close
Kebakaran hutan di Rawa Tripa | Foto: YEL

Kamis (4/10/2018) kemarin, sejumlah pengacara lingkungan mengajukan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pengajuan Sahabat Pengadilan ini dalam rangka mengadvokasi putusan yang telah berkekuatan hukum, memenangkan gugatan kepada PT Kalista Alam. Sayangnya, walaupun sudah inkrah, putusan ini tidak dieksekusi oleh pengadilan akibat aksi “akrobatik” hukum.

Praktek Sahabat Pengadilan sudah banyak dilakukan dalam dunia peradilan. Hal ini dilakukan untuk memberikan pandangan kepada hakim dari sejumlah tokoh atas kasus-kasus penting yang penanganannya dirasakan belum berkeadilan.

Apa saja isi dokumen Sahabat Pengadilan tersebut?

Pada bagian awal dokumen ditulis sebagaimana dibawah ini:

Dengan hornat,

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang kami muliakan, ijinkan terlebih dahulu kami memperkenalkan diri. Kami yang bertandatangan di bawah ini merupakan warga Aceh, berasal dari berbagai latar belakang profesi dan keahlian, yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan hutan, terlebih terhadap kawasan yang oleh negara telah diberikan status sebagai Hutan Lindung, Cagar Alam maupun Suaka Margasatwa. Kami tidak ingin disalahkan oleh anak cucu kami kelak di masa depan dengan mewariskan pada mereka lingkungan dan hutan yang luluh-lantak. Adalah tanggungjawab kami sekarang mencegah keadaan yang tidak diinginkan itu terjadi; kami ingin mewariskan yang terbaik buat generasi masa depan Aceh.

Dengan kepentingan dan tanggungjawab itulah karni memohon pada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengijinkan kami bertindak sebagai “Amicus Curiae” atau “Friends of the Court” (Sahabat Pengadilan) pada Perkara Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo yang telah dimohonkan banding oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Akta Pernyataan dan Permohonan Banding No.16/Pdt.G/2017/PN. Mbo tanggal 25 April 2018 Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tersebut terasa menikam langsung ke jantung rasa keadilan kami. Betapa tidak, rasanya sungguh sulit bisa diterima akal sehat sebuah putusan pengadilan negeri mengadili putusan yang diputuskan oleh pengadilan di atasnya, yaitu Mahkamah Agung. Apalagi putusan yang diadili itu adalah sebuah putusan dari upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Sulit bagi kami memahami putusan yang kini dalam proses banding tersebut. Ketua Majelis Hakim Banding yang kami muliakan, sebelum memberikan pendapat kami terhadap perkara ini, kami terlebih dahulu merasa perlu menjelaskan tentang “Amicus Curiae” itu.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada gambar–gambar dibawah ini:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags : meulabohpengadilanrawa tripasahabat pengadilan

Leave a Response