close

27/12/2013

Energi

Cara Unik Hemat Energi, Pasang Tenda Dalam Kamar

Berkemah di musim dingin, tapi di dalam ruangan, apa mungkin? Ini saatnya menerapkan cara-cara sederhana menghemat pengeluaran dari tagihan pemanas selama musim dingin: menempatkan pada beberapa tenda kemping, meringkuk di bawah selimut tebal dalam kamar !

Di Korea Selatan selama musim dingin lalu, dengan penutupan enam dari 23 reaktor nuklir menyebabkan membengkaknya biaya untuk pemanas ruangan. Masyarakat Korea tidak hanya memakai sweater mereka selama musim dingin untuk menghemat uang, tetapi mereka juga mendirikan tenda – di dalam rumah mereka.

Menurut Business Insider, “pemadaman besar dan lonjakan biaya energi” dari penutupan reaktor tertutup membuat meningkatnya penjualan ritel penghangat kaki, bantalan pemanas dan panel selama bulan-bulan musim dingin, di samping jutaan rancangan khusus “tenda dalam ruangan.”

Seperti ditayangkan televisi lokal, keluarga Lee mengatakan bahwa tagihan pemanas mereka bisa dihemat setengah berkat penggunaan tenda, yang memiliki suhu interior yang nyaman 26 derajat Celcius (79 Fahrenheit). Sementara di luar tenda, di dalam kamar relatif dingin dengan 18 derajat Celcius (64,4 Fahrenheit), dan suhu luar ruangan di Seoul, misalnya, bisa turun puluhan derajat di bawahnya. Banyak orang memasang tenda dalam kamarnya dan memasangnya tepat di sebelah tempat tidur.

Ini adalah solusi unik untuk cuaca dingin yang membeku. Bagaimana menghemat biaya pemanasan tanpa membeku dan menjalankan kehidupan di dingin dengan aksi berkemah.  []

Sumber: treehugger.com

 

read more
Tajuk Lingkungan

Eliminasi Leuser?

Ada yang aneh kemarin sebagaimana diberitakan oleh berbagai media di Aceh. Dalam laporannya, Pansus II Tahun 2012 DPR Aceh tentang Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) 2013-2033 mengusulkan penghapusan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam RTRWA. Pansus ini dipimpin oleh Tgk. Anwar Ramli dari Partai Aceh yang kini menduduki kursi legislatif mayoritas DPR Aceh.

Usulan ini tentu saja mengejutkan banyak kalangan terutama para pemerhati lingkungan. Usulan ini juga dianggap bertentangan dengan UU Pemerintah Aceh yang salah satu butirnya dalam Pasal 150 ayat (1) dengan jelas disebutkan bahwa Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di wilayah Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari. Nah lho…Ada gerangan apa ini?

Banyak pertanyaan timbul dengan usulan eliminasi KEL dalam RTRWA. Memang masih belum diputuskan apakah usulan ini diterima atau tidak mengingat Qanun (Perda-red) pun belum disahkan. Pertanyaan lain adalah apakah usulan ini sekedar menghapus sebutan KEL atau menghapus fungsi KEL. Ada apa dibelakang usulan ini?

Sejak puluhan tahun KEL sudah dikenal luas sebagai kawasan yang sangat kaya dengan keanekaragaman hayati, ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO dan dianggap wilayah yang tak tergantikan. Nama Leuser juga sudah dikenal sejak ratusan tahun lalu oleh penduduk setempat. Mengapa nama KEL hendak dihilangkan?

Selama ini memang diketahui ada upaya-upaya untuk mengkonversi hutan-hutan di KEL menjadi peruntukkan lain, apakah sebagai daerah konsesi pertambangan, perkebunan, pemukiman dan sebagainya. Upaya-upaya ini ada yang berhasil dan ada juga yang mentok. Secara aturan untuk merubah peruntukkan KEL adalah sangat sulit. Panjang urusan yang harus dibuat. Jadi muncullah kecurigaan, jangan-jangan usulan penghapusan KEL agar memudahkan pihak-pihak yang ngiler dengan KEL dapat merubah kawasan ini dengan mudah.

Jika nanti usulan ini diakomodir, kita harap tidak, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan. Penghapusan KEL bisa jadi melanggar perundangan yang tinggi dan ini dapat digugat ke Mahkamah Agung sebagaimana diusulkan oleh seorang pemerhati lingkungan.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 01/2011 maka terhadap suatu Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dapat dimohonkan suatu keberatan secara langsung kepada Mahkamah Agung (“MA”), atau dapat disampaikan melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah tempat kedudukan Pemohon.

Jadi, dapat disimpulkan jika Qanun RTRWA ini bertentangan dengan suatu Undang-Undang maka dapat diajukan keberatan yang diajukan secara langsung kepada Mahkamah Agung (“MA”), atau dapat disampaikan melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah tempat kedudukan Pemohon.

Maka mari kita pelototi RTWA ini[]

read more
Ragam

Pulau Baru di Jepang Terus Meluas

Pulau vulkanik kecil ini berada di sekitar 970 kilometer selatan Tokyo, dekat lepas pantai sebuah pulau kecil tak berpenghuni yang disebut Nishino Shima. Terletak di perairan Jepang, pulau yang baru timbul ini adalah salah satu dari sekitar 30 Kepulauan Bonin, atau rantai Ogasawara.

Niijima pertama kali terlihat pada 20 November lalu. Pada hari berikutnya, penjaga pantai Jepang merilis video pembentukan pulau itu yang menunjukkan asap mengepul, uap, debu, dan batuan meledak dari kawah yang meletus di laut.

Pada saat itu, para ilmuwan Jepang tidak yakin berapa lama pulau itu akan berlangsung, karena laut sering menelan kembali pulau vulkanik dalam waktu singkat.

Menurut Badan Meteorologi Jepang, Niijima telah berkembang menjadi 56.000 meter persegi (13,8 hektare), sekitar tiga kali ukuran awalnya. Tingginya meningkat sekitar 65 sampai 82 kaki (20-25 meter) di atas permukaan laut.

Ilmuwan Jepang memprediksi, pulau tersebut telah tumbuh cukup besar untuk bertahan hidup selama setidaknya beberapa tahun jika tidak permanen.

Dalam citra satelit NASA yang diambil 8 December lalu, Niijima bisa terlihat jelas di samping pulau yang lebih besar, Nishino Shima. Air di sekitar Niijima itu tampak berubah warna oleh mineral vulkanik, gas, dan sedimen dasar laut yang diaduk oleh aktivitas geologi.

Kini, aktivitas gunung berapi telah lama mengubah tampak planet ini, terutama di sepanjang Ring of Fire, sebuah pinggiran pantai yang mengelilingi sebagian besar Samudera Pasifik termasuk Jepang.

Sumber: NGI

read more
Green Style

Resolusi Hijau untuk Tahun Baru 2014

Sebentar lagi kita akan memasuki tahun baru 2014. Apakah kamu telah punya sebuah resolusi tahun baru untuk bumi kita? Delapan tips di bawah ini mungkin bisa memberikan kamu ide sebuah resolusi yang ingin kamu jalankan mulai tahun depan.

1. Kurangi membeli produk, pilih dengan bijak dan gunakan selama mungkin.
Bahan-bahan kimia hadir di hampir semua produk yang kita beli atau konsumsi sehari-hari, mulai dari pakaian, televisi dan mainan anak, dan banyak diantaranya berbahaya dan beracun. Bahan-Bahan kimia digunakan dalam proses produksi dan berpotensi terlepas ke dalam lingkungan kita, baik itu ke perairan, udara, dan ke tanah atau berpotensi terpapar kepada manusia baik itu secara langsung dan tidak langsung selama proses produksi, konsumsi dan pembuangan. Dengan mengurangi pembelian, memilih dengan bijak dan menggunakan produk yang kita beli selama mungkin, kita dapat meminimalkan potensi bahaya dari bahan kimia berbahaya beracun tersebut.

2. Perkaya pengetahuan seputar bahan kimia berbahaya beracun dalam produk dan jadilah konsumen yang bijak serta kritis.
Kita dapat memilih dengan lebih bijak dan menjadi konsumen yang kritis! Selain mengurangi potensi bahayanya kita juga bahkan dapat menekan produsen untuk mengeliminasi bahan kimia berbahaya tersebut dari proses produksinya.Berikut adalah beberapa situs yang bisa kita cermati, sebelum memutuskan untuk membeli suatu produk:

Untuk produk pakaian:
http://www.greenpeace.org/seasia/id/campaigns/toxics/Detox-Catwalk/

Untuk produk elektronik:
http://www.greenpeace.org/international/en/campaigns/toxics/electronics/Guide-to-Greener-Electronics/

Untuk produk-produk lain:
http://www.epa.gov/kidshometour/http://mindthestore.saferchemicals.org/hazardous100+

3.  Ikut dalam menjaga kelestarian laut.
Pilih produsen yang hanya menyediakan pilihan produk ikan terpercaya dan bersumber dari kegiatan perikanan bertanggungjawab.

4. Jadilah pembela laut dengan bergabung bersama Ocean Defender.
Laut Indonesia yang sehat dan terlindungi adalah tanggung jawab kita bersama, dengan bergabung bersama Ocean Defender, Anda telah berkomitmen untuk beraksi bagi laut Indonesia.

5.  Kurangi jejak karbon Anda.
Bulan September ini es di Arktik berada pada titik terendahnya. Selama 30 tahun terakhir bumi telah kehilangan 3/4 dari lapisan es yang ada. Masing-masing dari kita telah menyumbang emisi karbon yang berasal dari aktifitas setiap hari, mulai dari penggunaan transportasi hingga kebutuhan listrik. Pembakaran bahan bakar fosil yang terus menerus dan semakin bertambah jumlahnya merupakan salah satu penyebab perubahan iklim terbesar. 95% dari total pemenuhan kebutuhan energi Indonesia masih berasal dari energi fosil. Mari kurangi jejak karbon (carbon footprint) kita mulai dari sekarang.

6. Cegah Indonesia menjadi pengekspor perubahan iklim.
Saat ini Indonesia tercatat sebagai negara pengekspor batubara terbesar di dunia. Batubara sebagai salah satu energi fosil terkotor terbukti banyak meninggalkan dampak negatif dalam proses ekploitasinya. Mulai dari hutan yang digunduli untuk pembukaan lahan tambang, terkontaminasinya sumber air masyarakat lokal, konflik sosial antar masyarakat dan perusahaan hingga pembakaran batubara di PLTU – PLTU yang tersebar di seluruh Indonesia yang merenggut banyak mata pencaharian nelayan.  Anda bisa ikut bergabung bersama kami untuk mendesak pemerintah menghentikan perluasan industri batu bara baik pertambangan maupun pembangunan PLTU yang tersebar di seluruh Indonesia.

7. Hemat pemakaian kertas dan tisu, mulailah beralih ke kertas daur ulang.
Bahan baku utama kertas dan tisu adalah kayu-kayu berkualitas serat tinggi dari hutan termasuk hutan tropis yang berada di Indonesia. Permintaan akan kertas dan tisu meningkat di pasar dunia dan pasar domestik seiring dengan peningkatan jumah penduduk dunia. Jadikan kantormu tanpa kertas (paperless office) dan kurangi secara drastis penggunaan kertasmu.

8. Jangan gunakan minyak sawit kotor!
Salah satu penyebab terbesar deforestasi di Indonesia adalah perkebunan kelapa sawit. Permintaan yang mingkat akan minyak sawit mentah (CPO) dan biofuel di pasar global memicu ekspansi perkebunan kelapa sawit ke dalam wilayah-wilayah hutan, terutama di Sumatera dan Kalimantan yang menyebabkan hilangnya nilai keanekaragaman hayati, nilai fungsi hutan dan konflik sosial yang berkepanjangan.

Cermati produk-produk yang kita beli dan pakai sehari-hari karena kandungan minyak sawit yang ada di dalamnya dapat berasal dari sumber yang tak bertanggung jawab. Dengan kekuatan besar sebagai konsumen kita dapat mendukung upaya penyelamatan hutan yang tersisa di Indonesia dari kehancuran akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Sumber: greenpeace.org

read more