close
Flora Fauna

Memasak Orangutan karena Ketidaktahuan

Ignasius Mandur memperlihatkan kuali berisi daging Orangutan jantan yang telah dimasak di Gang Panca Bhakti, Jalan Khatulistiwa, Pontianak, Kalbar | Foto : Antara

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat menyayangkan atas penangkapan dan penahanan Hanapi dan Ignasius Mandur. Kedua orang ini ditangkap karena membunuh dan mengkonsumsi orangutan (Pongo Pygmaeus). Meskipun, keduanya tidak mengaku tak sengaja membunuh oranguta di Bukit Rel, Jalan Panca Bhakti, Kelurahan Batulayang, Potianak Utara.

Kepala Biro Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) AMAN, Glorio Sanen menilai, seharusnya penyelesaiaan sengketa litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium). Karena alternatif penyelesaiaan sengketa lain tidak membuahkan hasil.

Kasus ini harus dijadikan terobosan oleh Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar. Keputusan hakim sebelumnya harusnya bisa dipergunakan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim berikutnya dalam mengambil keputusan.

“Jangankan masyarakat desa, orang kota pun masih banyak yang belum mengetahui tumbuhan dan hewan yang dilindungi,” kata Glorio.

Untuk itu, Glorio mendesak agar BKSDA dan kepolisiaan tidak menempuh jalur hukum pidana. Hal itu karena sangat tidak adil dan akan berdampak sistemik dalam proses penegakan hukum di Kalimantan Barat.

“Upaya hukum yang dilakukan BKSDA saat ini bisa kita umpamakan, kita ingin membunuh serangga yang ada di pohon mangga dengan cara menebang pohonnya. Ini jelas solusi yang tepat dalam menyelesaikan kasus ini,” lanjut Glorio dalam rilis yang diterima Sayangi.com, Jumat (29/11).

Karenanya, Glorio menyarankan agar Hanapi dan Ignasius Mandur diberikan peringatan untuk tidak mengulang tindakan ini dan jika diulangi lagi baru diberi sanksi hukum pidana.

“Karena Hanapi dan Ignasius Mandur tidak melakukan perbuatan itu dengan senagaja,” tegasnya.

Gloria beranggapan, kasus ini seharusnya harus menjadi kajian multi pihak terutama pemerintah yang memiliki kewenangan dalam membuat aturan dan mengambil kebijakan. Pemerintah harusnya lebih konsern terhadap izin-izin penggunaan lahan, baik sawit, hutan tanaman industri, maupun tambang yang jelas-jelas merusak habitat orangutan.

“Secara logika saja, Bagaimana orangutan bisa dilindungi jika rumahnya tidak dilindungi,” pungkas Glorio.

Sebelumnya diberitakan seekor orangutan menjadi korban salah tembak pada Minggu (3/11). Peristiwa salah tembak terjadi tak jauh dari Jalan Panca Bhakti, Pontianak Utara.

Ignasius Mandor dan Hanafi, warga Jalan Panca Bhakti, mengungkapkan bahwa setelah tertembak, orangutan itu justru dimakan.

Sumber : sayangi.com

Tags : orangutansatwa

Leave a Response