close
Hutan

TKPRT Minta Pemerintah Tindak Pembakar Tripa

Kebakaran di Rawa Tripa | Foto: TKPRT

Terhitung sejak 1 – 14 Maret 2014, sepanjang pantai barat khususnya dikawasan Rawa Tripa terdapat 69 titik Api yang  berada dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan, 51 titik api terdapat di areal konsesi PT. GSM, sementara PT. Kallista Alam (KA) menjadi HGU penyumbang terbanyak kedua, yaitu 14 titik. Selanjutnya ada PT. SPS 2 dan PT. CA yang menduduki peringkat 3 bersama dengan masing-masingnya menyumbang 2 titik api.

Sampai saat ini belum ada upaya nyata yang dilakukan oleh para pemegang HGU untuk memadamkan api. ” Jika terus dibiarkan maka akan semakin menambah parah kerusakan ekosistem Rawa Tripa, ” ujar juru bicara Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT), Fadila Ibra kepada media hari ini.

Rawa Tripa masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), terletak di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya, dengan luas mencapai + 61.803 Ha. Rawa Tripa merupakan 1 dari 3 (Tripa, Kluet dan Singkil) kawasan rawa gambut di pantai barat Provinsi Aceh.

Setiap pemegang ijin dapat dipastikan telah menanda-tangani surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran dalam pembukaan dan/atau pengelolaan lahan.

” Coba cek ke lapangan, direalisasikan ngak ? Fakta lapangan ini harus menjadi rujukan bagi tim evaluasi HGU yang telah di-SK-kan oleh Gubernur Aceh, hasil kerjanya kita nantikan, ” kata Fadila.

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas usaha perkebunan. Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten telah melakukan tindak pidana korupsi, sanksi pidana menanti, ujar Kepala Rumoh Transparansi Atjeh (RUTAN Atjeh) Ilham Sinambela, S.Hut, MT.

Sudah saatnya Pemerintah Aceh dan Kabupaten meminta pertangung jawaban dari para pemegang ijin, wajib hukumnya bagi mereka untuk memastikan tidak terjadi pembakaran lahan di areal konsesi mereka. Jika mereka tidak memenuhi kewajiban, cabut izinnya, ujar Ilham lebih lanjut.

Sejak akhir 80-an kawasan rawa gambut Tripa menjadi areal konsesi perkebunan kelapa sawit. Di kawasan Tripa terdapat 5 perkebunan besar swasta, yaitu PT. Kallista Alam, PT Surya Panen Subur 2 (eks PT Agra Para Citra), PT Gelora Sawita Makmur, PT Dua Perkasa Lestari dan PT Cemerlang Abadi dengan total luas areal konsesi keseluruhan mencapai 35.000 ha. Operasi perkebunan pernah terhenti karena konflik di Aceh.

“Informasi terakhir yang kita terima dari masyarakat, kabut asap yang tebal, abu sisa-sisa pembakaran lahan berterbangan di wilayah pemukiman penduduk Alue Bilie,” ujar Fadila. [rel]

Tags : kebakaran hutanrawa tripa

Leave a Response