close
Flora Fauna

Polisi Sudah Menangkap 11 Tersangka Pembunuh Gajah

Seorang aktivis lingkungan sedang menginvestigasi kematian gajah di Kaway XVI | Foto: COP

Polres Aceh Barat hingga kini telah menangkap 11 orang tersangka pembunuh dan pengambil gading gajah di Kecamatan Kaway XVI. Tersangka ditangkap secara terpisah. Tersangka mengaku sudah berulang kali membunuh gajah untuk diambil gadingnya. Lokasi pembunuhan gajah masing-masing di kawasan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya serta di kawasan Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen dan Gampong Teupin Panah, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Polres Aceh Barat, Sabtu (12/4/2014 ) dimana enam warga Desa Teupin Panah, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat yang diduga terlibat pembunuhan seekor gajah beberapa sebelumnya. Keenamnya ditangkap di lokasi terpisah

“Menurut tersangka yang sudah diperiksa, mereka mengaku membunuh sedikitnya tiga gajah untuk diambil gadingnya,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai SIK, Senin (14/4/2014). Menurutnya, tersangka memasang ranjau untuk menjebak gajah lalu menjeratnya. Setelah satwa dilindungi itu mati, pelaku mengambil gadingnya dan menjual pada seorang penadah yang berada di kawasan Kuta Fajar, Aceh Selatan seharga Rp 2,3 juta.

Dijelaskan Kapolres, sistem perdagangan yang dilakukan pelaku itu dengan cara berantai. Artinya pelaku yang sudah berhasil membunuh gajah tersebut kemudian menjual kepada pelaku lainnya melalui Dolah Haris dan selanjutnya dijual lagi kepada Husen seharga Rp 1,5 juta. Kemudian Husen menjual gading ini kepada Jas, seorang warga Kuta Fajar seharga Rp 2,3 juta. “Jas sendiri masih kita buru dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKBP Faisal.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti tiang dan rotan serta balok pemberat yang diduga digunakan pelaku untuk menjerat gajah.

Kemudian pada penangkapan kedua, lima warga lainnya yang diduga ikut dalam komplotan pembunuh dan mengambil gading gajah liar, di Desa Teuping Panah, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, diamankan polisi pada Selasa (15/4/2014) dari lokasi penangkapan.

Berdasar pengakuan warga yang ditangkap, kata Kapolres, mereka membunuh gajah menggunakan perangkap tradisional. Gajah itu dibunuh karena selama ini sudah sangat menganggu, bahkan sudah pernah menyerang penduduk hingga meninggal dunia. Sementara gading gajah yang mati itu sudah dijual. “Kita meminta kepada warga yang membeli gading itu segera menyerahkan diri, sebab identitasnya sudah dikantongi,” ujarnya.

Sejumlah pelaku pembunuhan gajah yang ditangkap polisi mengatakan, pembunuhan terhadap gajah dilakukan karena sudah bertahun-tahun mereka menderita akibat amukan gajah liar tersebut. Para pelaku berharap adanya keringanan hukuman sebab pembunuhan ini tidak pernah mereka inginkan jika saja sang gajah tak menggangu warga.

Kepala Resor BKSDA Aceh Barat, Zulkifli yang dimintai tanggapannya kemarin mengatakan, pembunuhan terhadap gajah tidak dibenarkan dalam aturan, walaupun hewan yang dilindungi itu menggangu, merusak tanaman, bahkan membunuh manusia. “Apabila ada gajah liar yang menggangu dipersilakan melapor ke BKSDA untuk diusir agar menjauh dari perkampungan maupun lahan pertanian warga,” katanya.

Sumber: serambinews.com

Tags : gajahsatwa

Leave a Response