close
Dua terdakwa duduk di kursi pesakitan, SR (kanan) dan KY dalam sidang di PN Meulaboh, Selasa (10/12/2013) | Foto: Masrizal

Majelis Hakim PN Meulaboh menolak keseluruhan eksepsi (keberatan)pengacara PT Kallista Alam (KA) yang disampaikan pada minggu lalu. Hakim beralasan eksepsi tersebut tidak dapat diterima karena tidak mempunyai dasar hukum dan sebagiannya telah masuk ke dalam materi pokok gugatan. Dua terdakwa dari perusahaan tersebut yaitu SR (57 tahun) yang merupakan Dirut KA dan manajer perkebunan, KY (45 th).

Gugatan pidana terhadap KA sendiri dipecah menjadi tiga kasus yaitu nomor perkara 131/pid.B/2013/PN MBO, kemudian nomor 132/pid.B/2013/PN MBO dan nomor perkara 133/pid.B/2013/PN MBO. Kasus pertama dan kedua (dengan terdakwa SR dan KY) dengan tuduhan pembakaran ilegal lahan di hutan gambut Rawa Tripa dan kasus ketiga adalah pembukaan perkebunan tanpa izin dengan terdakwa SR.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB, Selasa (10/12/2013) dengan agenda mendengarkan jawaban putusan sela. Ketua Majelis Hakim, Arman Surya Putra SH, membacakan putusan sela tersebut dibantu oleh hakim anggota, Dedy SH dan Rahma Novatiana, SH. Hakim membacakan poin-poin penting putusan sela saja.

Poin-poin tersebut antara lain bahwa pengacara keberatan atas gugatan yang mereka anggap telah terjadi double jeopardy atau gugatan ganda atas terdakwa dan kasus yang sama. Sebagai informasi, saat ini gugatan perdata terhadap KA atas tuduhan pembakaran lahan juga sedang berjalan dan tinggal menunggu keputusan akhir.

Pengacara terdakwa juga keberatan atas berkas terdakwa yang dipisah-pisah. Menurut mereka ini melanggar asas persidangan yang sederhana dan melanggar asas praduga tidak bersalah.

Terakhir pengacara dalam eksepsinya menyatakan gugatan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Nurhidayat SH dari Kejari Nagan Raya, tidak cermat dan teliti karena tidak memuat lokasi dan waktu terjadinya peristiwa dengan jelas. Pengacara berharap agar majelis hakim menolak kasus ini atau paling tidak kasus tidak bisa diterima (NO).

Hakim dalam putusan selanya menetapkan keberatan pengacara tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Eksepsi pengacara tidak sesuai aturan perundangan dan telah masuk ke dalam materi pokok perkara. ” Eksepsi ditolak dan sidang dilanjutkan,” kata Arman Surya Putra SH.

Hakim tidak hanya mempertimbangkan normal justice tetapi juga menemukan keadilan sejati sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan bagi masyarakat.  Hakim memakai landasan hukum UU no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk memeriksa perkara-perkara ini.

Arman mengatakan tidak terjadi double jeopardy karena tidak ada keputusan tetap (incrach) atas kasus ini atau dengan kata lain tidak ada tuntutan yang berulang atas terdakwa yang sama untuk kasus yang sama.

Mengenai pemisahan berkas terdakwa, hal ini lazim dilakukan dan merupakan kewenangan JPU. Terdakwa yang menjadi saksi bagi terdakwa lain (saksi mahkota) akan diuji kebenarannya dalam pemeriksaan pengadilan dalam sidang-sidang lanjutan.

Hakim memutuskan surat dakwaan JPU telah sah menurut hukum dan pemeriksaan akan dilanjutkan.Pengacara kedua terdakwa, Elfian SH dan Rebecca SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan sela tersebut.

Sidang ditunda hingga tanggal 16 Desember 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU berencana menghadirkan empat orang saksi namun belum bisa memberikan nama secara pasti siapa saja saksi tersebut.

Kasus pidana atas dugaan perusakan lingkungan hidup oleh PT. Kalista Alam atas nama badan perseroan yang diwakili oleh Direkturnya berinisial SR bernomor 131/Pid.B/2013/PN-MBO dan tindak pidana kasus yang sama juga ditujukan kepada Manager Perkebunannya berinisial KY bernomor 33/Pid.B/ 2013/PN-MBO.

Perkara dimulai atas penyelidikan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang diteruskan kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung di Jakarta.

Kemudian satu perkara pidana lagi terkait pembukaan perkebunan tanpa izin dengan terdakwa berinisial SR sebagai pribadi bernomor 132/Pid.B/2013/PN-MBO. Perkara pidana terkait perizinan ini berawal dari Surat Pemberitahuan Polda Aceh pada 22 Juni 2012 yang diteruskan kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi di Aceh.[]

Tags : kallista alamPN Meulabohrawa tripa

Leave a Response