close
Hutan

UNDP Luncurkan Indeks Tata Kelola Hutan Indonesia

Program Pembangunan Perserikatan Bangsa – Bangsa (UNDP) dan Pemerintah Indonesia pada hari Kamis (21/5/2015) meluncurkan  Indeks Tatakelola Kehutanan yang secara komperhensif menganalisa kekuatan dan kelemahan tatakelola hutan di negeri ini.

Sebagai Negara yang memiliki area hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, Indonesia memainkan peranan penting dalam agenda perubahan iklim global. Pemerintahan Presiden Joko Widodo menempatkan tatakelola kehutanan sebagai salah satu prioritasnya dan dengan semakin meningkat dan pentingnya tata kelola ini maka dibutuhkan pula suatu analisis dan penilaian yang berkala.

Laporan tatakelola kehutanan UNDP mengandung rekomendasi kebijakan yang mendetailkan bagaimana memperkuat akuntabilitas dan penyertaan tatakelola kehutanan, yang dipertimbangkan sebagai kunci mencapai hasil yang berkelanjutan untuk perlindungan hutan dan lahan gambut. Memperkuat pengelolaan akan sumber daya alam telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 dan Negara telah berkomitmen untuk menurunkan secara drastis emisi gas rumah kaca sebanyak 26%.

Direktur UNDP Indonesia Beate Trankmann menyampaikan, “Memperbaiki tata kelola hutan Indonesia dan memperkuat mekanisme penegakan hukum di seluruh tingkatan merupakan hal yang sangat vital dalam memperkuat perlindungan hutan dan konservasi. Tujuan dari dirumuskannya Indeks Tata Kelola Hutan Indonesia2014 ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kita akan kekuatan dan kelemahan tata kelola hutan di Indonesia”.

Laporan ini mencakup 12 Provinsi Indonesia beserta dua Kabupaten dari tiap – tiap Provinsi, dimana lebih  dari separuh hutan Indonesia berada. Menggunakan skala dari satu sampai 100, hasil laporan menunjukkan angka 36,yang menunjukkan penguatan tatakelola diperlukan. Laporan tahun 2012 juga menemukan hal yang sama, termasuk menunjukkan sebagian besar kerusakan hutan nasional berhubungan dengan perencanaan tata ruang yang lemah, masalah kepemilikan lahan, penegakan hukum yang lemah, serta kurangnya transparansi dalam pengeluaran perizinan penggunaan hutan.

Terdapat pula beberapa kemajuan, terutama dalam usaha – usaha untuk memberikan perlindungan hukum bagi hutan adat, perlindungan terhadap hak – hak masyarakat adat, dan restrukturisasi proses perizinan di beberapa daerah. Temuan  tersebut menunjukkan arah yang tepat kedalam peningkatan manajemen kehutanan dan lahan gambut.

Kajian Indeks Tata Kelola Hutan juga didukung oleh Un-REDD Global Programmed an FAO .[rel]

Tags : hutantata kelola

Leave a Response