close
Hutan

Warga Rawa Tripa Terjepit Kebun Kelapa Sawit

Sungai dangkal yang keruh dan beberapa ikan, seperti lele, sudah sulit ditemukan | Foto: Chik Rini untuk Mongabay

Saat ini merupakan periode emas pertumbuhan bisnis perkebunan kelapa sawit, baik yang dikembangkan oleh investor lokal maupun investor internasional di lahan subur di Indonesia. Pembersihan dan pembakaran hutan terus saja dilakukan untuk pembukaan lahan perkebunan dengan skala besar. Pemerintah Indonesia percaya bahwa pertumbuhan ekonomi akan meningkat.

Namun, tak dapat dipungkiri peralihan fungsi lahan sebagai perkebunan kelapa sawit akan berdampak bagi masyarakat dan lingkungan.

Yang menjadi catatan penting adalah hutan gambut rawa tripa di propinsi Aceh mencakup area seluas 60.000 hektar. Sejak tahun 1980, 20.000 hektar telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, masyarakat dan lingkungan setempat menjadi korban pertama yang terancam dengan zat-zat berbahaya.

Masyarakat setempat telah dibekali dengan pengetahuan dan pengalaman terkait regulasi tentang lingkungan dan dampak investasi perkebunan kelapa sawit. Setidaknya melalui kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh WALHI Aceh di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.  Peserta terutama berasal dari masyarakat yang terkena dampak diwilayah sengketa lahan.

Nurdin, warga desa Blang Luah dan Abdul Majid tokoh masyarakat Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya memberikan kesaksian. Nurdin menjelaskan bahwa lahan ini merupakan sumber mata pencaharian masyarakat setempat seperti rotan dan  hasil hutan lainnya. Rawa Tripa merupakan “Bank Makanan”. Keadaan berubah setelah PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur II beroperasi. Banyak pohon telah ditebang, air tercemar, hewan mati, dan populasi ikan berkurang. Masyarakat setempat akan dihadapkan pada kelangkaan sumber makanan. Dulu, sungai digunakan sebagai jalur transportasi dengan menggunakan perahu tanpa takut akan banjir.

Abdul Majid, yang berasal dari desa lain menambahkan bahwa dulu, sebelum jalan dibangun, perahu merupakan sarana transportasi yang tersedia karena susahnya melakukan perjalanan dengan berjalan kaki atau bersepeda. Namun semuanya berubah ketika PT Kallista Alam datang dengan menanam kelapa sawit di hutan gambut Rawa Tripa.

Cuaca dan iklim telah berubah, jika hujan turun sepanjang hari maka akan terjadi banjir. Jika dalam dua minggu hujan tidak turun maka kekeringan akan terjadi. Biasanya musim hujan dimulai pada bulan September sampai januari namun sekarang tidak dapat diprediksi lagi. Sejak dulu, lahan dikawasan ini dikenal sebagai penghasil padi, musim hujan yang teratur, cuaca yang bagus dan tidak ada masalah berarti.

Abdul Majid mengatakan bahwa hal tersebut berdampak serius bagi perekonomian masyarakat setempat karena tidak lagi bisa mencari nafkah seperti sebelumnya. Seharusnya masyarakat setempat mendapatkan kompensasi atas perambahan lahan konsesi, namun tidak dapat diberikan karena tidak memiliki surat kepemilikan lahan.

Baik Abdul Majid dan Nurdin memberikan gambaran perbandingan mata pencaharian masyarakat sebelum dan sesudah perkebunan beroperasi. Sebelumnya, masyarakat setempat hidup dengan praktek ekonomi konvensional. Sebaliknya, setelah beberapa orang masyarakat setempat bekerja di perkebunan sawit keadaan berubah. Kesenjangan terjadi, praktek-praktek tradisional hilang seperti budaya pernikahan atau tradisi lainnya.

Tenaga kerja lokal yang telah dipekerjakan oleh perusahaan kelapa sawit berjumlah 60 pemuda dari lima desa. Mereka adalah buruh harian bukan karyawan tetap. Pekerjaan dibagi berdasarkan kategori jenis kelamin, buruh perempuan melakukan pemupukan dan pembasmian hama, buruh laki-laki melakukan pekerjaan yang lebih berat.
Meskipun demikian, buruh harian yang bekerja setiap hari belum tentu dibayar setiap harinya. Perusahaan mempekerjakan 20 karyawan tetap yang mendapatkan gaji rutin dan cuti hari libur umum.

Dulu, tanah adat diatur dengan hukum adat. Selama masa konflik, banyak tanah adat yang dijadikan hak milik dengan metode pembagian masing-masing dua hektar. Selama masa konflik, banyak lahan yang dibiarkan terlantar dan ditinggalkan pemiliknya. Setelah menjadi daerah damai sayangnya lahan di Aceh tidak ada proses ganti rugi.
Kemudian, PT Kallista Alam mendapatkan hak konsesi untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Yang menariknya adalah masyarakat setempat menjadi agen yang memperjual belikan tanah kepada perusahaan.

Seorang warga bernama Suratman mengatakan bahwa pada tahun 1980, perusahaan telah membeli tanah seharga 800.000 rupiah per hektar, namun, beberapa penduduk desa termasuk dirinya tidak menjual. Kemudian, broker datang kepadanya dan meminta membeli tanah, tapi dia bersikeras. Akibatnya, satu minggu kemudian pohon coklat di kebunnya ditebang dan digantikan pohon kelapa sawit.

Kasus lainnya adalah yang dialami Idin, warga desa Panton Bayu, Kecamatan Senagan Timur, Kabupaten Nagan Raya yang diwawancara melalui saluran telpon mengatakan bahwa desanya memiliki tanah ulayat yang dikelola secara tradisional. Total lahannya seluas 100 hektar dan menurut hukum adat tidak boleh diperjualbelikan. Selama konflik Aceh, tanah tersebut dibiarkan terlantar dan tidak digarap. Setelah damai, penduduk kembali ke desanya dan bercocok tanam dan beberapa bulan kemudian lahan tersebut dijual dan diberikan kompensasi.

“Saya dan warga desa lainnya belum menjual, belum menandatangani dan tidak menerima kompensasi. Saya juga ingin tahu bagaimana membuat sertifikat tanah, namun sayangnya sampai sekarang saya belum mengetahuinya”.
Meskipun masyarakat setempat dapat mengakses dan melakukan aktivitas ditanah hak milik mereka yang berbatasan dengan perkebunan namun polisi memberikan halangan karena dianggap mengganggu perkebunan kelapa sawit.

Pada musim penghujan maka banjir akan merendam pemukiman dan apabila musim kemarau maka akan terjadi kekeringan. Meskipun berbagai laporan telah disampaikan hingga ke namun belum ada tanggapan. Oleh karena itu, gerakan masyarakat setempat sangat dibutuhkan untuk menjaga dan melestarikan hutan sebagai warisan untuk generasi yang akan datang.

Perjuangan panjang yang dialami Ansari, warga desa Kaye Uno, Kecamatan Senagan Timur, Kabupaten Nagan Raya sejak tahun 1980 yang telah mengelola tanah ulayat sesuai aturan adat. Lahan yang dikelolanya sekitar 2.000 hektar ditanami coklat, kelapa dan jenis tanaman lainnya.

Selama konflik Aceh berkecamuk, masyarakat terpaksa pindah dengan membiarkan tanah garapannya terlantar menjadi hutan belantara. Kemudian pada tahun 2008, masyarakat kembali ke kampung halaman dan yang mengejutkan ternyata lahan yang mereka kelola telah dibersihkan dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan Surya Panen Subur II yang berada dibawah manajemen perusahaan Amara.

“Kami ingin mengambil kembali lahan milik kami namun perusahaan menampiknya. Kami telah berusaha dua sampai tiga kali bernegosiasi dengan perusahaan dan juga melaporkan ke pemerintahan kabupaten Nagan Raya namun belum mendapatkan solusi apapun”.

Jika merujuk ke sejarah, kawasan sekitar hutan gambut Rawa Tripa merupakan wilayah pemukiman kerajaan yang pernah jaya dulunya. Berdasarkan bukti sejarah, ditemukan batu nisan yang bertuliskan nama H. Nyak Dom. Diperkirakan daerah tersebut ditempati oleh masyarakat sejak abad ke 18. Kawasan tersebut dikenal dengan sebutan Ujung Raja.

Dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat setempat harus berjuang mendapatkan kembali tanah hak milik yang telah mereka miliki secara turun temurun agar dapat kembali mencari nafkah. []

Penulis, Ruayrin Pedsalabkaew, fellow pada Asian Public Intellectual (API), Reporter Deep South Watch yang telah melakukan penelitian tentang isu-isu perampasan lahan oleh perusahaan multinasional di Aceh, Dampaknya terhadap Hak Asasi Manusia dan Kearifan Lokal.  Pendapat penulis tidak menggambarkan pandangan API Fellowships Program, The Nippon Foundation, the Coordinating Institution, dan/atau lembaga partner. 

Blogazine…Lahan dan Hutan di Aceh…Ruayrin Pedsalabkaew  

Suara Warga Rawa Tripa Tersumpal Industri Kelapa Sawit.

Saat ini merupakan periode emas pertumbuhan bisnis perkebunan kelapa sawit, baik yang dikembangkan oleh investor lokal maupun investor internasional di lahan subur di Indonesia. Pembersihan dan pembakaran hutan terus saja dilakukan untuk pembukaan lahan perkebunan dengan skala besar. Pemerintah Indonesia percaya bahwa pertumbuhan ekonomi akan meningkat.

Namun, tak dapat dipungkiri peralihan fungsi lahan sebagai perkebunan kelapa sawit akan berdampak bagi masyarakat dan lingkungan.

Yang menjadi catatan penting adalah hutan gambut rawa tripa di propinsi Aceh mencakup area seluas 60.000 hektar. Sejak tahun 1980, 20.000 hektar telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, masyarakat dan lingkungan setempat menjadi korban pertama yang terancam dengan zat-zat berbahaya.

Masyarakat setempat telah dibekali dengan pengetahuan dan pengalaman terkait regulasi tentang lingkungan dan dampak investasi perkebunan kelapa sawit. Setidaknya melalui kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh WALHI Aceh di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.  Peserta terutama berasal dari masyarakat yang terkena dampak diwilayah sengketa lahan.

Nurdin, warga desa Blang Luah dan Abdul Majid tokoh masyarakat Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya memberikan kesaksian.

Nurdin menjelaskan bahwa lahan ini merupakan sumber mata pencaharian masyarakat setempat seperti rotan dan  hasil hutan lainnya. Rawa Tripa merupakan “Bank Makanan”. Keadaan berubah setelah PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur II beroperasi. Banyak pohon telah ditebang, air tercemar, hewan mati, dan populasi ikan berkurang. Masyarakat setempat akan dihadapkan pada kelangkaan sumber makanan. Dulu, sungai digunakan sebagai jalur transportasi dengan menggunakan perahu tanpa takut akan banjir.

Abdul Majid, yang berasal dari desa lain menambahkan bahwa dulu, sebelum jalan dibangun, perahu merupakan sarana transportasi yang tersedia karena susahnya melakukan perjalanan dengan berjalan kaki atau bersepeda. Namun semuanya berubah ketika PT Kallista Alam datang dengan menanam kelapa sawit di hutan gambut Rawa Tripa.

Cuaca dan iklim telah berubah, jika hujan turun sepanjang hari maka akan terjadi banjir. Jika dalam dua minggu hujan tidak turun maka kekeringan akan terjadi. Biasanya musim hujan dimulai pada bulan September sampai januari namun sekarang tidak dapat diprediksi lagi. Sejak dulu, lahan dikawasan ini dikenal sebagai penghasil padi, musim hujan yang teratur, cuaca yang bagus dan tidak ada masalah berarti.

Abdul Majid mengatakan bahwa hal tersebut berdampak serius bagi perekonomian masyarakat setempat karena tidak lagi bisa mencari nafkah seperti sebelumnya. Seharusnya masyarakat setempat mendapatkan kompensasi atas perambahan lahan konsesi, namun tidak dapat diberikan karena tidak memiliki surat kepemilikan lahan.

Baik Abdul Majid dan Nurdin memberikan gambaran perbandingan mata pencaharian masyarakat sebelum dan sesudah perkebunan beroperasi. Sebelumnya, masyarakat setempat hidup dengan praktek ekonomi konvensional. Sebaliknya, setelah beberapa orang masyarakat setempat bekerja di perkebunan sawit keadaan berubah. Kesenjangan terjadi, praktek-praktek tradisional hilang seperti budaya pernikahan atau tradisi lainnya.

Tenaga Kerja Perkebunan

Tenaga kerja lokal yang telah dipekerjakan oleh perusahaan kelapa sawit berjumlah 60 pemuda dari lima desa. Mereka adalah buruh harian bukan karyawan tetap. Pekerjaan dibagi berdasarkan kategori jenis kelamin, buruh perempuan melakukan pemupukan dan pembasmian hama, buruh laki-laki melakukan pekerjaan yang lebih berat.

Meskipun demikian, buruh harian yang bekerja setiap hari belum tentu dibayar setiap harinya. Perusahaan mempekerjakan 20 karyawan tetap yang mendapatkan gaji rutin dan cuti hari libur umum.

Dulu, tanah adat diatur dengan hukum adat. Selama masa konflik, banyak tanah adat yang dijadikan hak milik dengan metode pembagian masing-masing dua hektar. Selama masa konflik, banyak lahan yang dibiarkan terlantar dan ditinggalkan pemiliknya. Setelah menjadi daerah damai sayangnya lahan di Aceh tidak ada proses ganti rugi.

Kemudian, PT Kallista Alam mendapatkan hak konsesi untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Yang menariknya adalah masyarakat setempat menjadi agen yang memperjual belikan tanah kepada perusahaan.

Seorang warga bernama Suratman mengatakan bahwa pada tahun 1980, perusahaan telah membeli tanah seharga 800.000 rupiah per hektar, namun, beberapa penduduk desa termasuk dirinya tidak menjual. Kemudian, broker datang kepadanya dan meminta membeli tanah, tapi dia bersikeras. Akibatnya, satu minggu kemudian pohon coklat di kebunnya ditebang dan digantikan pohon kelapa sawit.

Kasus lainnya adalah yang dialami Idin, warga desa Panton Bayu, Kecamatan Senagan Timur, Kabupaten Nagan Raya yang diwawancara melalui saluran telpon mengatakan bahwa desanya memiliki tanah ulayat yang dikelola secara tradisional. Total lahannya seluas 100 hektar dan menurut hukum adat tidak boleh diperjualbelikan. Selama konflik Aceh, tanah tersebut dibiarkan terlantar dan tidak digarap. Setelah damai, penduduk kembali ke desanya dan bercocok tanam dan beberapa bulan kemudian lahan tersebut dijual dan diberikan kompensasi.

“Saya dan warga desa lainnya belum menjual, belum menandatangani dan tidak menerima kompensasi. Saya juga ingin tahu bagaimana membuat sertifikat tanah, namun sayangnya sampai sekarang saya belum mengetahuinya.

Meskipun masyarakat setempat dapat mengakses dan melakukan aktivitas ditanah hak milik mereka yang berbatasan dengan perkebunan namun polisi memberikan halangan karena dianggap mengganggu perkebunan kelapa sawit.

Pada musim penghujan maka banjir akan merendam pemukiman dan apabila musim kemarau maka akan terjadi kekeringan. Meskipun berbagai laporan telah disampaikan mulai tingkat kabupaten, propinsi namun belum ada tanggapan. Oleh karena itu, gerakan masyarakat setempat sangat dibutuhkan untuk menjaga dan melestarikan hutan sebagai warisan untuk generasi yang akan datang.

Perjuangan panjang yang dialami Ansari, warga desa Kaye Uno, Kecamatan Senagan Timur, Kabupaten Nagan Raya sejak tahun 1980 yang telah mengelola tanah ulayat sesuai aturan adat. Lahan yang dikelolanya sekitar 2.000 hektar ditanami coklat, kelapa dan jenis tanaman lainnya.

Selama konflik Aceh berkecamuk, masyarakat terpaksa pindah dengan membiarkan tanah garapannya terlantar menjadi hutan belantara. Kemudian pada tahun 2008, masyarakat kembali ke kampung halaman dan yang mengejutkan ternyata lahan yang mereka kelola telah dibersihkan dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan Surya Panen Subur II yang berada dibawah manajemen perusahaan Amara.

“Kami ingin mengambil kembali lahan milik kami namun perusahaan menampiknya. Kami telah berusaha dua sampai tiga kali bernegosiasi dengan perusahaan dan juga melaporkan ke pemerintahan kabupaten Nagan Raya namun belum mendapatkan solusi apapun.  

Jika merujuk ke sejarah, kawasan sekitar hutan gambut Rawa Tripa merupakan wilayah pemukiman kerajaan yang pernah jaya dulunya. Berdasarkan bukti sejarah, ditemukan batu nisan yang bertuliskan nama H. Nyak Dom. Diperkirakan daerah tersebut ditempati oleh masyarakat sejak abad ke 18. Kawasan tersebut dikenal dengan sebutan Ujung Raja.

Dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat setempat harus berjuang mendapatkan kembali tanah hak milik yang telah mereka miliki secara turun temurun agar dapat kembali mencari nafkah. Ini merupakan perjuangan mendapatkan kembali hak kepemilikan atas lahan yang telah dimiliki secara turun temurun.

“Pendapat penulis tidak mencerminkan pendapat Program Beasiswa API, The Nippon Foundation, Lembaga Koordinasi, dan / atau Lembaga Mitra”.

 

 

Tags : rawa tripa