close
Direktur Utama PT Kallista Alam, Subianto Rusyid di PN Meulaboh | Foto: M. Nizar Abdurrani

Sidang pidana kasus Rawa Tripa dengan terdakwa SR dan KY kembali berlangsung di PN Meulaboh dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi pengacara. JPU menolak semua eksepsi pengacara dan minta agar sidang pidana tetap dilanjutkan. Sedangkan pengacara meminta penangguhan terdakwa dan hakim mengabulkannya.

Sidang yang berlangsung, Selasa (26/11/2013) dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Arman Surya Putra SH, JPU Rahmat Nurhidayat SH dari Kejari Nagan Raya dan Tim Kuasa Hukum dari kantor pengacara Luhut B Pangaribuan. Hakim Arman Surya Putra sendiri telah mendapat sertifikasi hakim lingkungan dari Mahkamah Agung tahap pertama tahun 2013.

JPU Rahmat Nurhidayat, SH dalam pembacaan tanggapannya meminta hakim tetap meneruskan persidangan dan menolak eksepsi. Beberapa tanggapan yang disampaikan JPU antara lain menolak anggapan terjadi double jeopardy (orang yang sama disidang dua kali untuk kasus yang sama) dan locu (tempat kejadian), pemisahan berkas kedua terdakwa yang dituduhkan melanggar asas praduga dan dakwaan tidak cermat. JPU juga membantah bahwa kasus pidana ini merupakan desakan dari UKP4 di Jakarta.

Rahmat Nurhidayat mengatakan istilah Double Jeopardy tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Kasus perdata PT Kallista Alam yang sedang berjalan juga berbeda dengan kasus pidana ini. “Perdata membuktikan kebenaran formil saja, sementara pidana merupakan kebenaran sejati,” katanya. Sifat putusan kedua kasus ini juga berbeda, tambahnya.
Mengenai berkas yang dipisah atau tidak, menurut JPU itu merupakan kewenangan JPU. “Ini tidak ada hubungannya dengan pelanggaran asas praduga tidak bersalah,” katanya.

JPU mengatakan telah membuat dakwaan yang cermat dan teliti, memuat unsur ketentuan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah memasukan keterangan ahli agar fakta kasus bisa menjadi lebih terang, sudah menyebut lokasi secara detail, termasuk nama blok dan hari terjadi tindak pidana.  Lokasi-lokasi yang disebutkan juga berbeda, begitu juga luas lahan disebutkan berbeda dan rinci, serta penyebutan teknik pembukaan lahan yang dilakukan.

“ Saat terjadi kebakaran lahan, tidak ada upaya pemadaman yang dilakukan, tidak ada sistem penanganan kebakaran, peralatan pemadam kebakaran, akses mobil pemadam, petugas pemadam terlatih, dan program pengendalian kebakaran,” jelas JPU tentang rincian dakwaan.

Kedua terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pidana dengan membuka lahan tanpa izin dan melakukan pembakaran yang merusak lingkungan di kawasan Suak Bakong kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya, Aceh tahun 2012 lalu.

Penangguhan Penahanan
Usai pembacaan tanggapan dari JPU, tim kuasa hukum mengajukan surat penangguhan penahanan atas terdakwa SR yang merupakan Dirut PT Kallista Alam dan KY, manajer perkebunan. Mereka menyerahkan surat jaminan dari keluarga para tersangka, istri dan anaknya.  KY sendiri memiliki keluarga yang berdomisili di Riau.

Hakim Arman Surya Putra meminta agar para tersangka setelah mendapat jaminan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempersulit pemeriksaan dan tetap kooperatif.

Sidang pidana akan dilanjutkan pada Selasa (10/12/2013) di tempat yang sama. Kasus pidana atas dugaan perusakan lingkungan hidup oleh PT. Kalista Alam atas nama badan perseroan yang diwakili oleh Direkturnya berinisial SR bernomor 131/Pid.B/2013/PN-MBO dan tindak pidana kasus yang sama juga ditujukan kepada Manager Perkebunannya berinisial KY bernomor 33/Pid.B/ 2013/PN-MBO.

Perkara dimulai atas penyelidikan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang diteruskan kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung di Jakarta.

Kemudian satu perkara pidana lagi terkait perizinan dengan terdakwa berinisial SR bernomor 132/Pid.B/2013/PN-MBO. Perkara pidana terkait perizinan ini berawal dari Surat Pemberitahuan Polda Aceh pada 22 Juni 2012 yang diteruskan kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi di Aceh.[]

Tags : kallista alamrawaa tripa

Leave a Response