close

02/08/2015

Flora Fauna

BKSDA Aceh Tangkap Pedagang Hewan Liar

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil menangkap tangan seorang pedagang satwa liar di Jalan PDAM Tirta Pondok Kemuning, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, tim menyita 3 (tiga) orangutan, 2 (dua) elang bondol, 1 (satu) burung kuau raja dan 1 (satu) awetan macan dahan. Kesemua satwa tersebut merupakan satwa dilindungi. Tersangka langsung ditahan di markas Polda Aceh.

Genman Hasibuan, Kepala BKSDA Aceh menyatakan  penangkapan ini merupakan yang terbesar pertama di Aceh dimana pedagang berhasil ditangkap bersama dengan tiga bayi orangutan sekaligus. Menurutnya sukses operasi ini berkat dukungan tim yang solid dari Polda Aceh, Orangutan Information Centre (OIC) dari Medan dan Centre for Orangutan Protection (COP) dari Jakarta. ” Tugas berat selanjutnya adalah memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat – beratnya sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.”

Sementara itu, Manager Anti Kejahatan Satwa Liar dari Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto, mengatakan bahwa  induk dari 3 bayi orangutan yang disita sudah dibunuh oleh pemburunya. Tanpa penegakan hukum yang keras, korban orangutan akan terus berjatuhan. Ia menambahkan hukuman yang ringan hanya akan membuat para penjahat kembali ke bisnisnya karena keuntungannya sangat besar. Dari tangan pemburu, seorang pedagang mendapatkan harga antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah dan kemudian dijualnya di pasaran seharga 5 sampai 10 juta rupiah. Di pasaran internasional, harga bayi orangutan ditaksir 400 jutaan rupiah.

Direktur Orangutan Information Centre (OIC) Panut Hadisiswoyo,  menyebutkan hampir sebagian besar satwa liar yang diperdagangan adalah tangkapan dari alam, termasuk dari Ekosistem Leuser. Perburuan dan perdagangan seringkali menimbulkan penderitaan dan kematian yang tidak perlu pada satwa liar dan mengacaukan ekosistem. ” Sudah saatnya Indonesia serius memerangi kejahatan ini. OIC akan mengerahkan segenap potensinya agar si tersangka bisa mendapatkan hukuman maksimal, yakni penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.”[rel]

read more