close
HutanKebijakan Lingkungan

Eksekusi PT Kalista Alam, KLHK datangi BPN dan DJP Banda Aceh

Hutan gambut Rawa Tripa | Foto: M. Nizar Abdurrani

Banda Aceh – Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK mendatangi Kantor Wilayah BPN/ATR dan Kanwil DJP keuangan Banda Aceh untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi atas Putusan Peninjauan Kembali No. 1 PK/Pdt/2017 tertanggal 18 April 2017 atas nama PT Kalista Alam. Dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung menolak permohonan PK PT Kalista Alam dan menghukum PT. Kalista melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh.

Dalam putusan PN Meulaboh PT. Kalista Alam diputus telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membuka lahan perkebunan dengan cara membakar untuk ditanami kelapa sawit. Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 12/PDT.G/2012/PN.MBO menyatakan sita jaminan atas tanah, bangunan dengan Sertifikat HGU No.27 dengan luas 5.769 Ha. Putusan juga menyatakan PT. Kalista Alam membayar ganti rugi sebesar 114.303.419.000.

Pengadilan juga melarang PT Kalista Alam menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas kurang lebih 1000 ha yang berada dalam wilayah izin usahanya. Sekaligus mewajibkan melakukan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 ha dengan biaya sebesar 251.765.250.000.

KLHK telah 4 kali mengajukan permohonan eksekusi tapi Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tetap belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga pelaksanaan putusan menjadi tidak mempunyai kepastian hukum.

Jasmin Ragil Utomo, S.H., M.M Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK mengatakan bahwa KLHK sangat serius mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kedatangan kami ke BPN dan DJP Kanwil BPN Banda Aceh untuk menelusuri status aset PT Kalista Alam, sehingga kewajiban hukumnya bisa dilaksanakan seperti dalam putusan Pengadilan. KLHK mempunyai kewajiban bahwa memastikan setiap isi putusan harus dilaksanakan dan dipatuhi. Sehingga kerusakan lingkungan dapat dipulihkan dan hak konstitusional warga negara dapat dipenuhi ujar Ragil.

Dalam koordinasi di kantor DJP Banda Aceh di dapat data-data berupa SPT tahunan. Untuk dapat menelusuri data spesifik atau lembaran fisik laporan keuangan mereka dapat ditelusuri di KPP Pratama Meulaboh. Pada dasarnya, kakanwil DJP Banda Aceh dan KPP Pratama melaboh menyikapi baik dan bersedia untuk membantu dalam pengumpulan data tersebut. Tim Kakanwil DJP Banda Aceh dan KLHK bersama-sama besok akan ke KPP Pratama Meulaboh untuk menelusuri lembaran bukti fisik aset atas nama wajib pajak PT Kalista Alam tambah Ragil.

Kasi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat Kanwil BPN Banda Aceh, Munir, SE, menyatakan bahwa sampai saat ini Kanwil belum menerima perubahan maupun permohonan pergantian aset atas nama PT Kalista Alam. BPN akan patuh sepenuhnya pada putusan pengadilan dan tidak akan melakukan perbuatan hukum yang membuat putusan tidak dapat dilaksanakan (rel).

 

 

Tags : kalista alamKLHK

Leave a Response