Anda sering mendengar minyak sawit atau minyak nabati menjadi topik pembicaraan, itu tak lain karena perannya yang semakin penting dalam kehidupan kita sehari-hari, dan karena itu menjadi sangat krusial untuk memastikannya ia dihasilkan dengan cara-cara yang lebih bertanggung-jawab.

Minyak sawit adalah minyak nabati yang berasal dari sejenis pohon kelapa (palem) yang asalnya berasal dari Afrika Barat. Minyak sawit digunakan sebagai bahan baku hampir seluruh produk yang kita gunakan setiap hari, ia ada di hampir setiap sudut rumah kita. Minyak ini memiliki keunggulan sifat yang tahan oksidasi, dan dengan tekanan tinggi mampu melarutkan bahan kimia yang tidak larut oleh bahan pelarut lainnya, juga mempunyai daya melapis yang tinggi dan tidak menimbulkan iritasi pada tubuh dalam bidang kosmetik.

Sayangnya, seringkali sistem pengolahan bertanggung-jawab terlewatkan dalam proses pengolahan minyak sawit. Akhirnya kita mengenal istilah minyak sawit kotor dan minyak sawit bersih. Minyak sawit bersih adalah minyak sawit yang diolah dengan prinsip bertanggung-jawab atau berkelanjutan  dengan tidak merusak hutan dan lahan gambut yang memiliki kandungan karbon tinggi, menghormati hak-hak masyarakat lokal dan buruh serta dihasilkan dari sumber-sumber legal yang terlacak dan tidak terhubung dengan hal-hal diatas.

Mari lihat lagi produk-produk yang kita pakai setiap hari, karena besar kemungkinan kita pun tanpa sadar terkait dengan pengrusakan hutan ketika menggunakan produk dengan kandungan minyak sawit kotor tersebut. Tapi selalu ada pilihan untuk melakukan sesuatu. Kita bisa mendesak produsen untuk segera mulai memakai minyak sawit bersih dalam rantai produksi mereka, dan dengan demikian kita telah ikut menjaga hutan dan tidak terkait dengan penggunaan minyak dari proses yang bersifat merusak.[]

Sumber: greenpeace.co.id

read more
Kebijakan Lingkungan

Pemkab Aceh Besar Tertibkan Lokasi Galian C

Tim penertiban yang dibentuk Pemkab Aceh Besar dalam dua hari terakhir kembali menutup 7 lokasi galian C yang dinilai menyalahi Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 238 Tahun 2013. Ketujuh lokasi yang ditutup tersebut, masing-masing 4 lokasi di Kecamatan Indrapuri dan 3 lokasi lainnya di Kecamatan Kuta Cot Glie.

Pekan lalu, penertiban juga telah dilakukan pada 4 lokasi lainnya di Kecamatan Seulimuem dan Kuta Cot Glie. Tim penertiban yang melibatkan unsur Pemkab Aceh Besar, Satpol PP, Muspika, TNI, dan Polri itu dipimpin langsung oleh Kadistamben Aceh Besar  Fauzi ST MT, didampingi Kasatpol PP Aceh Besar M Rusli S.Sos.

Kadistamben Aceh Besar, Fauzi, Kamis (19/12/2013) menyatakan, permasalahan yang terjadi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh bukan hanya tanggung jawab Distamben saja, namun diharapkan juga kepedulian instansi terkait lainnya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan dan keberadaan DAS di wilayah Aceh Besar. Kepedulian masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mendukung upaya Pemkab melestarikan alam demi kemaslahatan bersama juga sangat diharapkan. Penertiban seperti ini akan terus kita lakukan.

”Intinya, kita akan tertibkan seluruh Galian C yang menyalahi Surat Keputusan Bupati,” kata Fauzi.

Sebelum itu, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi-lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) dalam wilayah kabupaten tersebut. Penurunan tim dimaksudkan untuk melakukan monitoring dan mendata kembali aktivitas penambangan galian C sehingga semua penambang tidak merusak lingkungan yang akhirnya menggangu keberlangsungan makhluk hidup baik manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.

Fauzi menambahkan, hasil monitoring dan pengkajian Tim Pertambangan dan Energi Aceh Besar, jelasnya, ada lokasi-lokasi tertentu yang segera harus ditertibkan mengingat kondisi wilayah yang sangat mengkhawatirkan akan perusakan lingkungan khususnya sepanjang Krueng (sungai) Aceh.

Dikatakan Fauzi, dalam penertiban itu, Pemkab Aceh Besar menyampaikan, seluruh pemangku kepentingan termasuk pengusaha batu (stone crusher), AMP dan BCP tidak diperkenankan membeli pasir, kerikil, batu kali dan batu gunung termasuk tanah timbun dari penambang ilegal dalam kabupaten itu. Kepada pemilik ekskavator diminta segera menarik peralatannya yang disewakan kepada penambang galian C tak berizin.  []

Sumber: theglobejournal.com

read more
Flora Fauna

Cara KuALA Konservasi Telur Penyu

Tak bisa dipungkiri, banyak terjadi perburuan telur penyu di wilayah pantai Aceh. Telur penyu bisa dengan mudah ditemui dipasar, diperjualbelikan secara bebas. Padahal penyu saat ini merupakan hewan yang terancam punah sehingga kelestariannya harus dijaga. Namun menjaga kelestarian penyu bukan hal yang mudah ditengah maraknya pemburuan telur penyu. Lembaga jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) mencoba kesepakatan bersama antara para pihak.

Ketua KuALA, Marzuki, yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan mereka memunculkan sebuah kesepakatan pengelolaan konservasi penyu di wilayah Aceh Besar. Selama ini banyak pemburu telur penyu di pantai-pantai Aceh Besar. Kesepakatan ini intinya menjaga agar telur penyu tidak habis diambil oleh pemburu tetapi tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat juga.

Konsep pertama yang mereka tawarkan adalah kesepakatan dimana semua pihak mendapat bagian dari pengambilan telur penyu. ” Artinya alam juga merupakan satu pihak, sehingga mendapatkan satu bagian juga. Sebagai ilustrasi, jika pemburu ada tiga orang mendapatkan 10 telur, maka telur-telur ini dibagi kepada empat pihak, termasuk alam sebagai salah satu pihak,” kata Marzuki. Telur yang menjadi bagian alam tidak boleh diambil tetapi dibawa ke tempat penangkaran agar bisa menetas.

Menurut Marzuki, pantai-pantai di Aceh Besar yang terdapat penyu antara lain Ujung Pancu, Lhoknga, Lampuuk dan pantai Syiahkuala.

Selain kesepakatan pembagian hasil, juga ada kesepakatan membentuk tim patroli bersama dengan bekas pemburu telur penyu. Bekas pemburu ini diajak untuk masuk tim patroli dalam rangka konservasi penyu termasuk saat proses pelepasan dan penangkaran.

Kesepakatan lain namun kurang populer adalah pihak lembaga konservasi seperti KuALA membeli telur-telur penyu yang diambil oleh pemburu. Hal ini kurang populer karena menghabiskan banyak dana dan mendorong orang untuk tetap mengambil telur penyu karena sudah ada pembelinya.

KuALA memberikan pelatihan kepada pemburu penyu dan kepada mereka diberi surat tugas. Konsensus ini merupakan strategi KuALA dalam masyarakat dan sejauh ini sudah diterapkan di beberapa wilayah.

Selain itu KuALA juga memberikan pelatihan terkait penyu kepada masyarakat sekitar pantai. Masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan mampu mengidentifikasi jenis penyu. Misalnya saja seorang penduduk di Syiah Kuala Aceh Besar mampu mengenali penyu jenis KEMPI yang dilihatnya mendarat di pantai Syiah Kuala. Padahal jenis penyu ini sendiri tidak terdapat di Indonesia, hanya ada di Amerika.

” Namun bapak ini sangat yakin penyu yang dilihat adalah jenis kempi berdasarkan bentuk dan corak penyu tersebut,” kata Marzuki. Marzuki berharap ke depan masyarakat semakin sadar akan keberadaan penyu dan dapat melestarikannya. []

read more