close

07/12/2018

Energi

Persoalan Tambang Beutong Berpotensi Melanggar HAM

Pengelolaan sumber daya alam sektor tambang yang mendapat penolakan dari masyarakat berpotensi memunculkan pelanggaran HAM. Banyak kasus yang telah terjadi di Indonesia terkait pendirian tambang, mulai dari intimidasi, pengancaman, pemerkosaan, pembunuhan, kriminalisasi dan sampai pada penghilangan orang secara paksa. Dalam beberapa catatan persoalan lingkungan hidup di Aceh juga terjadi hal yang sama dan masyarakat selalu berada di pihak yang dirugikan.

Persoalan tambang di Beutong Ateuh Banggalang ACeh berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM masa depan. Gejolak penolakan tambang oleh masyarakat jika tidak mendapatkan respon baik dari Pemerintah Aceh dikhawatirkan akan menjadi pemantik terjadinya konflik yang lebih luas. Karena persoalan tambang di Beutong Ateuh Banggalang tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan hidup, sosial budaya, dan HAM, juga masalah kewenangan dan kekhususan Aceh yang dilanggar oleh Pemerintah Pusat.

DPRA dalam merespon tuntutan masyarakat pada tanggal 6 November 2018 telah melaksanakan rapat paripurna khusus terkait permasalahan PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Beutong Ateuh Banggalang. Berdasarkan keputusan paripurna DPRA Nomor 29/DPRA/2018, yang disampaikan kepada Plt. Gubernur Aceh dan Kepala BKPM RI, menetapkan: (1) Menyatakan bahwa izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017 bertentangan dengan kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

(2) Merekomendasikan kepada Kepala BPKM RI untuk mencabut/membatalkan izin Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017 yang diberikan kepada PT. EMM untuk melakukan eksploitasi di Kecamatan Beutong dan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya serta Kecamatan Celala dan Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

(3) Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPRA untuk melakukan upaya hukum terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Atas hasil paripurna itu, sampai hari ini Plt. Gubernur juga belum melakukan langkah konkrit menindaklanjuti keputusan DPRA. Selain itu, Plt. Gubernur Aceh juga belum merespon tuntutan massa mahasiswa, OKP/Ormas, anggota DPRK, anggota DPD RI, dan tuntutan berbagai komponen masyarakat yang disampaikan dalam berbagai aksi di Aceh.

Hari HAM Sedunia 10 Desember 2018 setidaknya menjadi momentum bersama untuk menagih janji pemerintah dan Pemerintah Aceh dalam bingkai perdamaian menyelesaikan persoalan HAM masa lalu dan potensi pelanggaran HAM masa depan dalam sektor pengelolaan sumber daya alam di Aceh. Untuk mengisi momentum tersebut, WALHI Aceh, Koalisi NGO HAM bersama Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) dan segenap elemen sipil lainnya membuat aksi damai pada hari HAM sedunia 10 Desember 2018. Aksi ini akan berlangsung di kantor Gubernur Aceh dan bundaran Simpang Lima Banda Aceh. Kita berharap Plt. Gubernur Aceh berada ditempat saat aksi damai berlangsung sehingga pernyataan sikap massa dapat diterima secara langsung. [rel]

read more