close
Kebijakan Lingkungan

Pro Geram Demo DPR Aceh Tuntut Revisi Qanun Tata Ruang

Ilustrasi | Foto: M. Nizar Abdurrani

Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri sebagai Koalisi Mahasiswa Pro Gerakan Masyarakat Menggugat(Pro Geram) melakukan aksi demontrasi di depan Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (24/2/2016). Unjuk rasa dilakukan sekitar 20-an mahasiswa berkaos kuning bertuliskan “Koalisis Mahasiswa Pro Geram” dengan melakukan aksi diam, dimulai sejak pukul 10.00.WIB.

Pro Geram dalam selebaran yang dibagikan menuntut beberapa hal kepada anggota DPR Aceh antara lain:

1. Menjadikan qanun tata ruang menjadi qanun prioritas untuk direvisi pemerintah dan DPR Aceh

2. Memasukan nomenlaktur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam qanun tata ruang Aceh

3. Memasukan wilayah tata kelola hutan adat ke dalam qanun tata ruang Aceh

4. Memasukan jalur evakuasi bencana ke dalam qanun tata ruang Aceh

Demonstran akhirnya diterima oleh anggota Komisi II DPR Aceh, Ir.H. Sulaiman Ary, diteras sekretariat dewan. Dalam pertemuan ini perwakilan demonstran membacakan tuntutan di hadapan anggota dewan. Ir. H. Sulaiman Ary, merespin tuntutan itu dengan mengatakan akan menyampaikan tuntutan ke Badan Legislasi segera. “Karena kewenangan merevisi qanun ada di badan legislasi,”ucapnya.

Sementara Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Muhammadiyah Aceh, Yudimi Arsepta mengatakan jika RTRW Aceh tidak memperhatikan ruang untuk sumber ekonomi masyarakat dan konservasi lingkungan maka dipastikan bencana sosial, ekonomi dan bencana alam akan terjadi.

Menurut Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala, Ardiansyah buruknya tata kelola sektor kehutanan tidak hanya berdampak pada satwa yang ada di hutan. Tetapi juga berdampak buruk bagi sektor kelautan dan perikanan karena aliran air dari gunung menuju lautan sehingga akhirnya akan terjadi pencemaran di laut yang dapat membunuh spesies-spesies hewan laut lainnya.

KEL merupakan amanat yang tercantum dalam pasal 150 UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan merupakan Kawasan Strategis Nasional sebagaimana terlampir dalam lampiran PP 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.[]

Tags : KELleuser

Leave a Response