close
Kebijakan Lingkungan

Kebakaran terjadi Di Lahan Kallista Alam menurut Saksi

Terdakwa SR (kiri) dalam persidangan di PN Meulaboh | Foto: M. Nizar Abdurrani

Dalam sidang lanjutan perkara pidana perusakan lingkungan dengan terdakwa SR, pemilik perusahaan PT Kallista Alam (KA) dan manajer perkebunan KA, KY, saksi dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Harimuddin SH mengatakan melihat bekas kebakaran di lahan KA. Di lahan tersebut terdapat batang sawit yang daunnya masih dalam keadaan utuh atau hijau dan tidak terbakar.

Sidang yang berlangsung Senin (16/12/2013) di PN Meulaboh dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara bernomor 131/Pid.B/2013/PN-MBO (terdakwa SR) dan 132/Pid.B/ 2013/PN-MBO (terdakwa KY). Sidang ini tergolong unik karena dengan dakwaan yang sama namun berkas dipecah menjadi dua.

Saksi pertama, Harimuddin SH, ditanyakan oleh majelis hakim Arman Surya Putra SH bersama hakim anggota Rahma Novatiana SH dan Dedy, SH seputar kegiatannya menyangkut pembakaran lahan di Rawa Tripa. Harimuddin menceritakan ia mendapat tugas ke Aceh untuk melihat langsung keadaan hutan Rawa Tripa yang terletak di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Nagan Raya. Ia mengechek apakah benar ada kejadian kebakaran sesuai dengan informasi hot spot dan laporan masyarakat yang UKP4 peroleh.

Saksi di lapangan melihat arang bekas kebakaran di lahan namun ia tidak melihat api dan asap, karena api sudah padam. Ia bersama rombongan melihat tugu penanda bahwa lahan tersebut berada dalam KEL. “ Saya mengunjungi lokasi dua kali,” katanya kepada hakim.

Berdasarkan peta yang ia pegang, titik panas terdapat di lahan garapan KA dan perusahaan lain seperti PT SPS2.
Hakim menggali informasi tentang kondisi perkebunan saat saksi datang ke lahan. Harimuddin menceritakan suasana perkebunan dan kondisi lahan gambut yang ia temui.

Sementara pengacara dari KA, Irianto SH, mencecar saksi dengan pertanyaan tentang lahan yang dikunjunginya, latar belakang lembaga tempat saksi bekerja dan tugas-tugas UKP4. Juga sempat ditanyakan keterlibatan negara Norwegia dalam UKP4. Namun saksi menjawab tidak tahu tentang keterlibatan Norwegia karena ia hanya staf saja.
KA belum punya HGU

Saksi kedua yaitu Dede Wahyudi, yang merupakan pegawai Badan Pertanahan Propinsi (BPN) Aceh saat kasus perusakan lingkungan terjadi, ditanyakan tentang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik KA. Dede yang kini bekerja di BPN Bireuen mengatakan bahwa proses sertifikasi baru sampai tahap pemetaan bidang, yang dilakukan pada tahun 2010.

“Selain itu belum ada izin apa-apa. Kami mengukur seluas 900 ha sesuai dengan permohonan perusahaan selama satu minggu,” ujarnya. Ia menambahkan, mereka baru melakukan pemetaan awal, sesuai dengan permohonan izin lokasi di Desa Pulo Kruet Kabupaten Nagan Raya. Izin lokasi sendiri dikeluarkan oleh bupati, sedangkan HGU dikeluarkan oleh Kanwil BPN.

Saat ia ke lapangan bersama tim, Dede melihat bekas kebakaran di sebagian wilayah. Wilayah pengukuran sebagian termasuk dalam daerah yang terbakar.

Dede mengatakan sampai saat ini proses HGU untuk KA sudah terhenti prosesnya. Namun ia tidak tahu kenapa terhenti.[]

Tags : kallista alamrawa tripa

Leave a Response