close

06/12/2018

Hutan

Upaya Penyelamatan DAS di Aceh dengan SVLK

Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye dan DAS Peusangan merupakan bentang alam yang kaya melintasi kabupaten Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireun, Aceh Timur dan Aceh Utara. Potensi yang tersimpan di DAS tersebut diantaranya lahan, air, hutan, keragaman hayati, karbon dan lain-lain.DAS ini mempunyai nilai penting sebagai pendukung mata pencarian manusia dan makhluk hidup lainnya. Berdasarkan data Aceh dalam angka (2016) terdapat 1,433, 216 jiwa manusia menggantungkan hidupnya dari keberadaan DAS Jambo Aye.

Keberadaan DAS ini mulai terancam akibat berbagai faktor diantaranya : lemahnya pengelolaan lahan /hutan, political will, illegal logging, perambahan dan perburuan satwa. Untuk memperkuat pengelolaan hutan/lahan maka Pemerintah Indonesia terus mendorong berbagai kebijakan di sektor kehutanan dengan memperhatikan tiga aspek yaitu Ekologi, Ekonomi dan Sosial.

Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah mendorong praktek pengelolaan hutan Lestari melalui skema Sertivikasi Legalitas Kayu Hutan Produksi ke perusahaan atau Badan Usaha yang bergerak di bidang produksi kayu.

Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) oleh Republik Indonesia sejalan dengan skema regulasi kayu Uni Eropa melalui European Union Timber Regulation (EUTR) yang berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Hal ini didukung dengan penandatanganan FLEGT-VPA (Forest Law Enforcement, Governance and Trade – Voluntary Partnership Agreement) antara Republik Indonesia dan Uni Eropa pada tanggal 30 September 2013.

SVLK merupakan sebuah inisiatif dari para pihak (multistakeholder) yang dibangun dan bertujuan untuk memastikan bahwa kayu dan produk kayu dapat diverifikasi dalam rangka menjamin sumber yang legal dan lestari.[rel]

Sumber: Forum Jurnalis Lingkungan


read more