close

10/05/2014

Hutan

Tuntutan Kepada Direktur PT Kalista Alam Terlalu Ringan

Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) menyambut baik atas kemajuan proses penegakan hukum terhadap PT. Kallista Alam (KA) pelaku pembukaan Lahan tanpa izin yang saat ini telah sampai pada penyempaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun TKPRT menilai tuntutan ini terlalu ringan dibandingkan dengan dampak kerusakan alam yang ditimbulkan paska pembukaan lahan di rawa gambut tripa tersebut. Dampak ekologis sering kali di abaikan dalam penegakan hukum lingkungan selama ini.

“Gugatan Pidana terhadap PT Kalista Alam Perkara no 132/pid.B/2013/PN MBO tentang pembukaan Lahan tanpa izin yang melanggar UU NO 18 tahun 2004 tentang perkebunan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari kajari Suka Makmur, Kabupaten Nagan Raya atas nama terdakwa Subianto Rasyid selaku Direktur PT Kalista Alam dengan tuntutan 10 Bulan dan denda 150 Juta dengan Subsider kurungan selama 3 bulan,”ujar Juru Bicara TKPRT Fadillah Ibra dalam siaran persnya kemarin.

Selain itu, dengan tuntutan seperti itu, sama sekali belum memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan.

PT KA terindikasi telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan karena beroperasi tanpa izin. Termasuk telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya karena beroperasi di Kawasan Ekosistem Leuser yang berstutas sebagai Kawasan Strategis Nasional. Jika mengacu pada Pasal 108 tentang pembakaran hutan dan lahan, tuntutan minimalnya seharusnya 3 hingga 10 tahun penjara dan denda 3 hingga 10 milyar rupiah. Untuk itu diharapkan kepada Jaksa untuk menelaah kembali tuntutanya tersebut.

Dari tuntutan JPU tersebut sangatlah ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang termuat didalam UU  perkebunan yakni  dengan hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara dan denda  2 Milyar Rupiah,  begitu juga dengan UU Konservasi. Sedangkan dari Tuntutan yang di berikan oleh JPU tidak mencapai setengahnya, hal ini dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan.

Seharusnya JPU menuntut pelaku minimal setengah dari maksimal tuntutan yang berlaku didalam UU, sehingga akan menimbulakn efek jera yang nantinya akan menjadi pengalaman bagi pelaku lainnya.

Dalam hal ini TKPRT meminta agar Pemerintah Aceh Segera menetapkan Kawasan 1.605 eks IUp-B PT kalista Alam agar segera Ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi daerah, mengingat sejak pencabutan IUP-B terhadap kawasan tersebut dari akhir tahun 2011 hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, hal ini sangat di khawatirkan akan menjadi sumber konflik baru.[rel]

read more