close
Kebijakan Lingkungan

Pemerintah Bantu Perusahaan Serobot Lahan Rakyat (1)

Ungkapan protes masyarakat di hutan gambut Rawa Tripa | Foto: M. Nizar Abdurrani

Seorang peneliti dari Thailand, Ruayrin Pedsalabkaew, mempublikasikan hasil risetnya tentang penyerobotan lahan oleh perkebunan kelapa sawit di Aceh, dampaknya terhadap ekosistem dan hak masyarakat setempat. Penelitian telah dilaksanakan selama setahun di Aceh, terutama di kawasan Rawa Tripa, Nagan Raya. Pembukaan kebun sawit oleh investor asing telah menyebabkan rakyat kehilangan mata pencarian dan kerusakan ekosistem, demikian kesimpulan penelitiannya.

Ruayrin Pedsalabkaew, yang merupakan fellow pada Asian Public Intellectual (API), mengatakan penelitian bertujuan untuk mengetahui dampak bisnis kelapa sawit di Aceh terhadap masyarakat dan pemanfaatan sumber daya alam disekitarnya. Penelitian dilakukan antara lain mengumpulkan data, observasi lapangan, wawancara tokoh kunci. Hasil penelitian berbentuk artikel dipublikasikan di website.

Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia merupakan faktor kunci luasnya penyebaran pembukaan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah Indonesia mempunyai target menjadi produsen minyak kelapa sawit terbesar, ini terlihat dalam rencana strategis pengelolaan hutan nasional yang terbuka bagi investor lokal maupun internasional.

Seiring meningkatnya konsumsi minyak sawit dan industri minyak mentah mengakibatkan lingkungan dan ekologi setempat rusak secara dramatis, hutan yang subur hancur. Terjadi perampasan terhadap hak milik dan struktur ekonomi masyarakat setempat.

Masyarakat setempat bergerak memperjuangkan haknya melalui kampanye, protes, termasuk melalui proses peradilan. Sayangnya, hak-hak warga Negara tidak terlindungi akibat dari lemahnya aturan hukum. Gerakan masyarakat ini didukung oleh lembaga swadaya masyarakat.

Propinsi Aceh kaya akan sumber daya alam hutan dan tanah yang sering memicu lahirnya konflik dan kekerasan untuk perebutan penguasaannya. Pemerintah setempat mempunyai kewenangan untuk mengelola sumber daya alam. Kondisi ini mendorong investasi besar baik investor lokal maupun internasional di sektor perkebunan di Aceh.

Ketika perusahaan besar berinvestasi dan mengelola lahan-lahan tersebut, masyarakat setempat mengalami berbagai kesulitan untuk mengakses lahan milik mereka. Bahkan ada masyarakat yang dipaksa pindah dari tanah mereka. Dulunya, masyarakat memiliki akses untuk mengelola tanah mereka sendiri melalui mekanisme yang diatur dalam hukum adat.

Berdasarkan hukum adat, hak milik tanah diwariskan secara turun temurun. Sepuluh tahun kemudian, perubahan demi perubahan yang berbenturan dengan hukum adat terjadi dan menimbulkan dampak hampir di segala lapisan masyarakat Aceh. Tanah telah diserobot sehingga menyebabkan sumber mata pencaharian hilang dan budaya berubah. Disisi lain, pemerintah telah mengabaikan hak-hak, keamanan dan kesejahteraan masyarakat, dan mengakibatkan gerakan perlawanan dari masyarakat. Hasilnya, kekerasan dan kerusakan terjadi selama masa sengketa lahan tersebut.

Perubahan yang terjadi di Aceh sama dengan perubahan yang terjadi di belahan dunia yang lain sebagai akibat dari invasi kapitalisme yang difasilitasi oleh pemerintah. Secara teori, pondasi inti ideologi kapitalisme adalah pertumbuhan statistik ekonomi. Investor menggalang kerjasama yang berkelanjutan dengan pemerintah, menggunakan kekuasaan struktural dalam rangka mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari sumber daya alam. Kekuasaan dan wewenang pemerintah inilah yang digunakan untuk melanggar hak-hak dasar masyarakat setempat.

Penelitian ini memiliki tiga tujuan yang signifikan. Pertama, melakukan investigasi terhadap dampak penggunaan tanah masyarakat. Kedua, mempelajari dampak rencana strategis pemerintah Aceh. Ketiga, mendistribusikan pembelajaran dan informasi kepada sesama peserta Asian Public Intelectual. Hasil akhirnya diharapkan dapat memberikan pembelajaran dan menjadi awal kerjasama jejaring masyarakat lokal yang terkena dampak penyerobotan lahan di Propinsi Selatan Thailand dan Propinsi Aceh, Indonesia.

Penelitian ini menggunakan metodologi studi lapangan ke daerah penelitian selama dua bulan pertama, di Propinsi Aceh. Hal ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari tentang tradisi dan cara hidup masyarakat setempat, sehingga pengumpulan data dan wawancara yang akan dilakukan akan lebih mudah.

Pengumpulan data dilakukan melalui proses dokumentasi, wawancara dengan lembaga terkait dan masyarakat yang terkena dampak dari konflik dengan perkebunan. Kemudian, langkah kedua adalah mengumpulkan data dan informasi dari media cetak dan elektronik. Kemudian, semua data tersebut dianalisis, sintesis dan dituliskan dalam bentuk artikel berita.

Langkah terakhir adalah mempublikasikannya di website www.prachatai.com, sepuluh artikel akan dipublikasikan dalam dua bahasa (Bahasa Thailand dan Bahasa Inggris). Kemudian, artikel tersebut akan dipublikasi dalam versi bahasa Indonesia di website http://theglobejournal.com dan greenjournalist.net serta versi bahasa Aceh dipublikasikan di
http://acehclimatechange.org.

Kemudian, setelah semua artikel dipublikasikan maka akan didokumentasikan dalam bentuk buku saku yang akan didistribusikan sebagai media berbagi pengetahuan dan pembelajaran. Seluruh proses akan dilakukan selama dua belas bulan.

Sekarang penggunaan minyak kelapa sawit telah menjadi sumber bahan makanan dan juga menjadi sumber energi terbarukan. Misalnya penggunaan kelapa sawit di Thailand mencapai 42 persen untuk minyak, industri makanan 17 persen, biodiesel 28 persen, industri sabun7 persen dan lain-lain 6 persen.

Perkebunan kelapa sawit di Asia Tenggara merupakan yang terbesar di dunia. Area terbesar terletak di Indonesia dengan produksi 51,7 persen pada tahun 2012, Malaysia 35,4persen, Thailand memiliki lahan terluas ketiga sebanyak 3,3 persen, Kolumbia 1,7 persen, Nigeria 1,6 persen, dan Negara lainnya 6,4 persen. Indonesia bersama Malaysia memiliki keuntungan tersendiri karena memiliki sumber lahan yang luas membuat investor membuka perkebunan yang luas di kawasan dua Negara tersebut, sedangkan di Thailand hanya perkebunan berskala kecil.

Saat ini, ada tujuh kelompok investor besar asing yang membuka perkebunan sawit di Indonesia:
1. Investor Malaysia. Perusahaan bernama Gutrhrie Berhad. Perkebunannya di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan juga Aceh. Luasnya 220,204 hektar. Perusahaan Kulim Berhad, mengelola perkebunan di Sumatera dan Kalimantan dengan luas perkebunan 92,263 hektar. Perusahaan Golden Hope Berhad, luas perkebunannya 96.000 hektar. Perusahaan Kuala Lampur Kepong Berhad di Riau dan Kalimantan seluas 91,170 hektar.
2. Investor Singapura, perusahaan Wimar Holding yang mengelola 198.282 hektar di Sumatera dan Kalimantan.
3. Investor Inggris, perusahaannya bernama Rea Holding. Perkebunannya ada di Kalimantan dengan luas 66.136 hektar. Ada juga perusahaan MP Evans Group, lokasi perkebunannya di Propinsi Sumatera Utara dan Aceh dengan luas 47.290 hektare. Terakhir adalah perusahaan Anglo Easter yang mengelola lahan seluas 37.502 hektar di Sumatera.
4. Investor Belgia, perusahaannya bernama SA Slpef NV yang mengelola lahan seluas 65.993 hektar di Propinsi Aceh dan daerah Sumatera lainnya.
5. Luxembourg, perusahaan Socfianisa Luxemburg SA mengelola lahan seluas 44.992 hektar di Sumatera Utara.
6. Perusahaan Srilanka, Carson Cumberbatch & Co.Ltd mengelola lahan seluas 27.500 hektar di Kalimantan.
Di propinsi Aceh sendiri ada 51 perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit, lokal maupun multinasional.

Khusus di Kabupaten Aceh Singkil, ada tujuh perkebunan kelapa sawit sebagai berikut; pertama, Perusahaan Socfindo yang mempunyai izin konsesi lahan di Kecamatan Gunung Meriah hingga 4.414,18 hektar, yang telah ditanami kelapa sawit sejumlah 4.210 hektar. Kedua, Perusahaan Lemban Bakit juga mempunyai izin konsesi lahan di Kecamatan Singkil Utara hingga 6.570 hektar. Total area yang telah ditanami kelapa sawit sejumlah 5.923 hektar. Ketiga, Perusahaan Delima Makmur memiliki izin konsesi lahan di Kecamatan Danau Paris hingga 12.173,47 hektar dan yang telah ditanami kelapa sawit sejumlah 8.969 hektar.

Ke empat, Perusahaan Ubertraco mempunyai izin konsesi lahan di Kecamatan Kota Baharu hingga 13.924,68 hektar, dan yang telah ditanami kelapa sawit sejumlah 5.869 hektar. Kelima, Perusahaan Lestari Tunggal Pratama mempunyai izin membuka lahan perkebunan di Kecamatan Danau Paris hingga 1.861 hektar, dan telah ditanami kelapa sawit sejumlah 1.200 hektar. Ke enam, Perusahaan Telaga Zam-zam memiliki izin konsesi lahan di Kecamatan Gunung Meriah hingga 100,05 hektar dan seluruhnya telah ditanami kelapa sawit. Ketujuh, Perusahaan Jaya Bahni Utama memiliki izin konsesi lahan di Kecamatan Danau Paris hingga 1.800 hektar dan seluruhnya telah ditanami kelapa sawit.

Rekomendasi utama hasil penelitian adalah advokasi untuk perubahan, mendorong lahirnya kesejahteraan masyarakat, adanya keseimbangan kebijakan publik sebagai bagian dari perlindungan terhadap lingkungan dan pertumbuhan ekonomi. (bersambung)

 

Penulis, Ruayrin Pedsalabkaew, fellow pada Asian Public Intellectual (API), Reporter Deep South Watch yang telah melakukan penelitian tentang isu-isu perampasan lahan oleh perusahaan multinasional di Aceh: Dampaknya terhadap Hak Asasi Manusia dan Kearifan Lokal. Pendapat penulis tidak menggambarkan pandangan API Fellowships Program, The Nippon Foundation, the Coordinating Institution, dan/atau lembaga partner.

 

Tags : rawa tripasawit

1 Comment

Leave a Response