close

17/07/2014

Kebijakan Lingkungan

KPHA: Qanun RTRW Aceh Belum Ada Kepastian Hukum

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh beberapa waktu lalu telah menjadi Rancangan Qanun (Raqan) RTRWA dan mendapatkan koreksi dan evaluasi dari Kemendagri. Juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) , Efendi Isma, S.Hut, dalam siaran persnya, Kamis (17/6/2014) mengatakan Qanun RTRW tersebut sudah mendapat koreksi dari Mendagri dan hasilnya dituangkan dalam SK Mendagri  No. 651-441 tahun 2014 pada tanggal 20 Februari 2014.

Hasil koreksi tersebut dimana antara lain memerintahkan Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti hasil evaluasi yang telah dilakukan pihak Kemendagri, gubernur Aceh menetapkan Rancangan Qanun RTRWA menjadi Qanun RTRWA,  Gubernur Aceh melakukan sosialisasi Qanun RTRW Aceh kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat di wilayah provinsi Aceh dan menyampaikan hasil ketetapan Qanun RTRW Aceh tahun 2014-2034 kepada Kementrian Dalam Negeri RI cq. Ditjen Bangda untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.

Namun menurut Efendi, Pemerintah Aceh tidak melaksanakan keputusan Mendagri tersebut lebih lanjut sebagaimana disebutkan pada diktum keempat bahwa “Dalam hal Gubernur Aceh tidak menindak lanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dan tetap menetapkan Rancangan Qanun Tata Ruang Wilayah Aceh tahun 2014-2034, akan dilakukan pembatalan oleh Mendagri.”

Realitas belum disetujuinya qanun RTRWA oleh Kemendagri melalui proses klarifikasi, menunjukkan bahwa pembangunan yang dilakukan di provinsi Aceh sekarang adalah pembangunan yang tidak memiliki konsep tata ruang, pembangunan yang tertuang dalam RPJM dan RPJP Provinsi Aceh pada kenyataannya tidak merujuk pada tata ruang, papar Efendi Isma.

Penerapan sebuah regulasi harus memiliki payung hukum yang jelas dan sesuai dengan asas pelaksanaan pemerintahan yang baik, bila penetapan Qanun RTRWA tidak mentaati aturan-aturan yang telah ditetapkan maka yang terjadi adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah.

KPHA (Koalisi Peduli Hutan Aceh) melihat fenomena di atas harus segera diselesaikan dengan tuntas oleh pemerintah, baik itu Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri.  RTRW Aceh menjadi salah satu regulasi yang penting untuk segera di implementasikan karena apabila tidak segera sah dan berlaku (secara legal formal) maka provinsi Aceh adalah provinsi dengan pembangunan yang tidak memiliki tata ruang sehingga dapat disebut sebagai provinsi dengan pembangunan yang buruk, lanjut Efendi.

Kejahatan pelanggaran ruang sejauh ini yang berhasil dipantau oleh KPHA terdapat di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Tenggara, penegakan hukumnya masih memiliki kendala dengan penerbitan SP3 untuk kasus pelanggaran di Kabupaten Aceh Barat Daya dan pemberian hukuman di bawah 1 tahun untuk kasus pelanggaran ruang di Kabupaten Aceh Tenggara.

Seharusnya pelanggaran ruang pada kawasan hutan harus sepenuhnya dijerat dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah.

Fenomena ini menimbulkan dampak yang sangat berat terhadap kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum untuk pelanggaran ruang, dimana dalam PP 26 tahun 2008 disebutkan arahan sanksi bagi pelangaran ruang hanya dikenakan sanksi administrasi tanpa ada sanksi pidana dan ganti rugi, runut Efendi lebih lanjut.

KPHA selama ini selaku elemen masyarakat sipil Aceh yang antara lain meminta  agar penyusunan RTRW secara lebih transparan dan aspiratif dengan memperbesar partisipasi public, memasukan wilayah kelola mukim seperti hutan adat ke dalam RTRW Aceh, memasukkan kembali nomenklatur KEL ke dalam substansi RTRW Aceh, memasukan Rawa Tripa sebagai kawasan lindung di luar kawasan hutan, pemerintah segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran ruang yang terdapat di daerah sebelum melakukan perubahan fungsi/status kawasan tersebut dan pemerintah bersama CSO membentuk tim independen pemantau penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.

KPHA akan terus menyuarakan tuntutan terhadap tata ruang yang berkeadilan bagi rakyat dan lingkungan Aceh dengan harapan generasi penerus Aceh dapat menikmati ruang Aceh dengan nyaman dan sejahtera.[rel]

read more