close
Kebijakan Lingkungan

ALSA Unsyiah Adakan Seminar Bahas Penegakan Hukum KEL

Seminar tentang KEL yang diadakan oleh ALSA Unsyiah | Foto: M. Nizar Abdurrani

Banda Aceh – Bertempat di Gedung AAC Dayan Dawood Darussalam Banda Aceh, hari ini Senin (17/9/2018) Asian Law Students’ Association (ALSA) Local Chapter Universitas Syiah Kuala, mengadakan seminar nasional yang membahas penegakan hukum lingkungan. Tak kurang dari 200-an peserta yang berasal dari 13 anggota dari perguruan tinggi di Indonesia yang merupakan anggota ALSA menghadiri acara ini. Selain anggota ALSA, seminar yang bertemakan “Peran Pemerintah dan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Serta Pemanfaatan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Sebagai Paru-paru Dunia” juga dihadiri oleh unsur LSM dan akademisi.

Penanggung Jawab Kegiatan, Oktavia Dwi Rahayu, kepada Greenjournalist mengatakan bahwa acara diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan Pra-Musyawarah Nasional dan ALSA Leadership Training. Acara ini dibuka oleh Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof.Dr.Ir. Samsul Rizal M.Eng.

Sebagaimana yang sering diberitakan, KEL sebagai sebuah kawasan hutan yang telah diakui UNESCO sebagai warisan dunia sedang menghadapi berbagai ancaman. Ancaman tersebut mulai dari dihapuskannya terminologi KEL dalam Qanun RTRW Aceh, perubahan tata guna lahan KEL hingga perburuan ilegal hewan langka yang hidup di dalam hutan yang  juga disebut paru-paru dunia.

Hadir dalam Seminar Nasional tersebut sebagai pemateri Dede Suhendra (Program Manager Northern Sumatera WWF), Guntur M. Tariq, S.Ik (Dit Reskrimsus Polda Aceh) dan Farwiza Farhan (Yayasan HAkA) serta bertindak sebagai moderator Ir. T. Muhammad Zulfikar dari Yayasan Ekosistem Lestari. Ketiga pembicara ini mengupas situasi terakhir kondisi KEL saat ini.

Perwakilan Polda Aceh menyampaikan bahwa Propinsi Aceh merupakan kawasan nasional yang penataan ruangnya diprioritaskan sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, baik di bidang ekonomi, sosial budaya atau lingkungan hidup.

Selain itu, banyaknya potensi yang dapat dimanfaatkan tidak memungkiri untuk potensi terjadinya kejahatan. Hal ini dikarenakan banyaknya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, namun kurangnya sosialisasi hukum kepada masyarakat oleh pegiat hukum, sehingga menimbulkan kesenjangan pemahaman. Masyarakat dalam melakukan kegiatan tidak mengenal aturan dan tidak mengenal dampak yang akan terjadi dari kegiatan yang dilakukan, salah satunya di bidang lingkungan.

 

 

Tags : ALSAhakaKEL

Leave a Response