close
Kebijakan Lingkungan

Nestapa Warga Sungai Iyu Diusir Perusahaan Sawit PT Rapala

Protes warga desa Sungai Iyu | Foto: corongindonesia

Banda Aceh – Warga Desa Sungai Iyu, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh menghadapi ancama tergusur oleh perusahaan sawit, PT Rapala. Kesedihan ini disampaikan oleh salah seorang warga Desa Sungai Iyu, Sri Hari Yati didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Mustiqal Syahputra. Sri Hari Yati menyebutkan, saat ini warga di desanya kerap mendapat surat dari pihak perusahaan yang meminta warga setempat untuk segera meninggalkan desa mereka.

Sri Hari Yati mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Lingkungan (FJL)vyang membahas apa yang dialami warga berhadapan dengan korporasi sawit. Diskusi berlangsung di Warkop Abu Master, Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (19/10/2018).

Padahal, menurut Sri, desa itu sudah mereka tempati sejak tahun 1953, jauh sebelum perusahaan PT Rapala membuka perkebunan di sana. Bahkan saat ini sebanyak 22 warga setempat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi meski belum ditahan.

“Kami juga diminta untuk meninggalkan desa, perusahaan akan memberikan uang sewa rumah sebesar Rp.10 juta dan juga mencabut status ke 22 tersangka tersebut, tapi kami menolak,” kata Sri.

Sri mengaku, selama sengketa tanah terjadi, bila ada warga yang meninggal dunia, mereka terpaksa harus menguburkan di desa tetangga. Karena pihak perusahaan tidak mengizinkan jenazah dikuburkan di desa Sungai Iyu yang mereka tempati saat ini.

Sementar itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Mustiqal Syahputra, mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Saat ini LBH sedang melengkapi berkas sebelum kasus ini diajukan ke PTUN.

Mustiqal menambahkan, ke 22 tersangka ditetapkan dengan pasal 5 juncto pasal 6 peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 51 tahun 1960, tentang pemakaian tanah tanpa ijin atau yang berhak.[rel]

 

 

Tags : FJLLBHPT Rapalasungai iyu

Leave a Response