close
Balthasar Kambuaya | Foto: int

Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya mengatakan keberhasilan memenangkan gugatan perkara perdata
di PN Meulaboh terhadap PT. Kallista Alam merupakan pembelajaran yang baik. Kedepan KLH menggugat PT. SPS secara perdata dan pidana terhadap kebakaran lahan gambut di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Ini menunjukkan berlakunya prinsip. Polluter Pay Principle,” kata dia dalam konperensi Pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Senin (13/1/2014). Pembayaran ganti rugi material dan pemulihan lingkungan sebesar lebih dari Rp300 miliar ini dapat menjadi efek jera bagi perusahaan perusak lingkungan lainnya.

Upaya penegakan hukum lingkungan ini meningkatkan kepercayaan kami bahwa pemulihan lingkungan hidup dapat diselesaikan dengan pengadilan,” kata Balthasar Kambuaya.

Menteri LH mengemukakan, gugatan itu diajukan berdasarkan pada Laporan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada 11 April 2012 serta tanggal 26 Juli 2012 yang menyebutkan, terdapat titik panas (hotspot) yang mengindikasikan terjadinya dugaan pembakaran lahan di wilayah perkebunan PT. Kallista Alam (Data hotspot tersebut bersumber dari MODIS yang dikeluarkan oleh NASA).

Data dan informasi tersebut lalu dijadikan sebagai dasar bagi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), melalui Deputi Penaatan Hukum Lingkungan untuk membentuk dan menugaskan suatu tim lapangan yang beranggotakan para ahli, Jaksa Pengacara Negara dari Kejagung dan Kejati Aceh beserta staf KLH dan perwakilan Pemerintah Provinsi setempat untuk melakukan verifikasi lapangan pada 5 Mei 2012 dan 15 Juni 2012.

“Dari laporan tim disimpulkan bahwa PT. Kallista Alam telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pembakaran lahan, atau setidak-tidaknya telah membiarkan terjadinya kebakaran lahan sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dengan luas total lahan yang terbakar seluas 1.000 hektar,” papar Menteri LH.

Berdasarkan hasil kesimpulan tim lapangan dan penelitian oleh Ahli Kebakaran Hutan dan Ahli Kerusakan Lahan, lanjut Balthasar, kebakaran lahan seluas 1000 hektar tersebut telah menimbulkan kerugian lingkungan yang harus dibayarkan PT. Kallista Alam kepada Negara.

Karena itu, Menteri LH melalui Kuasa Hukum bersama Jaksa Pengacara Negara Kejagung dan Kejati Aceh mengajukan gugatan ke PN Meulaboh pada tanggal 8 November 2012.

Ditambahkan Balthasar, setelah gugatan diterima, Majelis Hakim lalu memanggil para pihak untuk melakukan proses mediasi yang pada akhirnya gagal dan persidangan pada pokok perkara dilanjutkan, setelah melewati beberapa persidangan di PN Meulaboh dan 2 (dua) kali sidang lapangan / Pemeriksaan Setempat (untuk mengetahui kondisi kebakaran dan mengukur luasan kebakaran) maka telah dijadwalkan rencana pembacaan putusan persidangan.

Pada kesempatan konperensi pers itu, Balthasar Kambuaya menyampaikan apresiasi Jaksa Pengacara Negara (JPN)
dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Aceh atas kemenangan gugatan pemerintah itu. Selain itu, penghargaan kepada Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Rachmawati, SH yang merupakan hakim bersertifikat lingkungan yang pertama kali memutus perkara lingkungan hidup.

PT. Kallista Alam merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki area lahan kurang lebih seluas 1.605 hektar yang berada dalam “Kawasan Ekosistem Leuser”, berlokasi di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Menurut Menteri LH, selain kasus kebakaran lahan di Rawa Tripa, terdapat beberapa kasus yang ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup yaitu Gugatan Menteri LH terhadap PT. Merbau Pelalawan Lestari (PT.MPL) di Kab. Pelalawan – Riau, Gugatan Menteri LH terhadap PT. Surya Panen Subur (PT.SPS) di Meulaboh – Aceh, dan Pengajuan Peninjauan Kembali perkara gugatan KLH terhadap PT. Selatnasik Indokwarsa di Bangka Belitung.[]

Sumber: acehterkini.com

Tags : kallista alamrawa tripa

Leave a Response