close
Kebijakan Lingkungan

Diduga Melanggar Kode Etik, YEL Minta MA Periksa Ketua PN Meulaboh

Hutan gambut Rawa Tripa yang hancur terbakar | Foto: Yusriadi Walhi Aceh

Banda Aceh – Kecaman terhadap putusan PN Meulaboh terus bergulir dimana sejumlah pihak menganggap putusan PN Meulaboh kontroversil. Salah satu pihak menyurati Mahkamah Agung (MA) agar memeriksa Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara adalah Yayasan Ekosistem Lestari atau YEL.

YEL menyurati MA agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik hakim terhadap tiga orang hakim anggota majelis perkara Nomor. 16/Pdt-G/2017/PN Mbo yaitu Said Hasan, Ketua PN Meulaboh/Ketua majelis Perkara, Muhammad Tahir, Wakil Ketua PN Meulaboh, dan T. Latiful, Hakim Pratama dan Utama PN Meulaboh.

Selain itu YEL juga memohon kepada Ketua MA untuk memerintahkan Ketua PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap putusan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo tanggal 8 Januari 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor. 50/Pdt/2014/PT Bna tanggal 15 Agustus 2014 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor. 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1 PK/Pdt/2017 tanggal 18 April 2017 demi untuk tegaknya hukum Indonesia.

Dalam surat tersebut, YEL beragumen bahwa sejak putusan Kasasi PT Kalista Alam (PTKA) ditolak MA, PTKA harus melaksanakan putusan secara suka rela, akan tetapi PTKA tidak melaksanakannya. Karena PTKA tidak kunjung melaksanakan Putusan secara suka rela, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengirimkan surat Nomor S-103/PSLH/Gkm.1/11/2016 tentang permohonan pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung, tertanggal 3 November 2016, kepada Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh.

Kemudian April 2017 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 1 PK/Pdt/2017, yang dalam amar putusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. Kalista Alam. Anehnya pasca keluarnya putusan kasasi MA Nomor. 1 PK/Pdt/2017, PT. Kalista Alam melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh.

Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh mengeluarkan surat penetapan tertanggal 20 Juli 2017 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan perlindungan hukum PTKA. Padahal putusan Mahkamah Agung Nomor. 1 PK/Pdt/2017 tanggal 18 April 2017 adalah putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang kesemuanya memenangkan gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terhadap PT. Kalista Alam.

Surat yang ditandatangani oleh Koordinator YEL Program Aceh, Ir. Teuku Muhammad Zulfikar, M.P, ini menyatakan putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir) yang harus dilaksanakan, terlebih Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pihak yang dimenangkan dalam perkara telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan. “Maka tidak ada alasan untuk menunda eksekusi karenaa upaya hukum yang dapat ditempuh tidak ada lagi,”sebut Zulfikar.

Tidak dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor. 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1 PK/Pdt/2017 tanggal 18 April 2017 dan keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor. 16/Pdt-G/2017/PN Mbo memperlihat bahwa tidak adanya azas kepastian hukum.[rel]

 

 

Tags : PN Meulabohrawa tripaYEL

Leave a Response