close
Hutan

Delapan Perusahaan Miliki Ijin Konsesi Restorasi Ekosistem

Sumber: Dirjen BUK, Kemenhut

Meskipun banyak masalah yang dijumpai, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjalankan restorasi ekosistem di hutan alam produksi. Saat ini terdapat 8 konsesi yang telah memperoleh ijin.

Selama ini hutan produksi dikenal kawasan hutan yang diijinkan untuk dieksploitasi demi usaha pemanfaatan kayu komersilnya. Sebaliknya, kawasan konservasi diperuntukkan untuk perlindungan berbagai kekayaan plasma nutfah. Eksploitasi hutan alam sendiripun telah dilakukan masif sejak tahun 1967 hingga mencapai puncak pada dekade 1990-an.

Paradigma ini mulai bergeser sejak munculnya Peraturan Menteri Kehutanan nomor 159/2004 tentang restorasi ekosistem di hutan alam produksi.  Menyadari bahwa eksploitasi hutan alam telah menyebabkan degradasi lingkungan dan kawasan, upaya Restorasi Ekosistem (RE) ditujukan untuk mengembalikan unsur biotik (flora dan fauna) serta unsur abiotik (tanah, iklim dan topografi) pada kawasan hutan produksi, sehingga tercapai keseimbangan hayati.

Meskipun upaya serupa juga dilakukan di negara-negara lain, di Indonesia RE berbeda.  Pertama karena upaya pemulihan dilakukan di hutan produksi bukan di hutan konservasi atau hutan lindung seperti yang dilakukan di negara lain, dan kedua karena upaya RE dilakukan oleh investor dalam bentuk area konsesi usaha.  Dari ijin RE, investor masih dapat memanfaatkan kayu, hasil hutan non kayu, jasa lingkungan seperti air dan pariwisata.

Ijin RE, yang disebut dengan IUPHHK-RE (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem) ternyata banyak menarik minat dan perhatian investor. Berbeda dengan IUPHHK-HA (Hutan Alam) yang memiliki maksimum ijin 55 tahun, maka IUPHHK-RE memiliki konsesi hingga 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 35 tahun.

Ijin IUPHHK-RE
Hingga bulan November 2013, telah terdapat 8 unit areal Restorasi Ekosistem yang diterbitkan ijinnya, dengan total meliputi 377.428 hektar kawasan hutan produksi.  Hingga saat ini, pemerintah masih memproses 30 pengajuan aplikasi untuk ijin RE. Upaya ini tidak terlepas dari target pemerintah untuk mencapai 2,6 juta kawasan hutan produksi untuk aktivitas RE.

Ijin IUPHHK-RE pertama dilakukan pada tahun 2007 di Sumatera Selatan, yang dilakukan oleh PT REKI (Restorasi Ekosistem Indonesia) yang disponsori oleh konsorsium Burung Indonesia.  Burung sendiri adalah sebuah lembaga non profit yang peduli terhadap kehidupan satwa liar, dengan perlindungan habitat hidupan burung sebagai pusat perhatiannya.

Dalam perjalanannya masih dijumpai berbagai tantangan untuk mewujudkan area RE.  Bambang Hendroyono, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut mengakui jika lokasi RE tidak bebas dari perambahan, illegal logging, illegal mining yang dapat menggangu aktivitas konservasi.  Demikian pula dukungan dari pemerintah daerah dianggap masih rendah karena konsep RE sendiri belum sepenuhnya dipahami.

Sumber: mongabay.co.id

Tags : hutankonservasirestorasi

Leave a Response