close

20/07/2017

Flora Fauna

Polisi Tangkap Penadah Offset Hewan Dilindungi di Aceh

Jpeg

BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil mengungkap pelaku penadah offset hewan dilindungi yang dipasarkan hingga ke China. Bersama pelaku ikut diamankan sejumlah barang bukti yang hendak dipasarkan.

Pelaku ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (12/7) sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya Gampong Batu Hitam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan ini dilakukan dengan cara menyamar menjadi pembeli mendatangi kediaman pelaku langsung.

Bersama pelaku berhasil diamankan sisi Tringgiling yang sudah kering 4 kilogram, lidang Tringgiling 29 biji, 2 ekor janin rusa yang sudah diawetkan dan satu cula Badak Sumatera. Pelaku berinisial Ag (53) sudah menjadi penadah offset hewan dilindungi selama 6 tahun.

“Setelah kita mendapat informasi langsung melakukan penyamaran dan saat itu juga kita lakukan penangkapan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Armensyah Thay, di Mapolda Aceh, Kamis (20/7) seperti dikutip dari merdeka.com.

Armensyah Thay mengatakan, offset hewan yang dilindung itu diperoleh pelaku dari masyarakat. Bila ada masyarakat yang mendapatkan tringgiling atau hewan dilindungi lainnya, dia langsung mendatangi untuk membeli, baik yang sudah mati maupun yang masih hidup.

Demikian juga dengan offset hewan dilindungi lainnya, seperti cula Badak Sumatera yang sudah sangat langka di Aceh, juga ikut ditapung oleh pelaku. Pelaku kemudian mencari pasar hingga ke luar negeri.

Cula Badak Sumatera yang ikut disita dari pelaku diperkirakan berusia sekitar 50 tahun hingga 60 tahun. Ini dilihat dari struktur cula yang sudah berat, saat dijatuhkan di atas tangan terasa ada beban dan itu dibuktikan mengandung protein. Demikian juga saat dibakar, bau cula badak sepeti bau rambut terbakar.

“Kalau masih hidup, seperti tringgiling itu dibunuh dulu baru diambil sisiknya, sedangkan dagingnya biasanya ada juga dimakan. Pelaku memasarkannya sampai ke China,” tegasnya.

Pengakuan pelaku, sebut Armensyah Thay, sisik Tringgiling itu dijual dengan harga antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per kilogramnya. Sedangkan barang lainnya pelaku belum mengetahui harganya, akan tetapi tentunya offset hewan dilindungi itu memiliki harga yang tinggi.

“Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A, B dan D Undang-undang Nomor 05 Tahun 1990 Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. [dan]

read more