close
Hutan

Konversi Hutan Ancam Kelestarian Rawa Singkil

Excavator dalam SM Rawa Singkil | Foto: mongabay.co.id

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Aceh adalah salah satu hutan rawa gambut di Indonesia, yang terletak di bagian selatan Aceh. Hutan rawa gambut ini merupakan kombinasi hutan hujan tropis dan hutan gambut. Hutan rawa gambut sangat penting karena memiliki peran sebagai penampung air alami untuk menyimpan kelebihan air daerah sekitarnya dan mengurangi risiko banjir. Rawa Singkil memiliki kekayaan alam yang sangat unik dan penting bagi makhluk hidup. Hutan ini juga merupakan habitat satwa langka yang terancam punah, seperti orangutan sumatera, harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera dan lain-lain.

Hutan ini juga memiliki kekayaan flora yang memiliki nilai ekonomi tinggi, di antaranya adalah jenis kayu seperti Meranti, Gaharu, Damar, Kapur, dan Kerwing. Oleh karena itu, hutan ini ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan no. 166 / Kpts-II / 1998.

Isi dari keputusan itu ada perubahan fungsi dan penunjukan kawasan Hutan Rawa Singkil yang terletak di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Selatan, dengan luas 102.500 hektar menjadi kawasan Cagar Alam dengan nama Rawa Singkil Wildlife Reserve. Sebagian besar penduduk lokal di Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil bergantung pada hutan Rawa Singkil ini. Mereka memanfaatkan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Namun, pada 2015, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Keputusan No. 103 / MenLHK-II / 2015 yang menetapkan pengurangan area Suaka Margasatwa Rawa Singkil menjadi 81.338 hektar. Pengurangan luas hutan mencapai 20 ribu hektar.

Sekarang kondisi Suaka Margasatwa Rawa Singkil secara perlahan mengalami kehancuran. Adanya perburuan hewan langka mengakibatkan keberadaan hewan langka punah dan menghancurkan ekosistem yang ada di kawasan hutan. Belum lagi maraknya pembukaan lahan skala besar dimulai dengan pembakaran hutan dan membuka lahan menggunakan alat berat yang tujuannya adalah menjadikan daerah tersebut menjadi lahan pertanian atau perkebunan kelapa sawit dan karet.

Sekitar 80 hektar hutan di kawasan ini telah ditebangi menjadi perkebunan kelapa sawit, tepatnya di Desa Ie Meudama, Kabupaten Aceh Selatan. Ini dilakukan oleh mafia darat yang ingin menjadikan hutan konservasi ini sebagai perkebunan. Masyarakat lokal tidak mungkin merusak hutan di mana mereka bergantung pada kehidupan mereka dengan membuka kebun sawit, apalagi menggunakan alat berat.

Jika kehancuran ini terus terjadi maka bencana terbesar adalah penduduk lokal yang tinggal di hutan rawa dan akan menjadi beban baru bagi pemerintah. Untuk mencegah hal ini terjadi, pemerintah bersama dengan Pusat Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan tim melakukan patroli rutin.

Selain itu, beberapa operasi gabungan dilakukan oleh polisi dengan Balai Penegakan Hukum dan Keamanan Lingkungan dan Kehutanan Sumatera. Pencegahan juga dilakukan dengan mensosialisasikan dan mendidik masyarakat sekitar agar tidak menyalahgunakan sumber daya alam yang ada.

Pemerintah dan masyarakat sekitarnya berjanji dan berusaha untuk melindungi kawasan hutan rawa singkil sehingga keanekaragaman hayati di kawasan itu tetap berkelanjutan. Hutan ini adalah potensi yang dapat diandalkan dalam ekowisata. Pesona alam dan keunikan hutan rawa singkil merupakan daya tarik yang menarik bagi wisatawan dan peneliti untuk mengenali keragaman flora dan fauna yang ada. Karena itu, keberadaan Suaka Margasatwa Rawa Singkil Aceh perlu dilindungi dan dilestarikan.[]

Sumber: Sarah Beekmans/www.sarahbeekmans.com

 

Tags : rawa gambutrawa singkil

Leave a Response