close

19/06/2018

Flora FaunaHutan

Kebun Sawit Ilegal dalam KEL akan Dihancurkan

Lebih dari 1.000 hektar perkebunan kelapa sawit ilegal di provinsi Aceh akan ditebang dan kawasan itu dikembalikan sebagai hutan lindung, kata seorang aktivis.

Pekerjaan menebang pohon sawit pada perkebunan kelapa sawit ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser, kabupaten Tamiang, akan dimulai pada hari Senin, kata Koordinator Forum Konservasi Leuser (FKL), Tezar Pahlevi. Dinas Kehutanan Aceh Tamiang sudah memberitahukan hal ini kepada pemilik perkebunan ilegal minggu lalu.

“Apakah mereka suka atau tidak, mereka harus menyerahkan tanah karena mereka secara ilegal mengkonversi hutan lindung dan mereka tidak memiliki izin,” kata Tezar sebagaimana dikutip dari Jakarta Globe beberapa waktu lalu.

Sekitar 1.071 hektar dari kawasan konservasi seluas 2,6 juta hektar telah dikonversi menjadi perkebunan, kata Tezar, dan pemulihan sangat penting untuk melindungi seluruh kawasan hutan.

“Tentu saja akan memakan waktu, tetapi sejauh ini Aceh Tamiang dan pemerintah provinsi Aceh berkomitmen untuk itu,” katanya.

Ekosistem Leuser membentang di 13 kabupaten di Aceh dan tiga kabupaten di Sumatera Utara. Daerah ini berisi sejumlah flora dan fauna serta hewan langka seperti harimau, orangutan, badak dan gajah.

Tezar mengatakan setidaknya 3.000 hektar hutan lindung di Aceh perlu direhabilitasi karena konversi ilegal ke perkebunan kelapa sawit.

Indonesia memiliki tingkat deforestasi tertinggi di dunia – hampir dua kali lipat dari Brasil, menurut sebuah penelitian baru-baru ini – dengan luasan hutan primer dan sekunder yang luas yang dibuka untuk sektor perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit.[]

Sumber: thejakartaglobe.com 

 

read more