close

24/11/2018

Green StyleRagam

Aktivis Minta Informasi SDA Dibuka Seluas-luasnya

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan Gubernur Aceh No. 065/962/2018 tentang Penetapan Informasi Publik Yang Dikecualikan Di Lingkungan Pemerintah Aceh, bertanggal 27 Agustus 2018. Keluarnya keputusan ini menimbulkan polemik ditengah masyarakat karena sebagian menganggap ini merupakan bentuk pengekangan hak publik untuk mendapatkan informasi. Apalagi didalamnya mencantumkan jenis informasi apa saja yang tertutup bagi publik salahsatunya informasi yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Aktivis lingkungan, T.Muhammad Zulfikar, kepada Greenjournalist, mengatakan Keputusan Gubernur Aceh No. 065/962/2018 ini ternyata belum banyak berubah dari Keputusan sebelumnya yakni KepGub Aceh No. 065/802/2016. “Kesannya masih copy paste dari Kepgub sebelumnya. Padahal, hal ini pernah disuarakan oleh beberapa LSM agar ditinjau kembali karena belum mampu mendorong perbaikan transparansi badan publik dalam mengelola informasi kepada masyarakat secara luas,”.

Zulfikar menambahkan jika mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik justru sudah sangat jelas bahwa tidak semua informasi dalam pemerintahan tertutup. “Bahkan seharusnya jika kita mau menjaga lingkungan lebih baik, informasi terkait pengelolaan sektor sumber daya alam harusnya dibuka seluas-luasnya agar bisa kita pantau dan kita jaga bersama,”katanya.

Zulfikar memberikan contoh berbagai rencana pembangunan di Aceh, yang tiba-tiba sudah ada izin pemberian IUP Pertambangan di Nagan Raya, di Aceh Tengah, serta tiba-tiba sudah ada izin lingkungan untuk PLTA di Gayo Lues, Izin HGU perkebunan di Nagan Raya, dan berbagai kegiatan dadakan lainnya yang mengejutkan publik.

“Sudah tidak zamannya lagi informasi ditutup-tutupi. Justru demi kemaslahatan ummat mari kita buka selebar-lebarnya dan seluas-luasnya. Boleh saja informasi dikecualikan apabila jika diketahui publik akan menambah besarnya konflik sosial, terganggunya kedamaian dan keamanan di Aceh. Tapi saya rasa tidak usah terlalu banyaklah informasi yang bersifat rahasia di Aceh,”terangnya.

Dalam Keputusan Gubernur Aceh No. 065/962/2018 tentang Penetapan Informasi Publik Yang Dikecualikan Di Lingkungan Pemerintah Aceh, salah satu data yang dikecualikan tertutup bagi publik adalah data milik perusahaan pemegang izin Usaha Pertambangan dan sejumlah bidang yang terkait sumber daya alam.

 

 

read more