close
HutanKebijakan Lingkungan

KLHK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Hukum Kallista Alam Rp 366 Miliar

Ilustrasi | Foto: pixabay.com

Pengadilan Tinggi (PT) Aceh menganulir vonis PN Meulaboh yang membatalkan putusan sebelumnya yang menghukum PT Kallista Alam. Alhasil, Kallista Alam tetap dihukum Rp 366 miliar atas kebakaran hutan di Rawa Tripa, Aceh.

Kasus bermula saat hutan di Rawa Tripa terbakar hebat pada 2012. Pemerintah bergerak dan menggugat PT Kallista Alam selaku pemegang izin atas pembukaan sawit di atas lahan itu. PT Kallista Alam tidak habis akal. Ia meminta permohonan perkara itu tidak bisa dieksekusi. Anehnya, PN Meulaboh mengabulkan dan membatalkan putusan-putusan sebelumnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak terima dan mengajukan banding. Hakim Pengadian Tinggi pun sudah memutuskan.

“Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 16/Pdt,G/2017/PN.Mbo, Tanggal 12 April 2018,” putus majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (15/10/2018).

Putusan itu ditetapkan pada 4 Oktober 2018 dengan nomor perkara 80/PDT-LH/2018/PT.BNA. Bertindak sebagai Ketua Majelis Djumali dengan hakim anggota Petriyanti dan Wahyono.

Putusan ini diapresiasi dengan baik oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PT Aceh atas banding yang kami ajukan,” ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani, Senin (15/10/2018).

“Putusan ini merupakan penerapan prinsip in dubio pro natura oleh majelis PT Aceh,” ujar Rasio.

Prinsip in dubio pro natura adalah prinsip dalam kasus-kasus lingkungan hidup yaitu jika dihadapkan pada ketidakpastian sebab akibat dan besaran ganti rugi, pengambil keputusan, baik dalam bidang kekuasaan eksekutif maupun hakim dalam perkara-perkara perdata dan administrasi lingkungan, haruslah memberikan pertimbangan atau penilaian yang mengutamakan kepentingan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.

“Keberpihakan majelis hakim untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Rasio.

“Kami meminta Ketua PN Meulaboh untuk segera mengeksekusi ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pembakaran lahan yang dilakukan oleh PT Kallista Alam. Dengan adanya putusan ini, tidak ada alasan lagi bagi Ketua PN Meulaboh untuk menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkeputusan tetap (inkrach van gewidjsde) di mana PT Kallista harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 366 mililar atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan,” pungkas Rasio.

Sumber: Detik.com

 

 

Tags : kallista alamrawa tripa

Leave a Response