close

23/04/2014

EnergiKebijakan Lingkungan

Kurangi Emisi, Berikan Indonesia Keuntungan Finansial

Kepala Badan Pengelola Reducing Emmission from Deforestation and Forest Degradation atau yang disingkat REDD+ Heru Prasetyo mengatakan Norwegia sepakat dengan empat argument yang diajukan Indonesia mengenai REDD+.

“Empat argument itu adalah Ekonomi dan Finansial, Pemerintah atau tata kelola, peningkatan kesejahteraan dan Keadilan dan hak masyarakat. Pihak Norwegia menyambut positif,” ujar Heru kepada wartawan di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (22/4).

Empat argumen itu, pertama, kata Heru, bila Indonesia berhasil mengurangi emisi maka akan ada keuntungan ekonomi dan finansial yang diberikan. Problemnya, lanjut dia, didalam diskusi global saat ini hal itu masih lesu.

Heru mengatakan argument itu terjadi dikarenakan pada awal pengenalan REDD+ ada anggapan bahwa program itu akan membawa uang ke daerah. Hal itu perlu dikoreksi, sebab pasar belum terbentuk. Bila dipaksakan akan stress sendiri.

Lalu yang kedua, terkait efisiensi dari penerapan peraturan. Menurut Heru, kehadiran REDD+ adalah memperbaiki pemerintah soal efisiensi serta transparansi dan melihat apakah UU lingkungan hidup di Indonesia diimplementasikan dengan baik.

“Kemudian kekuasaan yang berbagi antara pusat dan daerah,” ujar dia.

Heru mengatakan argument ketiga merupakan suatu keputusan yang sangat fundamental dalam pelaksanaan Redd+. Jika itu terlaksana keadilan dan hak bisa didorong.

“Keempat argument itu setelah disepakati oleh Norwegia langsung di implementasikan di lapangan,” ucap dia.

Heru mengatakan pihaknya menerapkan 5 elemen dalam penerapan strategi nasional REDD+.

Pertama, Institusi harus ditingkatkan kapasitasnya. Lalu kedua regulasi dan Hukum harus ditegakkan. Kemudian keterlibatan dari seluruh stakeholder harus dilakukan.

“Keempat, kita harus berubah pikiran kita dari eksploitasi terhadap aset menjadi lebih menjaga untuk anak cucu kita,” ujar Heru.

Terakhir, perlunya dasar-dasar itu dibangun seperti peta yang baik, data yang jujur dan transparansi.

Di tempat yang sama, Seketaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan REDD+ harus menjadi jalan reformasi yang menjunjung hak-hak masyarakat adat.

“Karena mereka memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam. Serta kehidupan sosial budaya. Hal itu diatur oleh hukum adat dan lembaga adat dalam mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat,” ujar Abdon.

Ia mengatakan REDD+ bukanlah tujuan melainkan sebuah cara untuk membuka dialog terbuka antara pemerintah dengan masyarakat adat yang selama ini tertutup. “Kita ingin Norwegia lebih mempertajam prioritas dan pendanaan,” ujar Abdon.

Sebelumnya Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Tine Sundtoft, akan datang ke Jakarta sore ini, Selasa (22/4/2014), kunjungan ini dalam rangka memperkuat kemitraan Indonesia-Norwegia dalam pelestarian hutan dan penurunan emisi yang berkelanjutan. Serta, untuk memastikan ketersediaan karbon dunia dan memastikan lingkungan hidup yang sehat bagi generasi yang akan datang.

Kunjungan kerja Sundtoft ke Indonesia pada 22-25 April 2014 ini menjadi bentuk penguatan kerjasama dan koordinasi yang baik sejak kedua negara menandatangani Letter of Intent (LoL) pada Mei 2010.

Sumber: beritasatu.com

read more
Kebijakan Lingkungan

Perambah Hutan TNGL Cuma Dapat Hukuman Percobaan

Forum Konservasi Orangutan Sumatera (FOKUS) menyesalkan vonis hukuman percobaan terhadap para terdakwa kasus perambahan kawasan hutan TNGL di wilayah Aceh Tenggara. Terdakwa adalah dua pejabat pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan satu orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a dn b Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, Pengadilan Negeri Kutacane baru-baru ini telah menjatuhkan vonis hukuman percobaan penjara selama enam bulan dan denda sebesar tiga juta masing-masing terhadap Ir Khairul Anwar, Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kab. Aceh Renggara, Drs Rajadun, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Aceh Tenggara, dan Rahmat Hidayat, anggota DPRK Kab. Aceh Tenggara.

Dengan vonis hukuman percobaan ini berarti ketiga terdakwa tidak perlu ditahan alias BEBAS kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan satu tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana.

Ketua FOKUS, Panut Hadisiswoyo, menyatakan bahwa sungguh ironis upaya proses hukum tindak pidana kehutanan di Indonesia yang terkesan hanya basa-basi. Vonis ini membuktikan bahwa penegak hukum tidak berkomitmen untuk menerapkan Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan hutan dan kawasan konservasi. Langkah-langkah  yang dilakukan pihak BBTNGL sudah sangat tepat mengingat kasus perambahan di kawasan TNGL di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara semakin meningkat.

Panut menambahkan bahwa Luas kawasan TNGL di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara adalah ± 380,000 ha dengan areal terbuka seluas ± 11.000 ha. Areal terbuka tersebut menunjukkan telah terjadinya degradasi kawasan TNGL di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dan terjadi akibat adanya aktivitas illegal dalam kawasan berupa illegal logging dan perambahan. Kawasan TNGL merupakan zona inti dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan kawasan strategis nasional dan merupakan habitat bagi berbagai keanekaragaman hayati penting seperti orangutan sumatera, badak sumatera, gajah sumatera, harimau sumatera dan lain-lain.

TNGL juga telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO pada tahun 2004. Namun saat ini TNGL telah ditetapkan oleh IUCN dan World Heritage Centre sebagai situs warisan dunia terancam (world heritage site in danger) akibat meningkatnya kegiatan ilegal yang mengancam keberlangsungan dan perlindungan kawasan TNGL dan ekosistemnya. Akibat maraknya perambahan kawasan TNGL di Aceh Tenggara, kini hampir setiap tahunnya bencana alam terjadi seperti tanah longsor dan banjir bandang yang mengakibatkan kerugian materi dan jiwa di Kabupaten Aceh Tenggara.

Panut menambahkan bahwa saat ini penegakan hukum merupakan salah satu kata kunci untuk mendukung keberhasilan program upaya konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia. Pihak BBTNGL harus selayaknya melakukan banding atas vonis hukuman percobaan ini. Panut menegaskan bahwa dengan adanya proses hukum yang tegas terhadap oknum-oknum Pejabat Pemerintahan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak pidana kehutanan lainnya khususnya di kawasan TNGL.

Sebagai kawasan konservasi, TNGL dapat lebih optimal untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang akan memberikan kelangsungan jasa ekologi penting seperti perlindungan sumber air, pengatur iklim lokal, pencadangan karbon, pencegah bencana alam, dsb.  [rel]

read more
Flora Fauna

COP Desak Angkasa Pura Batalkan Rencana Kebun Binatang

Rencana PT. Angkasa Pura 2 membangun kebun binatang sebagai bagian dari bandara (airport zoo) di Jambi menuai pro dan kontra. Dimana Airport zoo ini berpotensi besar memperburuk penderitaan satwa liar. Kebun binatang seharusnya dibangun sebagai benteng terakhir upaya penyelamatan satwa liar di luar habitatnya.

“Pembangunan kebun binatang berdampingan dengan airport menjadi rencana konyol. Dimana pihak PT. Angkasa Pura 2 akan mengaplikasikan dengan mimpi menggabungkan bandara dan kebun binatang menjadi satu lingkup. Pembangunan kebun binatang tidak hanya cukup mengumpulkan satwa dan menjadikannya tontonnan namun ada kaidah kesejahteran satwa yang patut diperhatikan dalam upaya pengelolaan kebun binatang. Ketika kesejahteraan satwa masih menjadi masalah di kebun binatang di Indonesia pembangunan bandara dengan konsep penggabungan dengan kebun binatang dikhawatirkan akan memperburuk potensi penderitaan satwa di kebun binatang tersebut,” kata Kordinator Konservasi Ex Situ COP, Daniek Hendarto.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi disebutkan bahwa Kebun Binatang adalah suatu tempat atau wadah yang mempunyai fungsi utama sebagai lembaga konservasi yang melakukan upaya perawatan dan pengembangbiakan berbagai jenis satwa berdasarkan etika dan kaidah kesejahteraan satwa dalam rangka membentuk dan mengembangkan habitat baru, sebagai sarana perlindungan dan pelestarian jenis melalui kegiatan penyelamatan, rehabilitasi dan reintroduksi alam dan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sarana rekreasi yang sehat.

“Bandara dengan pengabungan kebun binatang dikhawatirkan akan menimbulkan stres dari dampak suara gemuruh dan bising pesawat. Langkah yang bijak dilakukan adalah PT. Angkasa Pura 2 membatalkan rencana ini dan mendukung upaya program konservasi yang sudah ada di Kebun Binatang Jambi. Misalnya membantu upaya meningkatkan kesejahteraan satwa yang ada di Kebun Binatang Jambi tanpa perlu membangun lokasi baru atau bahkan mendatangkan koleksi satwa baru,”ujar Daniek Hendarto.

Kebun binatang adalah bisnis yang sarat modal dan banyak kebun binatang gagal mengaplikasikan konsep kesejahteraan satwa dengan tujuan mengejar keuntungan.

“Kebun binatang di Indonesia masih memiliki permasalahan dengan kesejahteraan satwa koleksinya. Sudah sepantasnya pihak Kementrian Kehutanan menghentikan pengeluaran ijin lembaga konservasi baru. Saatnya Kementrian Kehutanan bersama Perhimpunan Kebun Binatang Indonesai (PKBSI) melakukan audit kepada seluruh kebun binatang di Indonesia dan memberikan standar serta pembinaan dalam upaya peningkatan kesejahteraan satwa,”jelas Daniek Hendarto.[rel]

read more