close
Kebijakan Lingkungan

Moratorium Tambang Harus Jawab Isu Kesejahteraan & Lingkungan

Kemah penambang emas liar Geumpang, Aceh Pidie | Foto: bihaba.com

Banda Aceh – Instruksi Gubernur Aceh tentang penutupan seluruh pertambangan illegal harus disikapi dengan bijak. Pertama, Intruksi tersebut harus dipandang sebagai sebuah semangat mencegah kerusakan di muka bumi baik bagi manusia maupun lingkungan hidup. Kedua, kebijakan tersebut  harus diikuti dengan langkah kongkrit untuk menjawab dampak yang timbul bagi perekonomian warga penambang akibat  intruksi Gubernur Aceh menutup pertambangan rakyat.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Efendi Isma dalam siaran persnya hari ini. Menurutnya fakta saat ini ada ribuan warga Aceh menggantungkan hidup dari usaha pertambangan khususnya tambang emas. Di sisi lain, ada dampak buruk yang ditimbulkan karena pengolahan hasil tambang emas  masih menggunakan bahan berbahaya seperti  air raksa dan sianida yang dipercaya merusak bagi manusia dan lingkungan hidup.

Menurut investigasi  KPHA, terdapat sejumlah lokasi pertambangan emas rakyat di Aceh seperti Pidie, Aceh Jaya dan Aceh Selatan dan sampai saat ini masih beroperasi serta menggunakan merkuri.

Pembiaran terhadap penggunaan  bahan berbahaya oleh warga dalam mengolah hasil tambang memang tidak boleh terjadi. Karena hal itu akan berdampak buruk bagi mereka sendiri dan lingkungan untuk jangaka waktu yang lama. Namun, menutup tambang emas tradisonal rakyat tanpa diikuti dengan solusi komprehensif, juga dapat disebut sebagai tindakan yang tidak bijak.

Menyikapi polemik Intruksi Gubernur soal penutupan pertambangan illegal di Aceh, Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) menilai ada beberapa hal yang harus segera dilakukan diantaranya:
1.    Pemerintah Aceh harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Aceh tentang Moratorium Tambang. Termasuk mengatur soal tambang rakyat.

2.    Segera melokalisir area pertambangan rakyat yang terdapat di seluruh Aceh, untuk mengetahui potensi dan menyusun rencana yang matang tentang pemanfaatan dan pengelolaan tambang Aceh yang berasaskan kesejahteraan berkeadilan bagi rakyat Aceh dan kelestarian lingkungan.

3.    Melakukan musyawarah dengan warga yang selama ini mengantungkan hidup mereka dari sector pertambangan emas  guna menemukan solusi perkonomian selama moratorium tambang Aceh.

4.    Pemerintah Aceh juga harus memastikan pemutusan mata rantai peredaran bahan berbahaya yang digunakan warga dalam aktivitas pertambangan emas. Selain itu, Pemerintah Aceh juga harus bertanggung jawab atas pembiaran penggunaan bahan berbahaya selama ini oleh warga. Termasuk juga memberantas mafia merkuri atau sianida yang bermain dan mengambil keuntungan dari bisnis tersebut selama ini di Aceh.

5.    Pemerintah segera membuat rencana program pertambangan rakyat dengan metode ramah lingkungan dan memastikan terlaksana dengan asaz kesejahteraan berkeadilan bagi seluruh rakyat Aceh. Program tambang rakyat yang ramah lingkungan adalah jaminan atas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam menikmati sumber daya alam yang ada.

6.    Meninjau ulang seluruh izin perusahaan pertambangan di Aceh.  Guna memastikan tidak perampokan sumber daya alam oleh pihak- pihak tertentu yang kita yakini terjadi selama ini di Aceh. Termasuk juga soal pemenuhan kewajiban reklamasi dan CSR.

7.    Pemerintah Aceh harus mlakukan audit lingkungan Aceh secara menyeluruh, guna mengetahui secara menyeluruh ada tidaknya tindak pidana/ kejahatan di sector kehutanan dan pemanfaatan SDA Aceh.

8.    Membuka ke public seluruh proses pemanfaatan dan penerimaan hasil ekspolitasi SDA Aceh khususnya sector pertambangan.

9.    Mendesak Pemerintah Aceh segera melakukan revisi Qanun RTRWA. Mengingat Qanun Aceh yang telah disahkan pada akhir tahun 2013 itu, tidak merinci secara jelas soal jenis dan lokasi pertambangan di Aceh. [rel]

Tags : merkuritambang

Leave a Response