close
Kebijakan Lingkungan

FORA Apresiasi Hukuman Terhadap Pelaku Kejahatan Satwa Liar

Pemusnahan barang bukti kejahatan lingkungan | Foto: FORA

Dua momen terpisah, yaitu pemusnahan dan pelepasan liaran satwa sitaan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) dan Sidang lanjutan keterlibatan dua oknum TNI terkait kepemilikan satwa liar di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dengan agenda pembacaan putusan merupakan moment besar dalam  penegakan Undang Undang Konservasi. Kedua peristiwa yang terjadi di Banda Aceh, Kamis (24/10/2013).

Aktivis Forum Orangutan Aceh (FORA) Ratno Sugito mengatakan dua moment sangat penting bagi upaya penegakkan undang undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ” Selama ini belum pernah ada moment serupa yang terjadi.”

Kasus kepemilikan kayu gaharu dan beberapa ekor burung yang ditangani oleh petugas Pos BKSDA SIM masih dalam proses hukum. Sedangkan dua terdakwa dari militer dinyatakan terbukti  secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana menyimpan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan mati.

Terdakwa JR dipidana penjara selama dua bulan denda Rp. 5000.000,- subsider tiga bulan kurungan. Dengan barang bukti, satu ekor Harimau Sumatra dan satu ekor beruang hitam yang telah diawetkan.

Untuk terdakwa R dinyatakan terbukti  secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana yang sama. Terdakwa JR dipidana penjara selama tiga bulan denda Rp. 2500.000,- subsider tiga bulan kurungan. Dengan barang bukti, satu ekor Harimau Sumatra yang telah di awetkan dan satu ekor beruang hitam yang telah diawetkan

“Walau hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari harapan, tetapi setidaknya Pengadilan Militer lebih serius daripada BKSDA  Aceh. Dimana selama ini belum ada satu kasus pun yang P21 dan disidangkan ke Pengadilan Negeri di Aceh,” tambah Ratno.

Menurut catatan FORA, sepuluh tahun belakangan ini belum ada berkas terkait kepemilikan satwa liar terutama orangutan yang masuk ke ranah hukum. Anehnya bila dilihat dari jumlah Orangutan yang masuk dalam karantina di Sibolangit 60 persen pelakunya yang memelihara secara illegal ini adalah oknum aparatur negara.

Maka dengan disidangkan terdakwa JR dan R ini akan merubah cacatan buku kosong dan semoga ada efek jera bagi terdawa serta pembelajaran bagi yang lainya.[rel]

Tags : hewanorangutan