close
Energi

Warga Meulaboh Blokir Jalan ke Lokasi Tambang

Warga Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Selasa (11/3/2014) siang melakukan pemblokiran badan jalan menuju ke lokasi tambang batu bara di wilayah pedalaman ini | Foto: Dedi Iskandar

Puluhan warga di kawasan Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (11/3/2014) siang melakukan aksi pemblokiran jalan menuju ke lokasi tambang batu bara PT Mifa Bersaudara yang berada di wilayah pedalaman di kabupaten itu. Akibatnya, aktivitas penambangan batubara untuk bahan bakar pembangkit listrik PLTU Nagan Raya ikut terganggu.

Tak hanya itu, warga juga memblokir jalan ke kawasan perkebunan karet yang selama ini dijadikan lokasi tambang oleh pihak perusahaan. Sehingga pekerja yang biasanya melakukan rutinitas tak bisa melakukan penambangan.

“Kami terpaksa melakukan aksi pemblokiran menuju ke lokasi tambang batu bara ini, karena janji ganti rugi lahan seluas 600 hektare hingga kini belum tuntas,” kata M Supardi Santoso selaku koordinator aksi kepada media, kemarin siang.

Dikatakannya, warga akan bersedia membuka pemblokiran jalan apabila tuntutan sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan. “Jika tuntutan ini tak dipenuhi dalam waktu sepekan ini, kami akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar,” ancam Supardi.

Selain menggelar aksi di jalan ke lokasi tambang, masyarakat pemilik lahan di Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat juga menggelar aksi di kawasan perkebunan karet. Di lokasi ini, warga membentangkan spanduk dengan harapan persoalan ini segera ditanggapi pihak perusahaan.

Secara  terpisah Humas PT Mifa Bersaudara, Gunawan yang dikonfirmasi Serambi, kemarin sore melalui telepon selular mengaku tuntutan warga Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat terkait tuntutan ganti rugi lahan itu keliru. Menurutnya, tanah yang dituntut ganti rugi oleh warga tersebut merupakan lahan eks transmigrasi. “Kalau memang benar lahan ini milik warga silahkan tunjukkan buktinya,” kata Gunawan.

Ia mengakui, pihak perusahaan telah melunasi tuntutan ganti rugi lahan kepada masyarakat pemilik tanah yang sah dan memiliki sertifikat tanah, dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Sehingga tanah yang kini dijadikan sebagai lokasi tambang batu bara tersebut dinilai tak ada masalah.

Gunawan juga menegaskan, pihaknya bersedia menyelesaikan perkara ini dengan jalur musyawarah. Namun jika ada warga yang tetap ngotot dengan persoalan lahan tersebut dipersilahkan menempuh jalur hukum, karena tanah yang sudah dibayarkan pihak perusahaan ini telah dituntaskan dan bisa dibuktikan keabsahannya dengan sertifikat tanah yang dibeli dari setiap pemilik lahan di wilayah tambang.[]

Sumber: serambinews.com

Tags : batubaratambang

Leave a Response