close
Kebijakan Lingkungan

Perambah Hutan TNGL Cuma Dapat Hukuman Percobaan

Penebang liar mengambil kayu dari Suaka Margasatwa Singkil lewat jalan ilegal yang dibangun dengan anggaran pemerintah | Foto: Paul Hilton

Forum Konservasi Orangutan Sumatera (FOKUS) menyesalkan vonis hukuman percobaan terhadap para terdakwa kasus perambahan kawasan hutan TNGL di wilayah Aceh Tenggara. Terdakwa adalah dua pejabat pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan satu orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a dn b Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, Pengadilan Negeri Kutacane baru-baru ini telah menjatuhkan vonis hukuman percobaan penjara selama enam bulan dan denda sebesar tiga juta masing-masing terhadap Ir Khairul Anwar, Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kab. Aceh Renggara, Drs Rajadun, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Aceh Tenggara, dan Rahmat Hidayat, anggota DPRK Kab. Aceh Tenggara.

Dengan vonis hukuman percobaan ini berarti ketiga terdakwa tidak perlu ditahan alias BEBAS kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan satu tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana.

Ketua FOKUS, Panut Hadisiswoyo, menyatakan bahwa sungguh ironis upaya proses hukum tindak pidana kehutanan di Indonesia yang terkesan hanya basa-basi. Vonis ini membuktikan bahwa penegak hukum tidak berkomitmen untuk menerapkan Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan hutan dan kawasan konservasi. Langkah-langkah  yang dilakukan pihak BBTNGL sudah sangat tepat mengingat kasus perambahan di kawasan TNGL di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara semakin meningkat.

Panut menambahkan bahwa Luas kawasan TNGL di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara adalah ± 380,000 ha dengan areal terbuka seluas ± 11.000 ha. Areal terbuka tersebut menunjukkan telah terjadinya degradasi kawasan TNGL di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dan terjadi akibat adanya aktivitas illegal dalam kawasan berupa illegal logging dan perambahan. Kawasan TNGL merupakan zona inti dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan kawasan strategis nasional dan merupakan habitat bagi berbagai keanekaragaman hayati penting seperti orangutan sumatera, badak sumatera, gajah sumatera, harimau sumatera dan lain-lain.

TNGL juga telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO pada tahun 2004. Namun saat ini TNGL telah ditetapkan oleh IUCN dan World Heritage Centre sebagai situs warisan dunia terancam (world heritage site in danger) akibat meningkatnya kegiatan ilegal yang mengancam keberlangsungan dan perlindungan kawasan TNGL dan ekosistemnya. Akibat maraknya perambahan kawasan TNGL di Aceh Tenggara, kini hampir setiap tahunnya bencana alam terjadi seperti tanah longsor dan banjir bandang yang mengakibatkan kerugian materi dan jiwa di Kabupaten Aceh Tenggara.

Panut menambahkan bahwa saat ini penegakan hukum merupakan salah satu kata kunci untuk mendukung keberhasilan program upaya konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia. Pihak BBTNGL harus selayaknya melakukan banding atas vonis hukuman percobaan ini. Panut menegaskan bahwa dengan adanya proses hukum yang tegas terhadap oknum-oknum Pejabat Pemerintahan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak pidana kehutanan lainnya khususnya di kawasan TNGL.

Sebagai kawasan konservasi, TNGL dapat lebih optimal untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang akan memberikan kelangsungan jasa ekologi penting seperti perlindungan sumber air, pengatur iklim lokal, pencadangan karbon, pencegah bencana alam, dsb.  [rel]

Leave a Response