close
Lahan gambut di Rawa Tripa Kabupaten Nagan Raya terbakar sehingga terjadi pelepasan karbon | Foto : Afifuddin Acal

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia menggugat PT.Kalista Alam secara perdata ke pengadilan atas dugaan melakukan pembakaran lahan gambut di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Majelis hakim yang dipimpin oleh Rahmawati akan memutuskan perkara tersebut bulan depan, Kamis 5 Desember 2013.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Rahmawati, bahwa sidang perdata yang digugat oleh KLH terhadap PT.Kalista Alam akan diselesaikan pada Desember 2013 mendatang. “Sesuai dengan perkara perdata Nomor : 12/PDT.G/2012/PN-MBO akan diputuskan pada 5 Desember 2013 mendatang,” sebut Rahmawati sebagaimana dilansir acehterkini.com.

Dalam perkara tersebut, KLH menuntut PT.Kalista Alam untuk membayar sejumlah ganti rugi. Diantaranya ganti rugi materil sebesar Rp 114.303.419.000. Serta memerintahkan PT.Kalista Alam agar tidak menggunakan lahan yang terbakar seluas 1000 hektar.

Selain itu, KLH juga menuntut secara perdata PT.Kalista Alam untuk melakukan rehabilitasi lahan gambut yang telah dibakar tersebut dengan biaya Rp 251.765.250.000. Dengan dilakukan rehabilitasi ini, lahan tersebut nantinya dapat difungsikan seperti semula.

Sementara itu, kuasa hukum perusahaan PT Kalista Alam menentang tuntutan yang diajukan oleh KLH. Menurutnya, PT Kalista Alam dalam pembukaan lahan di lahan gambut tidak merusak lingkungan.

“PT Kallista Alam tidak buka lahan dengan cara membakar, jadi kami menilai gugatan KLH itu kabur, tidak jelas dan tidak cukup bukti,” kata salah seorang pengacara PT Kalista Alam, Rebecca.

Dijelaskannya kembali, PT Kallista Alam dituduh telah melakukan pencemaran lingkungan dan juga membakar lahan merupakan tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Justru, sebutnya, PT Kalista Alam telah memenuhi prosedur pembukaan lahan dengan ketentuan hukum dan praktek yang baik.

Kemudian dalam eksepsinya, pihak PT Kalista Alam menuding KLH tidak memiliki data yang valid dalam menuntut PT Kallista Alam. Justru, PT Kallista Alam menuduh KLH terkesan memaksakan menuntut PT Kalista Alam.

Tags : kallista alamrawa tripa

Leave a Response