close
Hutan

LSM Silfa Temukan Penebangan Liar di Hutan Aceh

Log kayu hasil perambahan hutan di Cot Girek | Foto : LSM Silfa

LSM SILFA, POLHUT Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Utara dan POLRES Aceh Utara yang dipimpin langsung Sekretaris LSM SILFA, Hadinur Putra., SP melakukan kegiatan patroli dan pemantauan ilegal logging serta perburuan satwa liar di Kawasan Ekosistem Leuser Kecamatan Cot Girek dan Langkahan Kabupaten Aceh Utara pada hari Sabtu, (19/120). Lokasi yang menjadi target utama yaitu Dusun Bate Ulee Desa Cot Girek Kecamatan Cot Girek pada lintasan jalan CRU (Conservation Respon Unit) sampai dengan lahan HPH peninggalan bekas lahan PT. API.

Dalam kegiatan ini, LSM SILFA berjumlah 4 personil, POLHUT Dishut Aceh Utara sebanyak 8 Personil, POLRES Aceh Utara sebanyak 2 Personil dan wartawan 1 orang. Tim dikejutkan oleh aktifitas penebangan serampangan dikawasan PT. API yang tak jauh dari lokasi CRU PKG Cut Mutia yang dikawal langsung oleh POLHUT Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Utara.

Saat dikonfirmasi ke POLHUT yang terlibat dalam tim monitoring, mereka membenarkan kalau PT. API masih memegang izin Hak Pengusaha Hutan hingga 2017. PT. API meninggalkan lahannya di Cot Girek telah melaksanakan reboisasi pada blok tebang dengan tanaman adalah Sengon. Status kawasan yang dikuasai PT. API adalah kawasan Hutan Produksi (HP) sesuai dengan TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan).

Karena telah lama PT. API meninggalkan lahannya, maka secara otomatis kawasan tersebut kembali kepada Pemerintah dengan status lahan menjadi HP kembali. Sementara dalam keterangan POLHUT Aceh Utara sebagian kawasan PT. API telah ditetapkan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) menurut Tata Ruang Kabupaten Aceh Utara. Kawasan pembalakan liar ini pelakunya sangat dekat dengan oknum aparat.

Perambahan hutan di Cot Girek Aceh Utara | Foto: LSM Silfa
Perambahan hutan di Cot Girek Aceh Utara | Foto: LSM Silfa

Pada kawasan HP pada dua titik lokasi bekas PT. API dilakukan perambahan dan penebangan kayu pada kawasan hutan APLsedang berlangsung kegiatan perambahan dan penebangan. Menurut salah seorang masyarakat berinisial AB (58 thn) yang juga turut serta bersama tim mengatakan bahwa aktifitas tersebut dilakukan oleh para penebang yang bekerja kepada Alamsyah yang menurut penuturan nya memiliki izin land clearing untuk melakukan pemanfaatan hutan dan penebangan kayu.

Dilokasi ini tim juga melihat kegiatan pengangkutan yaitu satu unit dump truck dengan Nopol BK 9095 NA Jenis Cold Diesel 6 Roda yang telah penuh muatanya dengan log kayu batang Sengon yang status kepemilikan pengangkutan kayu tersebut milik Alamsyah. Namun menurut pantauan tim patroli ada beberapa kejanggalan yang terjadi dilapangan yaitu melihat satu unit transport jenis traktor merek Jounder warna Merah dan satu unit Buldozer D-6.

Penuturan masyarakat bahwa setiap harinya ada terdapat beberapa unit yaitu 3 – 4 unit dump truck untuk melakukan pengangkutan kayu. Begitu pula halnya dengan aktifitas pengangkutan kayu yang alat transportasinya menggunakan sepeda motor. Aktifitas mereka dikendalikan pada satu bangunan yang berdiri dalam areal yang menjadi titik kumpul dan beraktifitas kelompok Alamsyah.

Kejanggalan yang terjadi yaitu adanya pembocoran informasi oleh segelintir orang tentang pelaksanaan kegiatan patroli ini. Instansi yang selalu kita koordinasikan dalam setiap gerakan monitoring adalah Dishut Aceh Utara dan Polres Aceh Utara. Adanya pembocoran informasi patroli juga dapat diperkuat dari hasil monitoring yang dilakukan oleh anggota SILFA pada tanggal 24 November dan 13 Desember 2015 dilokasi pelaksanaan patroli tersebut.

Hasil dari kegiatan monitoring ini, beberapa rekomendasi penting yang menjadi catatan kami yang bersumber dari Komandan Polhut Dishut Aceh Utara, mengharapkan agar pemerintah segera membuat papan nama dan papan peringatan kawasan hutan dan tapal batas kawasan hutan. Hal ini penting menurut Kasat POLHUT DISHUT Aceh Utara Yusnadi agar penegakan hukum berjalan.

Sementara Dewan Penasehat LSM SILFA Hafri Husaini mengharapkan pemerintah menaati Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Utara yang sudah diajukan dan ditetapkan agar semua pihak dapat melakukan pemantauan yang terarah. Pemerintah dapat membuat qanun perlindungan kawasan hutan pada daerah hulu DAS serta Qanun Perlindungan satwa Liar khususnya Gajah.[rel]

Tags : hutanillegal logingpembalakan liar

Leave a Response