close
Kebijakan Lingkungan

Membangun Aceh tanpa Merusak Hutan, Mungkinkah?

Penebang liar mengambil kayu dari Suaka Margasatwa Singkil lewat jalan ilegal yang dibangun dengan anggaran pemerintah | Foto: Paul Hilton

Keamanan Energi, stabilitas ekonomi, biaya pembangunan daerah dan perubahan iklim adalah tantangan masa depan Aceh dalam kerangka menetapkan fondasi ekonomi dan pembangunan daerah. Kontradiksi antara membangun dan menjaga kelestarian hutan adalah dua hal yang selalu sulit untuk dilaksanakan. Disatu sisi Aceh yang baru saja keluar dari situasi konflik berkepanjangan membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk membangun sendi-sendi perekonomiannya, namun disisi lain mengeksploitasi hutan dan alam adalah salah satu alternatif yang mudah, biaya murah dan dengan cepat dapat segera menghasilkan dana segar yang berguna dalam kontribusi pembangunan di Aceh yang saat ini sedang dilaksanakan.

Kebutuhan energi dunia yang terus meningkat, dan kebutuhan mineral bumi lainnya seperti batu bara, emas, biji besi telah mendorong perburuan bahan-bahan tambang tersebut kepelbagai belahan dunia, dan Aceh yang stabilitas politik dan keamanannya telah tercipta melirik banyak pihak untuk mendorong pemerintahannya untuk menerapkan standard dan kerangka regulasi yang memudahkan para pemburu bahan tambang tersebut untuk melakukan penetrasi eksplorasi sumber daya alam di negeri yang memang memiliki cadangan devisa berbagai sumber daya alam yang belum digarap secara maksimal akibat situasi politik yang dahulunya tidak memungkinkan untuk melakukan itu.

Disatu sisi pemerintah Aceh mengalami kegamangan dalam menjelaskan sikapnya dalam proses pembangunan. Kegamangan ini terlihat dari kebijakan pembangunan yang dilaksanakan di Aceh. Disatu sisi pemerintah ingin membangun Aceh dengan tetap menjaga kelestarian alam, hutan dan lingkungan, tapi disisi lain pemerintah tetap melakukan eksplorasi bahan tambang, pembukaan lahan baru dan juga pembiaran penebangan hutan.

Kegamangan pemerintah ini telah menciptakan situasi ketidakjelasan dan konsistensi pemerintah dalam praktek menyelamatkan hutan dan lingkungan. Dan lalu dengan dalih pembangunan dan investasi pemerintah tanpa segan-segan memberikan izin investasi disektor pertambangan mineral dan juga menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk konversi lahan-lahan baru untuk pembukaan kebun sawit. Memang disatu sisi kebijakan ini sangat membantu dalam meningkatkan ekonomi pemerintah, tapi tentunya praktek pertambangan dan konversi lahan tidak serta merta meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Aceh yang kaya akan tambang mineral, bauksit, batu bara, emas, biji besi tidak serta merta membuat pemerintah memaksimalkan peran-perannya dengan memanfaatkan kekayaan itu untuk mensejahterakan rakyat, namun sebaliknya yang di rasakan rakyat adalah alam tidak lagi ramah dengan penghuninya. Kerusakan hutan Aceh yang sudah mencapai titik kerusakan tertinggi telah menyebabkan alam sudah menjadi momok yang menakutkan, banjir bandang, serangan binatang liar seperti gajah dan harimau menjadi fenomena baru di Aceh saat ini. Dan sekali lagi persoalan-persoalan seperti inilah yang dihadapkan pada masyarakat.

Dan atas nama pembangunan, Pemerintah Aceh dengan mudahnya mengeluarkan berbagai macam izin eksplorasi dan atas nama pembangunan pemerintah Aceh juga begitu banyak mengeluarkan izin investasi untuk konversi lahan hutan. Dan sementara itu masyarakat yang hidup dalam areal hutan tidak mendapatkan akses ekonomi apapun atas hutan yang mereka miliki. Intruksi Gubernur tentang moratorium logging tidak berlaku pada perusahaan-perusahaan yang memegang HGU ataupun pengusaha yang memegang izin penambangan. Moratorium logging hanya berlaku ketika masyarakat menebang hutan, ditangkap, diproses bahkan kemudian dipenjarakan karena dianggap merusak lahan, namun sementara para pengusaha tersebut bisa dengan mudah melakukannya atas nama pembangunan dan investasi dikarenakan sudah mengantongi izin dari pemerintah.

Pemerintah tidak pernah belajar dari kegagalan-kegalan daerah lain yang telah membangun daerahnya dengan menebas habis hutanya, betapa kerusakan parah hutan akan sangat berpengaruh besar dalan sendi-sendi kehidupan. Konversi lahan-lahan hutan yang telah dipraktekkan oleh beberapa daerah menjadi lahan-lahan sawit dan perkebunan hanya menempatkan rakyat sebagai buruh-buruh pabrik.

Yang harus di fahami bersama adalah akar sejarah serta landasan konflik berkepanjangan di Aceh, dan proses pembangunan perdamaian tidak dapat di lepaskan dari konteks kepentingan ekonomi negara-negara maju guna mendapatkan akses material bahan tambang di Aceh. Untuk itu Sikap bijak dan nilai rasionalitas harus dikedepankan dalam pembangunan Aceh. Sikap bijak ini dalah dengan menempatkan rakyat sebagai pemilik tanah, hutan dan alam sekitarnya.

Karena sesungguhnya makna kemandirian dan kesejahteraan ekonomi adalah bukan ketika rakyat harus merevitalisasi lahan-lahan sawah dan kebun dan hutan untuk di konversi menjadi perkebunan sawit, dan apakah makna lebih baik disaat rakyat bekerja di perusahaan-perusahaan tambang-tambang batu bara, tambang emas, minyak dan gas. Ataukah rakyat hanya membutuhkan bagaimana cara meningkat hasil-hasil produksi padi, jagung, kedelai, kelapa, ternak sapi, kerbau dan semua yang selama bertahun-tahun menjadi rutinitas dan sumber serta alat produksi rakyat. Bukankah 70 persen corak produksi rakyat Aceh adalah pertanian palawija dan sedikit tanaman keras.

Untuk itu komunikasi antara pemerintah dan rakyat menjadi terkait kebutuhan dan kebijakan dan kebutuhan pembangunan Aceh. Karena sebenarnya yang dibutuhkan rakyat adalah  meningkatkan nilai produksi dan produktivitas lahan pertanian mereka, mengamankan jalur distribusi dan perniagaan, kebijakan harga serta mengatur tata laksana niaga sektor-sektor pertanian dan proteksi terhadap sektor unggulan.[]

Tags : acehhutan

Leave a Response