close
Kebijakan Lingkungan

Pemerhati Lingkungan Minta Pemerintah Aceh Lindungi Hutan Rawa Tripa

Penebang liar mengambil kayu dari Suaka Margasatwa Singkil lewat jalan ilegal yang dibangun dengan anggaran pemerintah | Foto: Paul Hilton

Aksi demonstrasi yang diduga diprakarsai perusahaan kelapa sawit kontroversial PT Kallista Alam, yang dituduh menghancurkan habitat orangutan paling penting di dunia Sumatera, mengganggu sidang di Pengadilan Negeri Meulaboh dimana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menuntut perusahaan tersebut atas kejahatan lingkungan. Kasus ini mendapat perhatian internasional dan dipantau ketat oleh LSM, ilmuwan, pemerintah dan industri.

Pengadilan untuk sementara ditunda karena sekitar 150 pekerja kelapa sawit, yang tiba dengan bus, melakukan demonstrasi berisik di depan PN. Mereka menuntut pengadilan mendukung perusahaan kontroversial ini. Perusahaan ini konsesi kelapa sawitnya telah dibatalkan pada September 2012, setelah PTUN menemukan izin diberikan secara ilegal dan pekan lalu asetnya disita oleh PN Meulaboh sebagai jaminan. Sidang terakhir keputusan dijadwalkan 5 Desember 2013.

” PT Kallista Alam adalah salah satu perusahaan kelapa sawit yang secara ilegal membakar hutan di lahan gambut dalam Kawasan Ekosistem Leuser selama beberapa tahun terakhir, ” kata Direktur Program Konservasi Orangutan Sumatera, Dr Ian Singleton  dalam acara konperensi pers yang dikemas bertepatan dengan konperensi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Medan, Kamis (14/11/2013).

” Kami mengucapkan selamat kepada KLH Indonesia atas tindakan terhadap PT Kallista Alam, tetapi juga mengingatkan bahwa rencana tata ruang baru yang diusulkan Pemerintah Aceh berpotensi besar merusak hutan dan keanekaragaman hayatinya yang sangat unik, selain mengganggu kehidupan masyarakat Aceh dan ekonomi mereka. Jika disetujui, tata ruang baru ini akan memunculkan kasus hukum baru karena peningkatan besar kerusakan lingkungan pasti terjadi,” jelas Ian Singleton.

” Jika rencana tata ruang yang baru berjalan, itu bisa menjadi akhir dari Gajah Sumatera, ” Dr Singleton menyimpulkan.

” Hanya ada satu kata untuk menggambarkan situasi Ekosistem Leuser, yaitu darurat, ” kata Kamaruddin SH , seorang pengacara yang mewakili masyarakat Aceh di Rawa Tripa menghadapi PT Kallista Alam.

” Ekosistem Leuser adalah area nasional strategis dilindungi dengan fungsi lingkungannya. Saat ini tidak diperbolehkan bagi kabupaten, provinsi atau nasional mengeluarkan izin untuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan atau kegiatan lainnya yang akan menurunkan fungsi lingkungan dari Ekosistem Leuser. Tapi lobi bisnis yang kuat sedang berusaha membatalkan aturan ini, bukan untuk mendukung masyarakat. Hari ini menunjukkan intimidasi oleh PT Kallista Alam di luar pengadilan Meulaboh adalah satu contoh dari banyak perusahaan mencoba untuk mengintimidasi proses hukum dan politik Aceh.”

Ahli tata ruang dan spesialis GIS, Graham Usher menunjukkan informasi satelit dan analisis data yang menyoroti kepekaan ekstrem lingkungan Aceh. ” Sebagian besar hutan yang tersisa di Aceh berada di tebing yang terlarang bagi pembangunan di bawah peraturan perencanaan tata ruang yang ada. Penebangan hutan dan pembangunan jalan di daerah tersebut sama sekali tidak aman dan berpotensi bencana.”

” Apa yang akan terjadi jika hutan ini ditebang sangat jelas dan mudah diprediksi. Kita akan melihat hilangnya ekosistem, dan hilangnya manfaat lingkungan yang diberikan kepada masyarakat Aceh. Hal ini akan menyebabkan masalah ketahanan pangan di masa depan, di samping peningkatan besar dalam banjir bandang, erosi dan tanah longsor. Itu hanya sebab dan akibat. Membuka jalan baru dan konsesi industri eksploitatif di jantung Aceh hanya akan mengakibatkan bahkan kerusakan lebih lanjut , dan menyebabkan konflik sosial. Tidak hanya keanekaragaman hayati yang unik yang lenyap, rakyat Aceh akan sangat menderita juga! ”

Mantan Direktur Walhi Aceh, T. Muhammad Zulfikar menyampaikan bahwa masyarakat Aceh merasa bahwa janji pemerintah Aceh tidak ditepati. Semakin banyak pendukung Gubernur Zaini mengalami frustrasi dan kemarahan terhadap pemerintahannya . ” Jika kita tahu hutan Aceh akan ditebang dan dijual kepada penawar tertinggi, mungkin kita akan memilih lain.”

” Baru-baru ini Pemerintah Aceh mengatakan kepada kami pada pertemuan publik bahwa tidak ada anggaran tersisa untuk pengembangan perencanaan tata ruang Provinsi dan karena itu perlu disetujui dan disahkan sebelum akhir Desember. Tapi mereka masih belum menyelesaikan setiap analisis sensitivitas lingkungan, data kunci dan informasi gagal dibagikan. Saya khawatir, jika hal-hal terjadi seperti yang kita dengar, dia (Zaini-red) akan selamanya tercatat dalam sejarah sebagai Gubernur Aceh yang kembali ke konflik sosial dan kerusakan lingkungan, ” simpul T. Muhammad Zulfikar.

Gemma Tillack dari Rainforest Action Network (RAN) meminta perusahaan konsumen internasional yang menggunakan minyak kelapa sawit dalam produk mereka untuk menuntut pemasok mereka diverifikasi sebagai jaminan bahwa pasokan mereka minyak tidak terhubung dengan perusakan hutan seperti itu terjadi di Rawa Tripa .

Perusahaan seperti ” Snack Food 20 ” ditargetkan oleh Rainforest Action Network ( RAN ) untuk meneliti rantai pasokan mereka dan menerapkan kebijakan pengadaan minyak kelapa sawit yang benar-benar bertanggung jawab. Minyak sawit yang diproduksi atas permintaan tidak memberikan kontribusi perusakan hutan, polusi iklim atau pelanggaran hak asasi manusia. ” [rel]

Tags : kallista alamrawa tripa

Leave a Response