close
Kebijakan Lingkungan

Berapa Taman Dibutuhkan untuk Suplai Oksigen Banda Aceh?

Ilustrasi | Foto : nelva-amelia.blogspot.com

Setiap kota di belahan dunia selalu menyediakan ruang terbuka hijau bagi kebutuhan warga kota tersebut. Ruang terbuka itu bisa berupa taman ataupun sejenisnya, yang penting dari ruang terbuka adalah adanya sejumlah pohon di dalamnya. Begitu juga dengan kota Banda Aceh yang memiliki sejumlah taman yang berisi pepohonan nan hijau. Sejumlah warga masih bertanya-tanya, untuk kota Banda Aceh berapa sih sebenarnya kebutuhan ruang hijau tersebut? Apa pula manfaatnya?

Seorang mahasiswa jurusan Teknik Lingkungan Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh, Azanul Irham mencoba membuat penelitian tentang kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi kota Banda Aceh. Penelitian ini sendiri telah berhasil diujiankan dalam sidang terbuka beberapa waktu lalu dan mendapat nilai cumlaude.

Mahasiswa yang kini telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Aceh Barat Daya ini menghitung ketersediaan RTH berdasarkan kebutuhan oksigen di Kota Banda Aceh. Kebutuhan oksigen sendiri sangat bergantung pada kondisi RTH.

Penataan dan alokasi RTH di Kota Banda Aceh ditujukan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan, perlindungan tata air, menciptakan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat, meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan, serta sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

RTH ternyata bukan hanya sebatas taman, bahkan kuburan pun dihitung sebagai RTH. Sekarang ini RTH di Kota Banda Aceh terdapat 80 titik lokasi  taman, 13 titik lokasi hutan kota, 5 lokasi lapangan bola, jalur hijau jalan, 13 titik lokasi makam, dan sejumlah telaga atau waduk. Dengan demikian RTH yang mendominasi yaitu RTH kawasan taman yang meliputi taman kota, taman wisata kuliner, taman tugu, taman simpang/tepi jalan, serta RTH bantaran sungai.

Azanul mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan RTH luas minimalnya sebesar 30 persen dari luas kota. RTH ini sendiri dibagi lagi menjadi 20 persen RTH publik dan 10 persen terdiri dari RTH swasta. Pada tahun 2013 persentase luas RTH publik Kota Banda Aceh hanya mencapai 10,94 persen atau baru baru sekitar ± 671,08 Ha.

“Ini masih sangat kurang dibandingkan yang ditetapkan yaitu 20 persen RTH publik. Apalagi RTH Banda Aceh belum tersebar merata,” kata Azanul kembali.

Azanul Irham
Azanul Irham

Penelitian ini menyebutkan RTH publik yang telah tersedia di Kota Banda Aceh meliputi taman kota berfungsi sebagai paru-paru dan jantung kota yang membuat siklus oksigen dan karbondioksida dapat berganti dengan sempurna. Taman kota juga bisa difungsikan sebagai ruang terbuka untuk masyarakat. Ruang terbuka merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktifitas bersama diudara terbuka.

Hutan kota juga merupakan RTH yang dapat diartikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan  yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagi hutan kota oleh  pejabat yang berwenang. Fungsi dan manfaat hutan (hutan kota) antara lain untuk memberikan hasil, pencagaran flora dan fauna, pengendalian air tanah dan erosi, ameliorasi iklim.

Jika hutan tersebut berada di dalam kota maka fungsi dan manfaat hutan antara lain menciptakan iklim mikro, engineering, arsitektural, estetika, modifikasi suhu, peresapan air hujan, perlindungan angin dan udara, pengendalian polusi udara, pengelolaan limbah dan memperkecil pantulan sinar matahari, pengendalian erosi tanah, mengurangi aliran permukaan, mengikat tanah.

Lapangan olahraga merupakan komponen utama ruang terbuka hijau atau “paru-paru” yang membuat Kota Banda Aceh menjadi sehat. Sejalan dengan itu, ketersediaan ruang terbuka hijau berupa lapangan olahraga dan taman kota disekitar lingkungan permukiman merupakan sarana yang efektif bagi anak-anak hingga orang dewasa untuk memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Namun ironisnya, dalam kecendrungan pengurangan luasan ruang terbuka hijau, lapangan olahragalah yang justru sering digusur pertama kali.

Jalur hijau jalan merupakan daerah hijau termasuk RTH, berada di sekitar lingkungan permukiman atau sekitar kota-kota. Jalur hijau bertujuan mengendalikan pertumbuhan pembangunan, mencegah dua kota atau lebih menyatu, dan mempertahankan daerah hijau, rekreasi, ataupun daerah resapan hujan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa jalur hijau diperuntukkan sebagai resirkulasi udara sehat bagi masyarakat guna mendukung kenyamanan lingkungan dan sanitasi yang baik.

Pemakaman memiliki fungsi utama sebagai tempat pelayanan publik untuk penguburan jenasah. Pemakaman juga dapat berfungsi sebagai RTH untuk menambah keindahan kota, daerah resapan air, pelindung, pendukung ekosistem, dan pemersatu ruang kota, sehingga keberadaan RTH yang tertata di komplek pemakaman dapat menghilangkan kesan seram pada wilayah tersebut.

Telaga atau waduk juga sangat berpengaruh dalam penataan ruang terbuka hijau. Selain menjadi tempat penampungan air yang dibutuhkan oleh masyarakat, juga dapat digunakan sebagai tempat rekreasi dan memancing serta memberikan kesejukan kepada pengunjung. Selain itu juga dapat dimanfaatkan sebagai daerah resapan untuk mengantisipasi terjadinya luapan air yang berlebihan.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kota Banda Aceh Tahun 2003-2012, tahun 2003 jumlah penduduk Kota Banda Aceh sebanyak 223.829 jiwa dan tahun 2012 mencapai 238.784 jiwa dengan rata-rata persentase pertambahan penduduk 1,01 % per tahun. Pertambahan jumlah penduduk yang paling pesat terjadi antara tahun 2005-2006 dengan persentase pertambahan penduduk 1,12%.

Dengan asumsi bahwa kebutuhan oksigen perhari tiap orang adalah sama yaitu sebesar 0.864 kg/hari maka dapat dihitung kebutuhan oksigen penduduk Kota Banda Aceh. Berdasarkan data proyeksi jumlah kebutuhan oksigen yang dibutuhkan penduduk Kota Banda Aceh dari tahun 2013 sampai 2015 seperti terlihat pada tabel 4.3, jumlah penduduk Kota Banda Aceh cenderung mengalami tren peningkatan yang relatif konstan yaitu 1,01 % per tahun sehingga kebutuhan oksigen penduduk Kota Banda Aceh turut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Selain untuk manusia, oksigen dibutuhkan bagi kendaraan bermotor dan industri (PLTD) sehingga penting juga untuk diperhitungkan. Besarnya kebutuhan oksigen oleh kendaraan bermotor dan industri (PLTD) per hari dapat ditentukan dari jumlah konsumsi bahan bakar (bensin dan solar) per hari.

Prinsip kerja kendaraan bermotor dan industri (PLTD) adalah pengapian, proses pembakaran bahan bakarnya menggunakan oksigen. Untuk menghitung kebutuhan oksigen oleh kendaraan bermotor maka perlu diketahui jumlah dan jenis kendaraan bermotor yang ada di Kota Banda Aceh. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kota Banda Aceh Tahun 2009-2011, jenis kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh dibedakan menjadi empat jenis, yaitu: kendaraan bus, kendaraan beban (truk), kendaraan penumpang (mobil dinas, mobil pribadi, taksi, mikrolet) dan sepeda motor.

Jumlah kendaraan bermotor Kota Banda Aceh mengalami peningkatan dari tahun ke tahun yaitu rata-rata sebesar 0,85 % per tahun. Berdasarkan data proyeksi jumlah kebutuhan oksigen yang dibutuhkan kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh dari tahun 2013 sampai 2015 dapat diketahui bahwa pertambahan jumlah kendaraan bermotor yang sangat besar dari tahun ke tahun menyebabkan kebutuhan oksigen yang dibutuhkan juga turut meningkat.

Hasil perhitungan kebutuhan luas RTH berdasarkan kebutuhan oksigen menunjukkan bahwa kebutuhan oksigen oleh manusia, kendaraan bermotor dan industri (PLTD) di Kota Banda Aceh cenderung meningkat setiap tahunnya. Dalam kurun waktu 2 tahun yaitu dari tahun 2013 sampai 2015 kebutuhan oksigen Kota Banda Aceh meningkat dari 26,49 x 105 kg/hari menjadi 28,93 x 105  kg/hari. Sehingga luas RTH yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan oksigen kota juga meningkat yaitu pada tahun 2013 sebesar 5.233 Ha (85,28% dari luas Kota Banda Aceh) dan pada tahun 2015 meningkat menjadi 5.715 Ha (93,14% dari luas Kota Banda Aceh).

Namun jumlah luas RTH Kota Banda Aceh yang tersedia saat ini masih sangat kurang untuk dapat memenuhi kebutuhan oksigen Kota Banda Aceh. Perlu dicermati dari hasil prediksi bahwa jumlah oksigen yang dibutuhkan kendaraan bermotor jauh lebih besar dibandingkan yang dibutuhkan manusia maupun industri (PLTD) per hari di Kota Banda Aceh. Besarnya tingkat kebutuhan oksigen kendaraan bermotor disebabkan oleh laju pertambahan jumlah kendaraan bermotor lebih besar dibandingkan laju pertambahan jumlah penduduk maupun industri (PLTD). Jika hal ini tidak diantisipasi sedini mungkin, maka dapat mengurangi kenyamanan penduduk kota dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan menganggu keseimbangan ekologi kota.

Azanul memberikan solusi untuk menganggulangi permasalahan tersebut yaitu menekan laju pertambahan jumlah kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh. Selain itu, upaya lain yang harus dilakukan adalah mengoptimalkan fungsi ruang terbuka hijau terutama di lokasi-lokasi yang padat kegiatan seperti pusat kota.[]

Leave a Response