close
HutanKebijakan Lingkungan

Kehadiran 29 PPNS Perkuat Berantas Perusak Hutan di Aceh

Log kayu hasil perambahan hutan di Cot Girek | Foto : LSM Silfa

BANDA ACEH – Kehadiran 29 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, akan memperkuat memburu pelaku illegal loging dan perusak hutan di Aceh.

Selama ini, lemahnya pemberantasan pelaku illegal loging dan perambah huatan karena kurangnya PPNS di DLHK Aceh. Setiap ada kasus, DLHK Aceh tidak langsung bisa memproses, karena banyak PPNS sudah menduduki jabatan struktural. Sehingga mereka tidak lagi bisa memegang kasus bila ada pelaku illegal loging ditangkap.

Tak hanya itu, Kepala DLHK Aceh, Saminuddin B.Tou juga menyebutkan, keterbatasan anggaran yang dimiliki juga faktor utama tak bisa diselesaikan banyak kasus. Karena untuk memproses sebuah kasus membutuhkan anggaran besar.

“Selama ini memang ada banyak kelemahan, antara lain kita tidak punya penyidik, ada penyidik tidak bisa melakukan kerjanya karena sudah menduduki jabatan struktural,” kata  Saminuddin B.Tou, Jumat (25/8) di Banda Aceh.

Menurutnya, dukungan biaya yang cukup sangat menentukan keberhasilan dalam membongkar kasus peredaran illegal loging di Aceh. Hingga sekarang, pihaknya masih sangat merasakan atas kekurangan tersebut.

“Ketika kita menemukan barang bukti kayu memerlukan biaya angkutan dan itu tidak bisa maksimal kita lakukan kalau tidak ada,” jelasnya.

Kendati demikian, Saminuddin B.Tou memiliki harapan besar masa akan datang bisa bekerja memaksimal dalam memberantas illegal loging. Karena DLHK Aceh saat ini sudah memiliki 29 penyidik yang tersebar di wilayah kerja masing-masing di Aceh.

“Insya Allah kedepan akan lebih efektif bekerja dengan ada 29 PPNS untuk memperuat operasi penertiban peredaran ini,” jelasnya.

Saminuddin B.Tou berjanji, dengan adanya penambahan personel PPNS akan terus melakukan petrili secara berkelanjutan. Bahkan akan melakukan razia-razia sampai ke kilang kayu, untuk memersika kelengkapan surat resmi.

“Nanti kita akan lihat, karena kita juga sudah mempersiapkan operasi lainnya, jadi operasi penertiban peredaran hasil hutan ini juga tidak menghilangkan kesempatan kita untuk melakukan operasi lainnya,” ungkapnya.

Meskipun tidak semua operasi ini dilakukan tindakan penegakan hukum, sebutnya, ini akan dilihat dari besar dan dampaknya. Bila memang berdampak besar akan dilakukan penegakan hukum.

“Kalau yang kecil-kecil kita peringatkan saja. Masih juga terulang kita akan tegakkan hukum,” tukasnya.

Leave a Response