close

02/10/2014

Hutan

Pemerintah Aceh dan LSM Musnahkan Pohon Sawit Haram

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) dan didukung oleh Forum Konservasi Leuser (FKL) melakukan restorasi kawasan hutan lindung yang telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit untuk memulihkan fungsi hutan lindung seperti sebelumnya. Upaya restorasi hutan lindung dalam Kawasan Ekosistem Leuser ini dimulai pada hari Senin (29/9/2014). Sebelumnya dilaksanakan sosialisasi kepada pemilik kebun dilakukan.

Restorasi ini dihadiri oleh Sekda Aceh Tamiang, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolan Hutan Wilayah III, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Kapolsek Kejuruan Muda, Danramil Kejuruan Muda, tokoh masyarakat, aktivis lingkungan hidup serta para pemilik kebun.

Lahan kebun sawit ilegal yang masuk dalam hutan lindung di Kecamatan Tenggulon seluas 1071,46 dikuasai oleh 7 orang pengusaha perkebunan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Husaini Syamaun, mengatakan berbahagia sekali dengan kegiatan restorasi kawasan lindung ini. Ia sangat mendukung usaha pemerintah kabupaten Aceh Tamiang untuk menyelamatkan kawasan hutan lindung agar fungsi hidrologinya tetap terjaga sebagai bentuk pencegahan terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Sementara Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Ir. Razuardi menuturkan, pihaknya sangat mendukung pengembalian fungsi hutan lindung seperti sediakala. Pengembalian fungsi hutan lindung ini diharapkan dapat mencegah bencana ekologi di Aceh Tamiang, ujarnya.

Ketua FKL Dedyansyah mengatakan  keseluruhan lahan yang dikuasai oleh pengusaha perkebunan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang telah di serahkan ke Pemerintah Aceh. Kegiatan restorasi ini merupakan program pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan lindung sebagaimana mestinya, ucapnya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Alfuadi, dalam laporannya mengatakan, ini merupakan langkah awal yang diambil pemerintah kabupaten Aceh Tamiang dengan melakukan penebangan kelapa sawit di sepanjang batas kawasan hutan lindung sejauh 10 km. Di batas kawasan hutan lindung ini juga akan dipasang plang informasi mengenai batas kawasan hutan, tutupnya.

Pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Tamiang akan melanjutkan proses penebangan sawit illegal di batas kawasan hutan lindung setelah hari raya Idul Adha.[rel]

read more