close
Green Style

Polda Aceh Sosialisasikan Nomor Hotline Kejahatan Lingkungan

Ilustrasi | Foto: COP

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh pada hari Kamis (19/11/2015) di Aula Polres Aceh Jaya melakukan tatap muka dan diskusi dengan para penegak hukum di wilayah kabupaten Aceh Jaya. Pesertanya antara lain Kanitreskrim, KBO, Kanit Tipiter, Kapolsek, Jaksa dan Hakim, PPNS di lingkungan Pemda Kab.Aceh Jaya, tokoh masyarakat serta media massa.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mirwazi, SH.,MH., dalam kesempatan tersebut mensosialisasikan kembali tentang nomor hotline SMS untuk Pengaduan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) di nomor 08116771010.

Fasilitas SMS hotline ini sebelumnya telah diluncurkan pada tanggal 27 Januari 2015 di Banda Aceh. Sosialisasi di Aceh Jaya dilakukan mengingat prevelansi kasus kejahatan SDA yang tinggi pada beberapa wilayah di Aceh.

Polda Aceh menghimbau kembali kepada masyarakat luas untuk melaporkan kejahatan lingkungan dan SDA melalui SMS dengan format seperti berikut : nama polsek, nama gampong, isi pesan. Misalnya : Polsek Kluet Selatan, Gampong Kandang, ada oknum memelihara satwa liar yang dilindungi.

Adapun pelaporan kejahatan meliputi : 1. kejahatan kehutanan, 2. pertambangan, 3. migas, 4. lingkungan hidup, 5. perikanan/ilegal fishing, 6. perkebunan dan 7. Konservasi SDA.

Dit Reskrimsus juga mengatakan fasilitas SMS ini lahir dari semangat dan upaya peningkatan pelayanan Polda Aceh kepada masyarakat, khususnya dalam mengurangi angka kejahatan lingkungan dan SDA, serta menciptakan pelayanan masyarakat yang cepat, murah dan efektif.

Pada hari yang sama, pihak Ditreskrimsus Polda Aceh dan BKSDA Aceh juga membagikan spanduk, poster dan stiker kepada seluruh jajaran penegak hukum di kewilayahan dan tokoh-tokoh masyarakat. Hal ini akan memudahkan masyarakat luas untuk melihat dan mengingat nomor pengaduan kejahatan TSL.

Pihak BKSDA Aceh yang selama ini telah bekerja-sama dengan Polda Aceh dalam penanganan kejahatan SDA juga turut memberikan penjelasan terkait tugas pokok dan fungsi BKSDA dalam penanganan kasus-kasus pidana Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi di wilayah Aceh. Sebuah SOP antara Penyidik Polda Aceh dan PPNS BKSDA Aceh juga sedang disusun untuk memberikan panduan yang jelas terkait penanganan kasus TSL secara terpadu yang lebih efisien dan efektif. Acara ditutup dengan diskusi tanya jawab antar peserta dengan pihak Ditreskrimsus Polda Aceh dan BKSDA Aceh terkait perkembangan berbagai kasus terkini di bidang SDA.[rel]

Tags : orangutansatwa liar