close

09/01/2014

Perubahan Iklim

Mari Menyesuaikan Diri dengan Perubahan Iklim

Costa Rica mulai mengambil langkah kongkrit untuk menjaga kelestarian alam. Penyebabnya, seperti di banyak bagian lain bumi, dampak perubahan iklim mulai terasa di negara itu.

Pada malam hari di pesisir Samudra Pasifik di selatan Costa Rica, penyu bertelur dengan dijaga polisi, yang secara khusus ditugasi melindungi keragaman hayati. Saat penyu kembali ke laut, polisi mengamankan telurnya. “Penyu membuat sarang, tapi ada ancaman bahaya, sarang bisa tersapu ombak. Karena itu kami mengambilnya dan membawa ke tempat penetasan buatan.” Begitu dikatakan Oswaldo Rodriguez, kepala polisi daerah Garabito.

Perlindungan Keragaman Hayati
Inisiatif pemerintah lokal itu, dipandang sebagai sebuah model masa depan bagi perlindungan keragaman hayati di Costa Rica. Pasalnya, lingkungan terus berubah, kadang amat cepat. Di kawasan dekat sebuah panti misalnya, dalam tiga bulan terakhir beberapa meter pesisir lenyap, karena sebuah sungai besar mengubah jalurnya.

Michael Schlönvoigt, dari badan kerjasama internasional Jerman (GIZ), menjelaskan, “Di satu sisi, ini dampak perubahan iklim. Curah hujan meningkat. Tapi di sisi lain, ini juga efek aktivitas manusia. Lihat saja, banyak potongan pohon terbawa aliran sungai. Pembalakan hutan di dataran tinggi, memicu naiknya kecepatan arus sungai. Dan saat hujan lebat, semua tersapu banjir.”

Meramalkan perubahan lingkungan, itu tugas utama Michael Schlönvoigt sebagai konsultan politik. Di ibukota San José, ia memberi konsultasi kepada pejabat Costa Rica. Ia membuat pedoman acuan bagi kawasan suaka alam, dengan memperhatikan aspek perubahan iklim.

Schlönvoigt memaparkan, “Di negeri ini, akibat kurangnya analisa biologis, kami menemukan, bahwa beberapa kawasan suaka terlalu kecil, untuk dapat beradaptasi pada dampak iklim.” Agar keragaman hayati terjaga, sejumlah kawasan suaka akan digabung. Akan dibahas juga, di mana batasan baru, dan bagimana perlindungan diterapkan.

Memberlakukan Peraturan Ketat
Terumbu karang di taman nasional Marino Ballena adalah salah satu kekayaan alam di Costa Rica. Penyelaman yang dilakukan pakar biologi kelautan, menunjukkan kualitasnya masih terjaga. Pakar biologi laut Rodrigo Villate mengatakan, “Lokasinya bagus. Terumbu karangnya masih utuh dan sangat bagus. Koral permukaannya bagus dan sempurna, dan di sana banyak ikan.”

Salah satu penyebabnya kelestarian adalah aturan ketat di taman nasional. Berenang dan menonton diperbolehkan, tapi menyentuh koral dilarang keras. Taman Nasional Marino Ballena merupakan contoh bagus bagi partisipasi aktif warga dalam perlindungan alam. Tapi dua dekade lalu, warga menggelar aksi protes, menentang pendirian taman nasional.

Juan Luis Sánchez adalah pengurus Marino Ballena National Park. Ia memaparkan, “Tahun 1994 sebuah pos pengamat dibakar, gara-gara konflik kepentingan. Pelakunya tidak diketahui. Tapi sekarang, nelayan pemrotes dari tahun 90-an, bekerja sebagai pemandu wisata.” Dengan menjadi pemandu wisata pendapatan mereka naik tiga kali lipat dibanding dari mencari ikan. Di samping itu, kini kawasan hutan bakau dan keragaman hayati kawasan taman nasional benar-benar terjaga kelestariannya.

Sumber: dw.de

read more
Ragam

Dingin ekstrem serang AS, 9 orang tewas

Tiupan maut udara Kutub Utara yang mencetak rekor suhu terdingin dalam beberapa dekade yang menghajar wilayah timur Amerika Serikat, Selasa waktu setempat, mengerutkan udara, jalan dan jalan kereta, mendorong kenaikan harga energi dan menyengsarakan para tuna wisma.

Paling sedikit sembilan orang tewas di seluruh penjuru negeri yang terpapar udara kutub yang menerjang Amerika Utara dalam beberapa hari terakhir. Pihak berwenang telah memperingatkan separuh Amerika Serikat untuk mewaspadai angin dingin atau peringatan cuaca dingin.

Suhu diperkirakan mencapai 14 sampai 19 derajat Celsius di bawah suhu normal, dari wilayah Midwest sampai Tenggara, kata Badan cuaca Nasional seperti dikutip Reuters.

PJM Interconnection, badan penyuplai energi listrik untuk kawasan mid-Atlantic dan bagian-bagian Midwest, mengatakan bahwa para pemasok listrik tengah berjuang memenuhi permintaan yang melonjak ketika udara dingin memaksa sejumlah pembangkit listrik dimatikan.

Udara dingin yang saat ini terjadi adalah sangat ekstrem, kata Michael Kormos, wakil presiden operasi PJM Interconnection.

Penyulingan-penyulingan minyak juga terkena dampaknya, termasuk milik Marathon Petroleum Corp dan Exxon Mobil Corp.

Di Oklahoma, berkurangnya pasokan propana akibat cuaca ekstrem memaksa Gubernur Mary Fallin mengumumkan keadaan darurat dan mengabaikan syarat izin untuk perusahaan-perusahaan transportasi luar negara bagian itu demi membuat mereka masuk membawa propana.

Tempat-tempat penampung tuna wisma dan gedung-gedung pemerintah menjadi tempat bernaung ornag-orang yang kedinginan.

Daniel Dashner, gelandangan berusia 33 tahun yang biasanya tidur di bawah jembatan di Milwaukee, mengatakan dia mengungsi ke tempat penampungan Senin malam.

“Biasanya jika saya punya empat atau lima selimut, maka saya bisa tetap hangat, tapi ketika angin dingin itu bertiup, saya sudah tak peduli lagi berapa selimut yang saya punya, angin dingin tinggi menusuk saya,” kata dia ketika suhu udara turun sampai minus 21 derajat Celsius.

Udara beku dan vortex kutub yang mempengaruhi 240 juta rakyat Amerika Serikat dan selatan Kanada akan hilang pada paruh kedua pekan ini, kata AccuWeather.com seperti dikutip Reuters.
Sumber: antaranews.com

 

 

read more
Kebijakan Lingkungan

PN Meulaboh Putuskan Kallista Alam Bersalah Bakar Rawa Tripa

PN Meulaboh memutuskan bahwa PT Kallista Alam (KA) terbukti bersalah melakukan pembakaran lahan gambut Rawa Tripa sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan. KA diminta untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.114,3 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp.251,7 miliar. Pihak penggugat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengapresiasi keputusan majelis hakim sementara pengacara tergugat kemungkinan akan melakukan banding.

Dalam sidang dengan nomor perkara No.12/PDT.G/2012/PN-MBO, gugatan pembakaran lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit, Rabu (8/1/2014), majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan penggugat. Majelis berpendapat berdasarkan keterangan para saksi, fakta-fakta di lapangan dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak maka gugatan pembakaran lahan terbukti dilakukan oleh KA. Sementara itu dikabulkannya ganti rugi materil dan biaya pemulihan lahan juga dikabulkan karena telah berdasarkan perhitungan para ahli.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung marathon, dimulai pada pukul 14.48 Wib  dan berakhir pada pukul 22.11 Wib dipimpin oleh Hakim Rahmawati SH, dengan anggota Rahma Novatiana SH, dan Juanda Wijaya, SH. Pengacara tergugat diwakili oleh Alfian C. Sarumaha SH dan Rebecca F. E Siahaan. Sedangkan dari KLH hadir pengacara negara Abdul Kadir SH dan Askar SH serta pengacara Syafruddin SH.

Beberapa fakta yang tak terbantahkan, yang berhasil dibuktikan penggugat adalah lahan yang terbakar di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang juga merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN). KSN sangat penting secara nasional dan merupakan warisan dunia yang tak tergantikan.
Kemudian dari sidang PS, hakim menemukan fakta-fakta bahwa lahan yang terbakar seluas 1000 hektar di Desa Pulo Kruet, ada yang berbatasan langsung dengan perkebunan milik perusahaan lain dan ada juga yang tidak. Lahan ini terletak dalam kawasan Izin Usaha Budidaya KA seluas 1.605 hektar yang izinnya telah dicabut oleh PTUN dan Gubernur Aceh.

Menariknya, dalil tergugat yang mengatakan bahwa api berasal dari lahan perkebunan milik PT SPS2 tidak beralasan. Dari fakta di lapangan, hakim melihat bahwa antara dua kebun milik perusahaan yang berbeda ini dibatasi oleh kanal dan jalan yang juga gambut. Jika memang api berasal dari kebun milik PT SPS2 maka tentunya yang terbakar lebih dahulu adalah jalan tersebut. Namun hakim yang melihat langsung ke lapangan tidak menemukan fakta tersebut karena jalan pembatas tidak ikut terbakar. KA juga tidak pernah melaporkan terjadinya kebakaran di lahan PT SPS2 yang terjadi selama 6 hari padahal kebun mereka bersebelahan.

Dalam PS, hakim melihat arang sisa-sisa pembakaran di lahan-lahan tersebut yang terjadi berulang kali sejak tahun 2009. Kebakaran yang terjadi berulang kali sesuai dengan data hot spot dari satelit NASA, keterangan dari para saksi penggugat dan tergugat. Pihak perusahaan sendiri mengakui telah terjadi kebakaran di lahan mereka tapi mengakui tidak tahu siapa pembakarnya. Perusahaan mengatakan ketika terjadi kebakaran di lahan mereka selama tiga hari berturut-turut di tahun 2012, hanya 8 orang karyawan yang berusaha memadamkan api dengan memakai ember.

Saksi dalam persidangan mengatakan tidak melihat adanya peralatan pemadam kebakaran, akses jalan yang memadai ke lokasi kebakaran dan tidak ada personel khusus pemadam kebakaran. Saksi yang merupakan kontraktor perkebunan, Elvis, juga mengakui tidak adanya prosedur penanganan pemadaman kebakaran di lahan dan struktur organisasi pengendalian kebakaran milik perusahaan. Mempertimbangkan fakta-fakta ini hakim berkesimpulan bahwa KA terbukti tidak memiliki alat dan sarana penanggulangan kebakaran. Padahal kebakaran sudah berulang kali terjadi di lahan mereka. Hakim meyakini bahwa pembakaran memang diatur dan diinginkan oleh perusahaan KA.

Menurut hakim. tergugat KA membiarkan lahan mereka terbakar yang berarti tergugat ingin melakukan pembakaran lahan miliknya. Tergugat tidak bisa membuktikan dalil siapa yang membakar lahannya, sementara saksi dari PT SPS2 tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.Tergugat melakukan pembiaran pembakaran lahan dan hal ini terjadi selama berkali-kali dalam kurun waktu 2009- 2012. Lahan terbukti dibuka dengan cara membakar.

Majelis hakim juga sepakat telah terjadi kerusakan lingkungan. Gas-gas yang dikeluarkan saat terjadi pembakaran telah melewati Nilai Ambang Batas sesuai hasil pengujian yang diajukan penggugat. Juga terjadi penurunan fungsi tanah di lahan tersebut sesuai hasil pengujian dari pihak Institut Pertanian Bogor. Terjadi kerusakan lingkungan tanah akibat kebakaran hutan dimana lapisan gambut setebal 10-15 cm lenyap. Kerusakan ini tidak bisa diperbaiki seperti sediakala lagi.

Perbuatan pembakaran lahan adalah perbuatan melanggar hukum dan tergugat wajib mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Besaran ganti rugi yang harus dibayar tergugat mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Ganti rugi yang wajib dibayar oleh tergugat untuk kerusakan lahan 1000 hektar antara lain ganti rugi akibat kerusakan ekologis dan perawatannya, biaya pengaturan tata air, pengendalian erosi, pembentukan kembali tanah yang rusak, daur ulang unsur hara, penguraian limbah, kehilangan keanekaragaman hayati, hilangnya sumber daya genetika, pelepasan karbon (carbon release) dan kemerosotan karbon. Selain itu ada juga ganti rugi secara ekonomis dimana hilangnya umur pakai tanah dari yang seharusnya. Biaya ini dimulai dari hitungan biaya pemeliharaan tahunan dan total potensi hilangnya keuntungan hasil penjualan tanaman dari lahan tersebut.

Total ganti rugi materil dari kerusakan ekologis dan ekonomis yang wajib dibayarkan sejumlah Rp.114,3 miliar.
Sementara itu tergugat juga wajib membayar biaya pemulihan lingkungan di lahan seluas 1000 hektar sebesar Rp.251,7 miliar dimana biaya ini merupakan biaya pembelian kompos dan ongkos pengangkutannya. Kompos digunakan untuk pemulihan lahan karena mempunyai sifat yang mirip dengan tanah gambut. Pemulihan tidak bisa mengembalikan lahan seperti semula namun hanya mendekati saja.

Majelis hakim hakim juga menyatakan sita jaminan atas tanah seluas 5.769 hektar lahan milik PT. Kallista Alam yang terletak di hutan gambut Rawa Tripa. Lahan berada di Desa Pulo Kruet dinyatakan sah. Tanah ini tidak boleh berpindah tangan namun masih boleh diusahakan. Sita ini dilakukan untuk menjamin pemenuhan kewajiban tergugat membayar ganti rugi sebagaimana dalam perkara gugatan perdata.

Tergugat dibebankan membayar uang paksa sebesar Rp. 5 juta /hari atas keterlambatan membayar ganti rugi. Biaya perkara juga dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.10,9 juta.

Sidang berakhir pukul 22.11 Wib atau menjelang tengah malam. Seusai sidang, pengacara KLH, Syafrudin SH mengatakan mengapresiasi keputusan majelis hakim. “Sebagin dalil kami terbukti, ini membuktikan penegakan hukum lingkungan berjalan,” katanya.

Sementara pengacara KA, Alfian C. Sarumaha SH mengatakan keputusan ini dipaksakan. “ Luas lahan 1000 hektar tidak pernah diperiksa di lapangan. Ini seolah-olah ada target. Kalau ini keputusannya sebaiknya ajukan banding,” ujarnya singkat.[]

read more