close

11/06/2018

Ragam

Masyarakat Aceh Dan Konservasi Kawasan Ekosistem Leuser

Pendahuluan 
Kawasan Ekosistem Leuser di Provinsi Aceh merupakan kawasan konservasi terluas di Asia Tenggara yang masih tersisa sampai saat ini. Dengan luas 2,25 juta hektar di Aceh (2,6 juta hektar bila dengan wilayah Sumatera Utara), lokasi ini dianggap benteng terakhir keragaman hayati di Pulau Sumatera setelah kawasan lainnya porak- poranda dalam waktu 20 tahun belakangan ini. Namun di waktu yang akan datang, hutan Leuser akan mengalami nasib yang sama seperti hutan di Riau, Jambi atau Lampung yang telah lebih dahulu musnah – jika Pemerintah Aceh gagal menghentikan kerusakan yang semakin parah akhir-akhir ini.

Sejarah Kawasan Ekosistem Leuser 
Hingga awal abad 19, nama Leuser tidak terdengar di dunia Internasional, tidak sepertinya kejayaan Kerajaan Aceh Darussalam. Nama Leuser baru terdengar pada laporan- laporan geologis Belanda pada tahun 1925– 1926 seiring penaklukan Belanda ke lokasi paling tertutup di Aceh kala itu yaitu Gayo Lues. Van Daalen yang memimpin ekspedisi penaklukan ke Gayo pada tahun 1904 menyertakan seorang seorang ahli geologist dan seorang fotografer yaitu HM. Neeb dalam misi terakhir penaklukan Aceh ini yang diikuti dengan pembantaian ribuan rakyat Aceh itu. Foto-foto keindahan alam tanah Gayo dengan pegunungan yang menjulang tinggi yang dihasilkan oleh Neeb telah memikat Ratu Wihelmina sehingga menamakan pegunungan di Alas ini dikenal sebagai Wihelmina-Keten (Abdullah 2004). Penaklukan ini telah direncanakan dengan matang oleh Van Daalem ke lokasi paling indah dan misteri ini, yang kemudian tidak saja menimbulkan rasa takjub pada alamnya tapi lebih jauh lagi melahirkan kisah cinta seorang serdadu dengan wanita pejuang lokal yang secuil kisahnya dapat kita nikmati di novel Bumi Manusia karangan Pramudya Ananta Noer.

Survey-survey geologis yang dilakukan oleh peneliti Belanda setelah penaklukan Aceh kemudian dilanjutkan dengan rencana untuk mengeksploitasi sumber daya mineral dan kayu di Alas dan Gayo. Namun rencana ini ditentang pemimpin-pemimpin lokal Aceh dari Tanah Gayo, Alas, Blangpidie, Tapaktuan hingga Singkil. Pada tahun 1924 para pemimpin ini menyampaikan permohonan kepada Pemerintah kolonial Belanda untuk melindungi hutan di Singkil dan Tanah Alas dari pertambangan dan logging. Keresahan akan rusaknya alam dan lingkungan menjadi prioritas utama para pemimpin lokal saat itu. Permohonan untuk melindungi alam ini kemudian ditindak lanjuti oleh dr. F.C. van Heurn, seorang peneliti dan konservasionis Belanda pada tahun 1928 dengan menyiapkan proposal pertama untuk konservasi Leuser yang meliputi bagian barat Sungai Alas menuju Singkil hingga batas laut Singkil. Pada tahun yang sama proposal ini dikirimkan oleh Netherlands Committee for International Nature Conservation kepada Gubernur Jenderal Belanda di Batavia. Pada tahun 1932, F.C. van Heurn menyampaikan proposal kedua untuk melindungi sekitar Gunung Leuser dan Kluet.

Pada tanggal 6 Februari 1934 atau sepuluh tahun protes diajukan, pemimpin- pemimpin lokal Aceh mengadakan pertemuan di Tapaktuan untuk mendeklarasikan kesepakatan melindungi hutan Leuser, yang dikenal sebagai Deklarasi Tapaktuan yang melahirkan Piagam Tapaktuan. Pada tahun 1934 itu juga, Gubernur Aceh van Aken, resmi menetapkan Suaka Margasatwa Gunung Leuser seluas 416.000 hektar sebagai kawasan konservasi. Leuser merupakan kawasan konservasi pertama yang dibentuk atas dasar inisiatif masyarakat lokal. Pendirian kawasan konservasi ini berlanjut ke kawasan lain yaitu SM. Kluet (1936), SM. Langkat Selatan dan Langkat Barat, SM. Sikundur (1936) (Schaik, 1998). Ini merupakan serentetan pembentukan kawasan konservasi yang kemudian dikenal sebagai bagian dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di tahun 1982. Penunjukan TNGL merupakan satu dari lima taman nasional pertama yang berdiri di Indonesia.

Survey-survey yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 1990-an menyebutkan bahwa selain TNGL, kawasan hutan disekitarnya juga bernilai penting bagi konservasi keragaman hayati, dengan fungsi ekologi yang tinggi bagi masyarakat sekitar. Melindungi TNGL saja tidaklah cukup, melainkan perlu pula melindungi hutan-hutan disekitarnya. Diperkirakan 75 – 80% orangutan, gajah dan harimau – 3 dari 4 spesises kharismatik sumatera – yang hidup di hutan- hutan Aceh justru berada di luar kawasan konservasi. Bukti-bukti ilmiah dan kebutuhan melindungi hutan yang lebih luas meliputi hutan dataran rendah di Aceh menjadi dasar utama para tokoh-tokoh Aceh mendorong pemerintah untuk membentuk Kawasan Ekosistem Leuser. Usulan pembentukan KEL ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Kepres 33/1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser. Seluruh tata batas KEL telah diresmikan berdasarkan SK Menhutbun No.190/Kpts-II/2001 seluas 2,25 juta hektar di Provinsi Aceh. Pada tahun 2006 seiring disahkannya UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, KEL ditingkatkan statusnya menjadi Kawasan konservasi dimana pemerintah dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan di dalamnya. Pada tahun 2008, pemerintah menetapkan KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan lingkungan hidup melalui PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Pentingnya Kawasan Ekosistem Leuser 
Serentetan keputusan pembentukan KEL diatas menunjukan bahwa KEL sangat penting untuk dilestarikan. Pada tahun 2013, ahli-ahli IUCN yang mempublikasikan hasil penelitian mereka di Jurnal Science, menggolongkan KEL sebagai salah satu situs yang tidak tergantikan di dunia (Sauot et al 2013).

Pentingnya KEL tidak saja diukur dari fungsi ekologi, tetapi juga ekonomi dan nilai- nilai estetika yang tidak dapat dinilai. Studi yang dilakukan oleh Beukering et al pada tahun 2001 terhadap manfaat ekonomi Kawasan Ekosistem Leuser menyebutkan bahwa jika Kawasan Ekosistem Leuser dilestarikan dalam jangka waktu 30 tahun, akan memberi manfaat yang setara dengan 560 juta US Dollar per tahunnya. Nilai-nilai ini kemudian dikenal dengan Total Economy Value (TEV) yang telah berkembang dewasa ini. Jika kawasan Ekosistem Leuser dieksploitasi untuk kegiatan logging, tambang dan konversi hutan menjadi lahan perkebunan dalam jangka waktu yang sama nilainya jauh lebih rendah. Artinya Konservasi KEL lebih menguntungkan dari eksploitasi.

Namun sayangnya pemerintah dan masyarakat tidak menyadari nilai yang besar ini karena tidak dirasakan langsung dalam jumlah uang, melainkan dalam bentuk penyediaan air, udara bersih, obat-obatan, pencegahan bencana yang dirasakan dan bersentuhan langsung oleh masyarakat. Dari aspek ekologis masyarakat mendapatkan manfaat secara gratis namun tidak dirasakan sebagai sesuatu yang menguntungkan. Padahal suplai air yang dihasilkan secara terus menerus bukan saja berguna untuk mengairi lahan pertanian di Aceh dan kebutuhan air masyarakat Aceh, tetapi juga memberikan manfaat bagi pusat industri yang berada bagian timur Leuser khususnya Lhokseumawe.

Setiap tahunnya Kawasan Ekosistem Leuser menghasilkan kurang lebih 200,000 milyar kubik air (BPKEL, 2007). Dari segi keragaman hayati,Leuser merupakan hotspot keragaman tertinggi di Indonesia. Diperkirakan 2/3 dari seluruh jenis burung, mamalia dan tumbuhan di sumatera terdapat di Kawasan Ekosistem Leuser. Leuser merupakan tempat hidup bagi 174 Spesies Mamalia (80% mamalia sumatera, 25% mamalia Indonesia), 382 spesies burung, 191 spesies reptil, 52 spesies amphibian serta 4500 spesies tumbuhan. Kawasan Ekosistem Leuser juga merupakan satu-satunya tempat di di dunia dimana empat spesies kharimastik yaitu Badak sumatera, Harimau sumatera, Gajah sumatera dan Orangutan sumatera hidup di habitat yang sama (koeksistensi). Spesies-spesies ini digolongkan oleh IUCN sebagai Critically Endangered atau akan punah dalam waktu dekat bila tidak ada tindakan konservasi yang tepat. Gajah Sumatera merupakan spesies terakhir dari kelompok ini yang dimasukkan ke dalam Critically Endangered pada tahun 2013 lalu akibat masifnya kehilangan habitat dan populasi satwa tersebut.

Dalam 20 tahun terakhir ini gajah kehilangan 50% habitat dan populasinya. Habitat yang dulunya bersatu dari Aceh hingga Lampung saat ini terpecah menjadi beberapa kantong saja dengan populasi yang terus menerus menurun. Dari seluruh kantong- kantong yang ada ini, Aceh dengan Kawasan Ekosisteem Leusernya merupakan benteng terakhir yang menyisakan populasi yang lebih baik dibandingkan di lokasi lain – walaupun juga mengalami penurunan populasi. Saat ini diperkirakan populasi Gajah sumatera sekitar 1700 individu, dengan 500 individu diantaranya berada di Aceh. Di Kawasan Ekosistem Leuser diperkirakan terdapat 350-400 individu gajah.

Kawasan Ekosistem Leuser juga menjadi harapan terakhir bagi konservasi Badak sumatera. Satwa yang termasuk ke dalam 100 spesies paling terancam punah di dunia ini (Baillie dan Butcher 2012), habitatnya menyusut hingga 99% dari kondisi awal abad 20. Populasi Badak Sumatera diperkirakan kurang dari 100 individu di seluruh dunia (SSC IUCN, 2013). Di Aceh, satwa ini hanya ditemukan di Kawasan Ekosistem Leuser dengan populasi diperkirakan 30 individu (Pusparini, 2013). Namun, data ini masih diperdebatkan karena menggunakan sistem survey harimau sumatera yang memiliki jelajah lebih luas dibandingkan badak. Pengalaman survey-survey di Sumatera menunjukkan bahwa peluang deteksi badak sumatera lebih tinggi bila menggunakan grid yang lebih kecil dibandingkan harimau yang berukuran 17 x 17 km.

Satwa yang lain yang menjadi ikon Leuser adalah Orangutan sumatera. Populasi satwa ini diperkirakan 6,660 individu (Wich et al 2008). Jumlah ini berkurang jauh perkiraan sekitar 85.000 individu pada awal abad 20 (Meijaard dan Rikjsen, 2002). Populasi orangutan hanya ditemukan di Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh dan Sumatera Utara dan Batang Toru di Sumatera Utara (Wich et al, 2011). Populasi baru saat ini sedang dibangun di TN. Bukit Tiga Puluh di Jambi dan Cagar Alam Jantho, Aceh atas inisiasi dari Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) sebagai satwa hasil rehabilitasi seteah sekian lama dipelihara oleh masyarakat. Diperkirakan 78% Orangutan sumatera ada di Kawasan Ekosistem Leuser di Provinsi Aceh (Wich et al, 2008).

Kenapa keragaman hayati di Aceh lebih baik dibandingkan tempat lain? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan mudah, karena Aceh masih menyisakan hutan yang cukup luas dengan kerusakan hutan yang relatif lebih rendah dibandingkan wiayah lain di Indonesia. Hutan di Aceh, terutama Kawasaan Ekosistem Leuser merupakan gabungan dari beberapa ekosistem yang kompleks, dari hutan pesisir pantai, hutan dataran rendah hingga hutan dataran tinggi dengan ketinggian lebih dari 3000 m dpl. Hal ini tentu berkorelasi dengan keragaman hayati dimana semakin beragam tipe ekosistem akan semakin tinggi pula keragamanhayati yang ada suatu wilayah. Tetapi tentu keragaman hayati tertinggi berada di hutan dataran rendah.

Masyarakat & Leuser 
Faktor lain kelestarian keragaman hayati di Leuser adalah sikap arif masyarakat di sekitar hutan di Aceh yang arif dan hidup seimbang dengan alam. Walaupun akhir-akhir ini perilaku ini mengalami perubahan yang sangat drastis mengikuti modernisiasi dan komersialisasi yang nyaris tidak terbendung. Masyarakat yang hidup di sebagain wilayah Aceh masih merawat alam dengan baik dan memanen untuk secukupnya, bukan dengan menghabiskan sumber daya alam yang ada.Masyarakat juga hidup dari sumber ekonomi langsung dari hutan. Di Kappi, Gayo Lues, ribuan masyarakat hidup dari memanen ikan jurong (Tor spp) yang bernilai komersial tinggi (Putra, 2014). Mereka memberlakukan denda bagi pelaku pemanenan ikan dengan menggunakan racun atau bom.

Di Rawa Tripa, walaupun tergerus oleh perkebunan kelapa sawit besar, masyarakat lokal hidup dari memanen ikan limbek dari rawa gambut.Saat lahan ini dirusak oleh oleh perkebunan kelapa sawit, penghasilan mereka kini jauh berkurang. Di Aceh Tamiang, masyarakat yang menderita karena bencana banjir bandang pada tahun 2006 lalu telah berani bertindak dengan menghentikan ekspansi perkebunan illegal. Di Ketambe, masyarakat yang hidup dari turisme berusaha melindungi hutan mereka dari kerusakan.

Pembentukan kawasan perlindungan alam atas prakarsa pemimpin Aceh merupakan bukti bahwa masyarakat Aceh sejak dulu kala hidup selaras dengan alam. Letnan Herman Agerbeek, selaku komandan militer Belanda di Gayo sangat menikmati masa-masa bertugas di daerah yang dikelilingi oleh hutan Leuser tersebut. Dengan kemampuan berbahasa Gayo ia sering makan-makan bersama penduduk, menikmati syair-syair lokal hingga ia dikenal sebagai dengan julukan anak ni gayo (Abdullah, 2004).

Hidup selaras dengan alam menjadi cermin dari masyarakat Aceh. Jauh sebelum deklarasi Tapaktuan tahun 1934, Penghargaan yang tinggi terhadap alam dapat dilihat dari perlakuan pemimpin Aceh terhadap satwa liar. Sultan Iskandar Muda sebagai raja terbesar dalam sejarah kerajaan Aceh, di masa kejayaannya mempunyai angkatan darat dan laut yang besar, terdiri dari tentara berkuda dan 1000 tentara gajah. Sultan mempunyai gajah yang bergading yang dihiasi dengan emas, batu permata, ratna mutu manikam. Gajah digunakan sebagai sarana transportasi untuk menyambut tamu-tamu kehormatan kerajaan.

Kearifan terhadap keragaman hayati ini telah jauh tergerus dalam masyarakat Aceh. Gajah yang dulu sangat dihormati sehingga digelari dengan Po meurah, Tengku Rayeuk dan panggilan lainnya, kini dianggap sebagai hama dan dibunuh. Setiap tahun diperkirakan 20 – 30 ekor gajah mati terbunuh di Aceh. Konflik manusia – satwa liar terjadi di hamper seluruh Leuser setiap tahunnya akibat makin berkurangnya habitat satwa.Pembukaan kebun besar-besaran oleh HGU, pemodal dan masyarakat local telah menghancurkan sebahagian besar wilayah-wilayah penting keragaman hayati. Masyarakat lokal yang dulu tidak merusak hutan kini semakin banyak terlibat dalam kegiatan yang berlawanan dengan nilai konservasi tersebut.

Di tempat-tempat terpencil di dalam Leuser saat ini dengan mudah ditemukan perambahan, illegal logging dan pertambangan. Saat ini Leuser menghadapi ancaman yang sangat besar. Rencana tata ruang wilayah Aceh (RTRWA) yang tidak mengakui Kawasan Ekosistem Leuser akan menjadi ancaman jangka panjang KEL. Pembangunan infrastruktur yang masif, ekspansi perkebunan dan pertambang dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak saja menghancurkan hutan Leuser, tetapi juga merusak sumber kehidupan masyarakat Aceh. Pelestarian Kawasan Ekosistem Leuser seharusnya menjadi modal Aceh untuk membangun.[]

Catatan: Tulisan ini telah dimuat dalam Prosiding Seminar Nasional Biotik 2015 

 

read more