close

15/04/2016

Hutan

Perambahan Hutan Lindung Pidie Jaya Merajalela

Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) mendeteksi adanya pembukaan kawasan hutan lindung di Pidie Jaya seluas lebih kurang 160 Ha yang sudah ditanami dengan tanaman sawit.  Pembukaan hutan lindung  ini terjadi di wilayah Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya. Temuan KPHA, pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit ini dilakukan oleh salah satu oknum petinggi/ tokoh politik Aceh.

Dari hasil investigasi yang dilakukan KPHA menunjukkan bahwa perkebunan sawit di hutan lindung tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah Kabupaten Pidie (dinas terkait). Saat ini menurut hasil pantauan yang dilakukan tim KPHA juga terdapat sebanyak 680 Ha perkebunan sawit yang ditenggarai tidak memiliki izin.

Selain itu, hal ini sangat kontradiksi dengan kebijakan moratorium logging yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2007, seharusnya pemerintah Aceh melalui instansi terkait Dinas Kehutanan Aceh mengeluarkan berbagai kegiatan  kebijakan untuk menyambut pelaksanaan moratorium logging agar memberikan hasil maksimal dan terukur.  Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, bahwa kebijakan mnoratorium logging tidak ditindak lanjuti oleh SKPA dan akibatnya kawasan hutan semakin open akses terhadap kegiatan perambahan.

Kabupaten Pidie Jaya sebagai salah satu kabupaten yang sangat rentan terhadap bencana banjir dan kekeringan, harus memiliki mitigasi khusus terhadap perlindungan kawasan hutan, apalagi kawasan hutan lindung yang akan memberi menjamin persediaan air bersih bagi warga masyarakat Keterlibatan pihak-pihak tertentu bahkan kemungkinan pejabat negara juga patut dicurigai dalam pembukaan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit ini, karena ditengah gencarnya kebijakan nasional melalui mortorium izin hutan dan gambut yang terus diperpanjang oleh pemerintah Jokowi namun kenyataan di lapangan terus terjadi pembukaan kawasan lindung, dan ini tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat biasa yang tidak punya kekuasaan dan kewenangan.

Terhadap fakta ini, KPHA mendesak pemerintah Kabupaten Pidie dan KPH  untuk melakukan langkah-langkah strategis menghentikan pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan. Mengingat, tindakan tersebut tanpa beroleh izin, kita juga minta Polisi untuk melakukan penyelidikan karena kuat dugaan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit terindikasi tindak pidana kehutanan.

KPHA menghimbau pemerintah dan masyarakat untuk terus mengawasai pembukaan kawasan hutan karena hal tersebut akan memberi pengaruh besar bagi sebuah wilayah, selain karena didorong oleh perubahan iklim yang semakin ekstrim juga ancaman bencana yang dampaknya cukup signifikan terhadap kehidupan masyarakat.[rel]

read more