close

02/06/2015

Hutan

Efek Placebo Qanun Kehutanan

Qanun, sebuah aturan baku. Disini ia berbentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Ya, di Aceh ia menjadi marak. Terkadang ia lahir dari klimaks irrasionalitas politik – sebuah fenomena.

Mirip ritual wajib. Dalam perkara kehutanan apakah Qanun Kehutanan benar-benar dibutuhkan? Qanun sebagai kebutuhan yang diciptakan, karena itu ia bukan satu-satunya jalan keluar bagi selamatnya hutan disana.

Pada titik tertentu, Qanun dapat menimbulkan “efek placebo” pada hutan, ia semacam zat atau obat tidak aktif dan tidak berefek sembuh tapi bisa menimbulkan perasaan seolah-olah menyembuhkan dan memberi jalan keluar bagi lestarinya hutan.

Faktanya, sejumlah peraturan yang terkait dengan kehutanan tak bedaya oleh jaringan kekuasaan dan kepentingan, belum lagi hambatan birokrasi yang payah. Faktor ini tidak menjadi bahasan yang konkrit dalam menentukan penyelesaian masalah-masalah kehutanan.

Maka meskipun banyak yang tidak setuju, saya hanya ingin memberanikan diri saja untuk menulis ini. Sebab di Nanggroe, prasyarat berjalannya suatu kebijakan, seperti anggaran dan administrasinya, kemampuan lembaga, informasi, proses sosial, tekanan politik, belum benar-benar dipertimbangkan sebagai bagian dari masalah-masalah pokok dalam implementasi suatu program pembangunan kehutanan.

Sementara biaya transaksi tinggi yang timbul akibat pelaksanaan suatu peraturan masih dianggap sebagai masalah implementasi kebijakan dan bukan kelemahan proses dan substansi kebijakan itu sendiri. Proses dan implementasi kebijakan sering tidak berlangsung secara linear.

Saya khawatir bahwa kekuatan masing-masing aktor dan jaringannya serta perbedaan kepentingan masing-masing aktor telah mempersulit pencapaian kesepakatan bersama. Ditambah lagi oleh pengetahuan yang tidak lengkap yang dimiliki oleh setiap pihak yang bisa memunculkan ketidak-jelasan obyek yang dipermasalahkan.

Begitu juga efektivitas interaksi pihak-pihak untuk sampai pada pokok persoalan yang diperdebatkan, disamping ditentukan oleh pengetahuan yang dimiliki juga ditentukan oleh diskursus masing-masing. Sebab peran diskursus, pengetahuan, kejelasan obyek yang dipermasalahkan, aktor dan jaringannya, menentukan efektivitas perdebatan kebijakan yang dilakukan.

Disini, isi rimba diperkosa ramai-ramai, lalu lahir Qanun.

Afrizal Akmal, 2015.

read more