close

01/06/2014

Flora Fauna

BKSDA Aceh Sita Hewan Dilindungi dari Masyarakat

Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama aparat Polda Aceh mengamankan sejumlah satwa dilindungi dari rumah warga di beberapa wilayah Aceh, dalam operasi sejak Senin hingga Kamis (26-29/5). Petugas juga ikut menyita seekor harimau yang telah diawetkan (opsetan) di Meulaboh, Aceh Barat.

Kepala BKSDA Aceh, Genman Hasibuan, mengatakan di Kabupaten Aceh Selatan petugas menyita beberapa satwa dilindungi, seperti Siamang, Landak, Elang Ular Bido, Elang Laut dan Tupai Jelarang, masing-masing satu ekor. Lalu, petugas gabungan BKSDA dan Polda Aceh, juga ikut menyita dua Bangau Tong-tong serta empat ekor satwa Kukang.

Bukan hanya itu, petugas juga menyita dua ekor Buaya. Penyitaan Buaya, dikarenakan binatang malata tersebut tidak ada izin dalam melakukan penangkaran. Kepala BKSDA Aceh itu menyebutkan dalam penyitaan yang dilakukan oleh petugas, tidak ada yang diamankan serta diproses.

Pasalnya dalam proses penyitaan itu umumnya warga yang memelihara satwa dilindungi tersebut bersikap kooperatif dan bersedia mengembalikan satwa dilindungi itu kepada petugas. Pun demikian, warga-warga itu tetap diingatkan untuk tidak mengulangi tindakan melawan hukum tersebut.

“Di Meulaboh, kami temukan seekor Harimau yang telah diawetkan atau opsetan. Lalu, untuk seluruh satwa yang dilindungi dan yang tidak diizinkan penangkaran seperti Buaya, semuanya disita dari rumah warga di Kabupaten Aceh Selatan,” ungkap Genman Hasibuan kepada wartawan, Jumat (30/5) siang.

Operasi penertiban pemeliharaan satwa dilindungi tersebut, kata Genman, mengedepankan langkah persuasif terhadap para warga yang kedapatan memelihara satwa dilindungi tersebut. “Untuk semua satwa tersebut telah diamankan di BKSDA Aceh dan selanjutnya akan ditempatkan pada lokasi atau taman hewan hutan lindung di Aceh,” pungkas Genman.(mir)

Sumber: serambinews.com

read more